Simalungun, Aloling Simalungun
Seputar Politik Dinasti di Kabupaten Simalungun, menjelang Pilkada 2020 merebak dan menjadi percakapan masyarakat.
Anton Achmad Saragih disebut-sebut sebagian masyarakat melakukan Politik Dinasti karena dia Abang Kandung DR JR Saragih SH MM Bupati Kabupaten Simalungun periode 2016 – 2021.
Darwan Saragih Pengamat Sosial Masyarakat ketiga dikonfirmasi Aloling Simalungun seputar permasalahan tersebut Rabu (5/8) mengatakan tidak ada Politik Dinasti di Kabupaten Simalungun.
Darwan Saragih mengatakan Politik Dinasti adalah politik regenerasi kekuasaan atau jabatan politik yang bersifat turun temurun tanpa proses elektoral dan pemilihan langsung oleh rakyat/proses kompetisi.
Pilkada adalah mahkamah rakyat, rakyat yang akan menentukan siapa yang dianggap layak menjadi Bupati Kabupaten Simalungun tegas Darwan Saragih.
Ditegaskan Darwan Saragih undang-undang melindungi rakyat bebas menentukan pilihannya dan tak ada seorangpun yang bisa memaksa rakyat menentukan pilihannya.
Ditegaskan Darwan undang-undang juga menjamin siapa saja untuk menjadi Calon Bupati/Wakil Bupati Simalungun sepanjang memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selama proses majunya bakal calon yang punya hubungan keluarga dengan pejabat negeri tidak menyalahi peraturan yang ada, maka mereka memiliki hak untuk terjun dalam kontestasi politik.
Dikatakan Darwan Saragih Anton Achmad Saragih adalah Abang Kandung DR JR Saragih SH MM dan sesuai peraturan perundang-undangan memiliki hak untuk menjadi Calon Bupati Simalungun.
Jangan sampai karena Anton Achmad Saragih adalah Abang Kandung DR JR Saragih SH lalu hak-hak politiknya dicabut, tidak boleh menjadi Calon Bupati karena dianggap melakukan Poltik Dinasti tegas Darwan
Hal tersebut sungguh tidak adil karena tidak seorangpun manusia di dunia ini yang bisa memilih harus menjadi keluarga siapa, itu Tuhan yang menentukan ujar Darwan Saragih.
Secara yuridis sejauh mereka memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan memiliki hak mengikuti kontestasi Pilkada karena konstitusi kita juga mengaturnya.
Setiap warga negara memilki hak untuk dipilih dan memilih.
Selama proses majunya Bakal Calon (Balon) Bupati Simalungun yang punya hubungan keluarga dengan pejabat negara tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang ada memiliki hak untuk terjun dalam kontestasi politik.
Sekali lagi tak ada Politik Dinasti di Kabupaten Simalungun pungkas Darwan Saragih.(HTP)
Discussion about this post