Simalungun, Aloling Simalungun
Sejak dini kaum milineal haruslah diperingatkan tentang bahaya narkoba dan seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Simalungun harus mengetahui dan menyadari tentang bahaya Narkoba.
Demikian dikatakan Saut Bangkit Purba SE anggota DPRD Sumut yang didampingi BNN Siantar melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2019 di Nagori Pamatang Dolog Kahean Senin (10/5/2021)
Saut Bangkit Purba mengatakan semua masyarakat Simalungun Harus menjauhi bahaya Narkoba terutama kaum milenial harus sejak dini diperingatkan tentang bahayanya narkoba tegasnya.
Saut Bangkit Purba SE menjelaskan bahwa Perda Provinsi Sumatra Utara Nomor 1 tahun 2019 adalah tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika,pisikotropika,dan zat adiktif lainnya.
Kita harus memberikan perhatian penuh dalam hal pemberantasan Narkoba khususnya di Siantar-Simalungun demi masa depan generasi kedepan ujarnya.
Saat acara tersebut BNN Kota Pematang siantar juga menjelaskan tentang daerah Sumatra Utara Nomor 1 terbanyak di temukan pengguna nakoba.
Masyarakat Dolog Kahean sangat antusias dengan kehadiran Saut Bangkit Purba dan acara sosialisasi tetap mematuhi protokol kesehatan pakai masker dan menjaga jarak.(rel)
Discussion about this post