P.Siantar, Aloling Simalungun
Tindakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematangsianta Agustinus Wijono Dososeputro yang Menghentikan Penuntutan Kasus 4 Nakes RSUD Dr Djasamen Saragih sungguh telah memenuhi rasa keadilan masyarakat Siantar Kota “Sapangambei Manoktok Hitei”.
Demikian dikatakan Gregorius Purba Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pematangsianta Kamis (25/2/2021).
Gregorius Purba mengatakan sejak awal munculnya kasus ini dirinya sudah mencium begitu kuatnya aroma muatan politis dalam perkara ini, untunglah Kajari Siantar berani objektif menangani kasus ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), artinya perkara ini ditutup ujar Gregorius Purba.
Ditegaskan Gregorius Purba kedepan kita berharap tidak ada lagi kasus-kasus yang bisa mengusik rasa keadilan masyarakat apalagi yang bernuansa SARA yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Ingat Siantar Kota Sapangambei Manoktok Hitei sejak dulu masyarakatnya sudah beragam dipenuhi dengan harmonisasi yang sangat baik jadi jangan ada pihak-pihak yang mencoba berusaha merusak harmonisasi masyarakat yang sudah terjalin dengan baik tegas Gregorius Purba.
Pada kesempatan tersebut Gregorius Purba mengharapkan agar polemik kasus 4 Nakes RSUD Dr Djasamen Saragih dihentikan kasus ini sudah dihentikan jangan lagi dipolemikkan mari bersama kita merawat keberagaman masyarakat Pematangsiantar tegas Gregorius Purba.(tp)
Discussion about this post