Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Senin, 8 September 2025
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Gusti RMD : “Kampanye Ambil Uangnya Jangan Pilih Orangnya Tidak Mendidik”

by Redaksi
5 Desember 2020 | 01:54 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
ADVERTISEMENT
106
SHARES
132
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun
“Kampanye ambil uangnya jangan pilih orangnya” jelas bukanlah hal yang mendidik. Justru hal tersebut menunjukkan bahwanya Undang-undang kita masih lemah.

Demikian dikatakan Gusti RMD Advokat dari  Kantor  Hukum Rekan Joeang kepada Aloling Simalungun Sabtu (5/12/2020).

Gusti RMD mengatakan kita ketahui bersama bahwa Para pelaku politik uang tidak bisa langsung didiskualifikasi dengan cara yang sederhana dan efektif.

Tidak bisa dipungkiri juga bahwa hal ini ada dan terus terjadi disetiap momen Pemilu, dimana tidak adanya usulan atau tindakan tegas sehingga terjadinya pembiaran yang kini seperti menjadi hal wajib yang turun temurun dan fenomena ini akan terus berlanjut pada pemilu pemilu selanjutnya.

Dikatakan Gusti bila dibiarkan terus hal ini bisa menjadi budaya di tengah masyarakat apabila tetap tidak dikuatkannya, Undang-undang yang mengatur mengenai hal ini. Sesuai dengan pasal 73 , UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Bagi pasangan calon bila terbukti melakukan politik uang maka bisa dianulir dan bisa didiskualifikasi dari pencalonan.

Menyebut gugurnya pasangan calon dalam Pilkada jika terbukti melakukan politik uang itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Selanjutnya Gusti mengatakn dalam frasa UU nomor 10 tahun 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila pasangan calon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Pelanggaran money politik Terstruktur, Sistematis dan Masif bisa saja dilakukan orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye.

Namun, jika terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A ayat 1 yang menyebutkan : “setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Tentu akan ada proses hukum yang berjalan setelah KPU menetapkan pasangan calon. Adapun objek pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif pemilihan yaitu, perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (Pasal 73 JO 135A UU Pemilihan).

Sedangkan untuk batas waktu penanganan pelanggaran money politik  Terstruktur, Sistematis dan Masif di atur dalam pasal 26 ayat 2 Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017, yang mengatur Laporan dugaan pelanggaran administrasi disampaikan kepada Bawaslu Provinsi terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon sampai hari pemungutan suara.

Dengan adanya laporan dan sejumlah barang bukti yang telah terkumpul harusnya mendapat perhatian lebih dan diproses secara langsung oleh Bawaslu dan jika salah satu pasangan calon terbukti melakukan pelanggaran Pilkada tentunya masalah ini dianggap merugikan pasangan calon lainnya.

Dalam hakikatnya perbuatan yang dilarang terkait dengan pasal a quo (tersebut), adalah memberikan uang atau barang yang bernilai kepada para pemilih. Ini sama saja dengan menyogok para pemilih untuk memberikan hak suaranya pada pasangan calon tersebut.

Unsur inilah sebenarnya yang dapat dikatakan sebagai bestandel delict (unsur utama) yang menunjukkan sifat melawan hukum dari perbuatannya.

Hal ini yang merusak kebebasan hak pilih, memberikan sejumlah uang atau barang kepada pemilih dengan diimingi janji-janji manis. Terkesan lebih mengandalkan kuantitas daripada kualitas diri pasangan calon.

Ditegaskan Gusti secara tidak langsung ini merupakan bentuk pengajaran kepada masyarakat untuk berbuat tidak baik dalam etimologi moralitas. Harusnya disini para peserta calon selain menyampaikan visi misi juga harus menyuarakan dan mengajak pemilih pemula untuk menjauhi Money Politik dan jangan sampai menyia-nyiakan hak suaranya (golput).

Bawaslu juga diharapkan gencar menyuarakan/memberikan pandangan bahwa yang mampu melakukan gerakan dan gebrakan untuk memajukan daerah/wilayah yang di wakili pasangan calon adalah pasangan yang utamanya dirasa memiliki kualitas yang mumpuni bukan seberapa banyak kuantitas yang mampu disanggupi. Semua warga negara harus aktif dan kreatif. jangan hanya duduk, diam dan tidak tanggap dengan situasi.

Harus belajar demokrasi, awasi, kerjasama, saksikan dan laporkan jika terjadi pelanggaran dalam pemilu pungkas Gusti.(nu)

Tags: ambilkampanyeuangnya
Share42Tweet27SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Orang Tua Didik Anak dengan Baik dan Berakhlak Mulia

by Redaksi
8 September 2025 | 08:46 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, mengajak para orang tua untuk memberikan pendidikan terbaik kepada anak-anak...

Read more
Siantar - Simalungun

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kecamatan Bosar Maligas, Bupati Berpesan: Hormati dan Sayangi Orang Tua

by Redaksi
6 September 2025 | 08:03 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M yang...

Read more
Siantar - Simalungun

Rapat Kegiatan Cegah Stunting Rumah Desa Sehat di Nagori Talun Rejo 

by Redaksi
4 September 2025 | 13:14 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun. Rumah Desa Sehat ( RDS) adalah sekretariat bersama bagi para pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan Desa...

Read more
Siantar - Simalungun

Sampaikan Bantuan Wapres RI kepada Korban Bencana Alam, Bupati Simalungun: “Saya Bertanggung Jawab atas Apa yang Terjadi di Simalungun

by Redaksi
4 September 2025 | 09:52 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah angin puting beliung yang melanda...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Orang Tua Didik Anak dengan Baik dan Berakhlak Mulia

8 September 2025 | 08:46 WIB
Siantar - Simalungun

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kecamatan Bosar Maligas, Bupati Berpesan: Hormati dan Sayangi Orang Tua

6 September 2025 | 08:03 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Apresiasi Pelaksanaan GPM Terbaik Sumut

4 September 2025 | 19:53 WIB
Siantar - Simalungun

Rapat Kegiatan Cegah Stunting Rumah Desa Sehat di Nagori Talun Rejo 

4 September 2025 | 13:14 WIB
Siantar - Simalungun

Sampaikan Bantuan Wapres RI kepada Korban Bencana Alam, Bupati Simalungun: “Saya Bertanggung Jawab atas Apa yang Terjadi di Simalungun

4 September 2025 | 09:52 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia

3 September 2025 | 22:55 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Sambut Aksi Unjuk Rasa BEM STAI PB Perdagangan dengan Penuh Keramahan

3 September 2025 | 22:03 WIB
Regional

Panitia RPL Namaposo Sinode GKPS 2026 dilantik, St. Dr. Rudi Sinaga : “Pemuda jadi Garam & Terang”

2 September 2025 | 17:49 WIB
Nasional

AOE 2025 Ditutup, Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Stand Terbaik Kategori Komunikatif

1 September 2025 | 10:14 WIB
Siantar - Simalungun

Di AOE 2025, Stand Kabupaten Simalungun Mendapat Sambutan Positif Dari Pengunjung

30 Agustus 2025 | 20:04 WIB
Siantar - Simalungun

Dukung GPM Serentak, Pemkab Simalungun Salurkan Beras Premium 69 Ton Lebih Kepada Masyarakat

30 Agustus 2025 | 19:59 WIB
Regional

Masper dan Muscablub DPC HIMAPSI Tebing Tinggi Berjalan dengan baik, Mhd Dheny Saragih Terpilih jadi Ketua 

30 Agustus 2025 | 18:34 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba