P.Siantar, Aloling Simalungun
Ketua DPD Golkar Pematangsiantar Mangatas Silalahi ditetapkan untuk diusulkan menjadi Calon Wakil Walikota Pematangsiantar. Hal tersebut sesuai hasil Rapat Pleno Diperluas DPD Golkar Pematangsiantar Sabtu (6/2/2021) di kantor DPD Golkar Pematangsiantar Jln. Sisingamangaraja Pematangsiantar.
Rapat Pleno Diperluas ini dihadiri Pengurus DPD I Golkar Sumut yaitu Sekretaris Golkar Sumut Ilhamsyah,Wakil Ketua Hanafi Harahap, Korda Golkar Siantar Simalungun H.Budi,Wakil Sekretaris Ramli Arianto serta Seluruh Pengurus DPD II Golkar Sianatar, AMPI, AMPG,KPPG, MKGR, SOKSI, IIPG, Dewan Pertimbangan dan 8 Pimpinan Golkar Kecamatan.
Korbik DPD I Golkar Sumut Hanafiah mengatakan, mekanisme ini merupakan ketentuan yang telah diatur dalam partai Gokar. “Bahwa rapat pleno hari ini adalah bagian dari pada mekanisme kerja internal partai Golkar, yang secara nasional itu diatur di dalam ketentuan organisasi partai Golkar maupun sesuai dengan perintah UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016,” katanya usai rapat, Sabtu (6/2/2021).
Hanafiah menjelaskan bahwa keputusan ini telah final berdasarkan keinginan dari pengurus Golkar tingkat kecematan, organisasi yang dilahirkan dan organisasi yang melahirkan Golkar. “Ada Soksi, ada GMKR, Gusgoro dan juga mendapat mandat serta perintah langsung, mendapat amanah dari orangtua kami dewan pertimbangan DPD partai Golkar Pematangsiantar,” jelasnya sembari menambahkan bahwa akan diteruskan kepada ketua DPD I Partai Golkar Sumut, Musa Rajekshah.
Ada pun pertimbangan pengusulan nama ini antara lain, kata Hanafiah, pertama Mangatas Silalahi secara kelembagaan adalah kader yang sudah memulai organisasi ini sejak 30 tahun yang lalu. Kedua, dia sudah teruji dan mumpuni sebagai anggota DPRD Kota Pematangsiantar. “Yang setahu saya ini adalah periode yang ke 4. Dan kami persis tahu sikap sosialnya di tengah-tengah masyarakat Kota Pematangsiantar dan kami yakini beliau mampu mendampingi walikota dr Susanti Dewayani ,” terangnya.

Pardamean Sihombing ketua DPD II AMPI Siantar sekaligus Wakil ketua Bidang Organisasi DPD II Golkar Siantar kepada Aloling Simalungun mengatakan seluruh peserta Rapat Pleno Diperluas sepakat mengajukan mendukung Mangatas Marulitua Silalahi SE untuk maju menjadi Calon Wakil Walikota Siantar.
Mantan Anggota DPRD Siantar Periode 2004-2009 ini mengatakan bahwa Mangatas Silalahi kompeten menjadi Wakil Walikota Siantar mendampingi dr Susanti Dewayani karena Mangatas Silalahi sudah berpengalaman sudah 4 Periode menjadi Anggota DPRD.
Dikatakan Pardamean Sihombing Mangatas Silalahi sudah dua Periode menjadi Wakil Ketua DPRD Siantar, dua Periode menjadi Ketua Golkar Siantar sehingga Mangatas Silalahi cakap dan memahami tata kelola pemerintahan.
Disamping itu juga Mangatas memiliki leadership yang baik, punya jaringan komunikasi yang bagus dengan Provinsi dan Pusat serta Santun dalam berpolitik bisa diterima semua pihak, cakap dalam anggaran serta tidak pernah tersandung kasus hukum tegas Pardamean Sihombing.
Sementara Mangatas Silalahi selaku ketua DPD Golkar Pematangsiantar dan juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, mengaku siap untuk menjalankan amanah partai. “Sebagai kader saya nyatakan siap dan saya harus siap menjalankan amanah dan perintah tersebut,” katanya.
Mangatas pun mengakui bahwa dari 30 anggota DPRD, jumlah kursi dari partai Golkar ada 5 sehingga masih membutuhkan dukungan setidaknya 11 kursi lagi. Oleh karena itu, Mangatas memgatakan akan membangun komunikasi kepada sejumlah pengurus partai lainnya, baik di tingkat pusat, tingkat provinsi dan daerah sehingga jumlah dukungan dari 30 DPRD bisa terpenuhi. “Yang pasti kita akan melakukan upaya pendekatan kepada teman-teman partai yang lain, baik di pusat, di DPD I dan DPD II,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, dalam pemungutan suara 9 Desember 2020 lalu, Ir Asner Silalahi MT dan dr Susanti Dewayani telah dinyatakan sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih di Kota Pematangsiantar. Namun sekitar 1 bulan kemudian, Ir Asner Silalahi MT meninggal dunia.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa Wali Kota (terpilih) yang berhalangan tetap akan digantikan oleh wakil wali kota dan selanjutnya DPRD akan mengajukan nama calon wakil wali kota.(nu/tp)
Discussion about this post