P.Siantar, Aloling Simalungun
Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar Operasi Gabungan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis mikro pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021, mulai pukul 21.00 Wib s/d selesai.
Operasi Gabungan PPKM ini di pimpin langsung Kasat POLPP Kota Pematangsiantar, Drs. Robert Samosir didampingi BPK Sekretaris BPBD Bpk Edi Sutrisno, SH, Kasi Ops dan Kabag Reskrim Polresta Kota Pematangsiantar Di Ikuti Perwakilan dari TNI, Dempom, Polri, Satpol PP, BNPB, DisKominfo dan Prokopim.
Menurut Bpk Drs Robert Samosir selaku Pimpinan Operasi mengatakan kegiatan ini adalah implementasi dari Surat edaran Walikota Pematangsiantar Nomor 440/2240/V/2021 tentang PPKM khususnya butir ke 5. Yaitu pembatasan jam operasional sampai pukul 21.00 Wib terhadap Usaha Club’ malam, Diskotik, Pub /musik hidup, Karaoke (umum maupun Keluarga), Bar/rumah minum bola gelinding, bola sodok, arena permainan ketangkasan, griya pijak, Spa, dan mandi uap. Dan merepakan bentuk Komitmen Pemerintah Kota Pematangsiantar dalan penekanan Penyebaran Covid-19 di Kota Pematangsiantar dan guna mewujudkan Siantar Bebas Covid-19.
Operasi PPKM akan dibagi menjadi 4 tim, masing-masing tim melaksanakan operasi masing-masing pada 2 kecamatan.tim diberangkatkan pada Pukul 21.00 Wib setelah Doa bersama dari Posko Covid-19 Kota Pematangsiantar Jalan Merdeka Nomor 06 Pematangsiantar ke kecamatan yang telah di tentukan.
Semua usaha akan di tindak tegas bila melanggar surat edaran Walikota dan akan menutup usaha tersebut untuk sementara bila terdapat peningkatan pasien yang terpapar covid-19 ucarnya ketika berbincang dengan tim Kominfo kota pematangsiantar
Di lapangan operasi tim bergerak cepat melaksanakan operasi dan menemukan banyaknya usaha yang belum sepenuhnya menaati surat aturan dan masih banyak yg berkerumun, tapi dengan singap tim langsung menyampaikan pada pengusaha untuk bekerjasama dan segera menutup usaha dan menyuruh masyarakat kembali kerumah masing untuk menghindari kerumunan sebagaimana di sampaikan Koordinator Tim I Kabid Trantibum Satpol PP Pematangsiantar Bpk Mangaraja Nababan.
Operasi Gabungan selesai dilaksanakan sekitar pukul 23.30 Wib dengan hasil bahwa masih banyak usaha-usaha yang buka usahanya dan belum melaksanakan Surat Edaran Walikota
Menanggapi laporan dari tim tersebut Drs. Robert Samosir menegaskan Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar bersama Satpol PP kota Pematangsiantar akan terus melaksanakan Sosialisasi dan penyebarluasan Surat Edaran Walikota Nomor 440/2440/V/2021 kepada seluruh pelaku usaha agar nantinya ketika Operasi seperti ini dilaksanakan tidak menemukan lagi usaha-usaha yang masih beroperasi.
Drs. Robert Samosir juga mengatakan Operasi ini akan berlanjut sampai dengan tanggal 31 Mei 2021, sehingga para pelaku usaha di harapkan untuk bekerja sama dan sama sama bekerja untuk pencengahan Penyebaran virus-19 di Kota Pematangsiantar.
Di tempat terpisah Ketua Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar Drs. Daniel Siregar menyampaikan terima kasih kepada Tim Operasi Gabungan yg telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat kota Pematangsiantar dan Pelaku usaha Khususnya yang telah melaksanakan Surat Edaran Walikota dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Drs Daniel Siregar juga mengajak masyarkat untuk tidak kendor dalam melaksanakan aturan-aturan yang ada tentang covid-19 dengan tetap menggunakan masker, mencuci tangan di air mengalir dan menghindari kerumunan.(nu)
Discussion about this post