P.Siantar, Aloling Simalungun
Hari ini Mayoritas peserta Synode Bolon ke 44 setuju menetapkan Tata Laksana GKPS pada sidang Paripurna I Rabu Sore 18September 2020. Penetapan Tata Laksana GKPS dilakukan dengan cara voting setelah membicarakannya sampai memakan waktu Paripurna ke II.
Alotnya proses penetapan Tata Laksana GKPS mengakibatkan Paripurna ke II yang mengagendakan Pemaparan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Laporan Majelis Sinode, Rencana Strategis 2021-2025, Program dan Anggaran Pendapatan dan Belanja 2021-2025 yang direncanakan dilaksanakan Rabu Sore menjadi Kamis Pagi 19 November 2020.
Demikian dikatakan salah seorang peserta Synode Bolon Drs. Juniarman Purba Perutusan Synode Bolon GKPS Resort Bah Kapul kepada Aloling Simalungun Rabu (18/11/2020)
Pdt Dr Darwita Purba Kepala Litbang GKPS kepada Aloling Simalungun mengatakan bahwan Tata Laksana ini merupakan bagian dari Tata Gereja GKPS yang belum sempat disahkan pada Synode Bolon ke 43 yang lalu.
Menurut Pdt. Darwita Purba bahwa harus ada landasan konstitusional untuk melaksanakan Sinode Bolon ke-44 yang adalah Tata Gereja. Sebelumnya, Tata Dasar sudah diterima oleh Synode Bolon ke-43 tapi Tata Laksana belum sempat dibahas. Pada Sinode Bolon ke 44 ini,Tata Laksana pun disahkan sebagai jalan untuk melakukan Sidang Sinode Bolon ke-44.
“Tata Gereja itu terdiri dari Pembukaan,Tata Dasar dan Tata Laksana” terang Darwita Purba.
Lebih jauh dijelaskan bahwa Tata Laksana ini adalah penjabaran lebih lanjut Tata Dasar secara operasional.
‘Jadi sudah sah Tata Laksana GKPS yang terdiri dari 159 pasal dan penjabaran lebih lanjut dari Tata Laksana GKPS secara spesifik, tersendiri, dan lebih terinci diatur dalam Tata Kerja GKPS” kata Pdt Dr Darwita Purba yang adalah alumni STT Duta Wacana Jogjakarta ini.(HP)
Discussion about this post