Simalungun, Aloling Simalungun
Sembako (minyak goreng,gula) dapat disebut sebagai bahan kampanye.
Hal tersebut dikatakan Darwan Saragih mantan Ketua Panwaslu Kota Pematangsiantar kepada Aloling Simalungun Kamis (4/12/2020).
Darwan Saragih mengatakan sehubungan maraknya pengaduan masyarakat seputar adanya Paslon Bupati Kabupaten Simalungun yang membagikan sembako berupa minyak goreng dan gula adalah tidak melanggar PKPU sepanjang nilai barang tersebut jika dikonversikan dengan uang nilainya tidak melebihi Rp.60.000.
Dikatakan Darwan Saragih hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 11 tahun 2020 Pasal 26 dimana gula dan minyak goreng adalah alat ataupun sarana makan dan minum sehingga masuk kategori bahan kampanye sepanjang nilainya tidak melebihi Rp.60.000.
Dijelaskan Darwan Saragih defenisi alat dalam KBBI adalah yang dipakai untuk mencapai maksud contoh minyak goreng dipakai untuk menggoreng ikan ataupun memasak sayur, begitu juga gula dipakai untuk membuat minuman kue maupun roti dll sehingga gula dan minyak bisa disebut sebagai alat ujarnya.
Berdasarkan defenini diatas dengan demikian minyak goreng dan gula dapat disebut sebagai bahan kampanye sesuai PKPU Nomor 11 tahun 2020 pungkas Darwan Saragih.(tp)
Discussion about this post