Simalungun, Aloling Simalungun
Masyarakat Adat Simalungun desak DPRD Simalungun agar meminta pemerintah pusat agar tidak semena mena akan hak hak kultur dan nature Simalungun dibidang agraria dan lahan kehutanan dan pembangunan KSPN.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPP Gerakan Harungguan Masyarakat Adat Simalungun (Gerhanmas) Sarmuliadin Sinaga didampingi Sekjend DPP Presidium Partuha Maujana Simalungun (PMS) Djapaten Poerba BME saat beraudiensi dengan Pimpinan DPRD Simalungun Senin (22/3/2021).
Saat audiensi tersebut Sarmuliadin Sinaga mengatakan Gerhanmas menilai pemerintah pusat kurang berpihak kepada masyarakat adat Simalungun yang eksistensinya sejak Batangio hingga Raja Marpitu
Disampaikan juga bahwa saat ini ada pihak yang merasa menguasai hutan yang terletak di Simalungun dengan dalih perhutanan sosial dan lainnya sementara itu tanah leluhur Simalungun dari sejak zaman Maroppat.
Untuk itu Gerhanmas meminta dengan keras kepada DPRD Simalungun sebagai lembaga wakil rakyat meminta pemerintah pusat dan kehutanan untuk tidak semena mena memetakan kawasan leluhur Simalungun dan kemudian memberikannya kepada oknum yang mau menguasai lahan dilahan leluhur simalungun apalagi mereka mengatasnamakan masyarakat adat lainnya.
Hal tersebut jangan sampai bisa memancing konflik agraria di daerah Simalungun, negara diminta untuk tidak melayani permohonan dalih masyarakat adat lain sementara simalungun sampai saat ini patuh akan hak dan kewajiban akan bangsa ini ujar Sarmuliadin Sinaga.
Dijelaskan Sarmuliadin Sinaga dalam rangka NKRI Simalungun berperan aktif untuk NKRI seperti tuan Kaliamsyah Sinaga di konferensi Meja Bundar, jangan sekali kali kualat akan perjuangan anak bangsa dari Simalungun tegas Sarmuliadin Sinaga.
Ketua DPRD Timbul Jaya Sibarani didampingi sekwan dan Wakil Ketua Steven Samrin Girsang dan staf ahli Jon Sabiden Purba menyatakan prihatin juga ada daerah ditentukan menjadi perhutanan sosial mereka tidak memahaminya apalagi mengetahuinya.
Pada kesempatan tersebut DPRD berjanji merekomondasikan ke pemerintah pusat agar setiap kebijakan pusat daerah juga memahaminya dan ikut terlibat.
Pihak DPRD meminta data dan dokumen lengkap diminta agar menyampaikan di Musrenbang Kabupaten nantinya diteruskan ke Pusat.
Usai audiensi ketua umum DPP Gerhanmas kepada wartawan mengatakan pihaknya menyesalkan pemerintah pusat yang terkesan tidak serius membangun kawasan danau toba yang di wilayah Simalungun, dibuktikan dengan adanya dana dari pusat tidak bisa masuk di horisan (pesisir ) Danau Toba.
Seandainya jalan Parapat ke Bage itu dibangun maka akan timbul spot wisata baru seperti Parapat atau beyond Parapat tapi BODT kami anggap hanya melaksanakan petunjuk pusat dan disinyalir kepentingan oknum orang orang pusat ucap Sarmuliadin Sinaga.
Sarmuliadin mengingtkan bahwa ada Perpres 81 tahun 2014 tentang pembangunan fasilitas lingkar luar dari hasinggaan ke Tigaras tapi sudah hampir mau habis periode pak Jokowi jalan ini tidak terealisasi.(rel)
Discussion about this post