P.Siantar, Aloling Simalungun
Meski pernah diwacakan tetapi akhirnya tak jelas juga, Plt Wali Kota dr Hj Susanti Dewayani kembali merencanakan pengusulan Raja Siantar, Sangnaualuh Damanik menjadi Pahlawan Nasional.
Pernyataan itu disampaikan pada peringatan Hari Jadi Kota Siantar ke 150 Tahun di depan Jorat, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar. Dihadiri keturunan Raja Sang Naualuh Damanik, unsur Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat, Senin (25/4/2022).
“Pada rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Siantar, kita telah berziarah ke makam Raja Sangnaualuh di Bengkalis. Kita juga sudah mendatangi penjara tempat Sang Raja pernah ditahan,” ujar dr Hj Susanti melalui sambutannya.
Lebih lanjut dijelaskan, Pemkab Bengkalis dengan Pemko Siantar siap bekerja sama menelusuri jejak sejarah Sangnaualuh Damanik. Saat Sang Raja berada di Bengkalis, penelusurannya dilakukan Pemkab Bengkalis. Sedangkan saat berada di Kota Siantar sekitarnya, akan diselusuri Pemko Siantar.
Rangkaian acara peringatan hari jadi Kota Siantar itu, menurut Hj Susanti Dewayani dapat menjadi momentum untuk meneladani Raja Siantar yang memiliki ketokohan dan keteladanan dengan melahirkan “8 Poda” atau “Delapan Titah’.
“Raja Siantar, Sangnaualuh Damanik merupakan Bapak Toleransi bagi kota Siantar. Dengan semangat kebersamaan dan keteladanan, memperlihatkan sikap yang begitu terbuka bagi setiap pendatang demi kemajuan kota Siantar dengan motto Sapangambei Manoktok Hitei,” ujar Plt Wali Kota.
Keterbukaan tersebut dikatakan tertuang dengan adanya nama-nama kampung (kelurahan-red) di Kota Siantar yang menggunakan nama etnis/suku dan agama. Seperti, Kampung Melayu, Martoba, Karo, Banten, Banjar dan ada juga Kampung Kristen.
“Kepada semua elemen masyarakat, mari kita saling bahu membahu dan dukung mendukung mewujudkan kota Siantar sehat sejahtera dan berkualitas dengan Delapan Titah Raja Sangnaualuh Damanik,” ujar Sudanti Dewayani mengakhir sambutannya.
Sekedar mengingatkan, “8 Titah Raja Siantar” terdiri, Parholong (Pengasih), Parhorja (Pelayan), Pintor Maruhur (Jujur), Pakkar (Berani), Iparnagodangkan (Bertanggungjawab), Hot Paruhuran (Teguh Pendirian), Marsipatunggungan (Saling Menghormati) dan Patorsahon Horja (Membangun).
Sementara, pada peringatan Hari jadi Kota Siantar ke 150 tahun itu, dibacakan sejarah perjalanan Raja Sangnaualuh Damanik yang lahir 24 April 1871 yang kemudian dijadikan sebagai Hari jadi Kota Siantar.
Ketika sang ayah meninggal, usianya masih berusia 9 tahun. Sehingga, belum bisa dinobatkan menjadi Raja Siantar. Untuk itu, yang menjadi Raja Siantar ke 13 adalah Pakciknya, Raja Itam Damanik. Selanjutnya setelah berusia 17 tahun atau tahun 1888, baru dinobatkan menjadi Raja Siantar ke 14.
Saat menjadi Raja Siantar, Sangnauluh Damanik begitu gigih menentang kebijakan penjajah Kolonial Belanda yang telah menguasi sebagian wilayah Kabupaten Simalungun seperti Tanjung Kaso dan pedalaman lainnya. Selanjutnya, Kolonial menyurati Raja Siantar untuk menandatangani kesepakatan Korte Verklaring.
Karena perjanjian tersebut sangat merugikan dan akan menyengsarakan rakyat, Raja Sangnaualuh yang memeluk agama Islam tahun 1901 itu akhirnya ditangkap tahun 1904. Kemudian diasingkan ke Bengkalis dan wafat tahun 19 Februari 1906.
PAHLAWAN NASIONAL
Sekedar informasi, Raja Sangnauluh Damanik pernah direncanakan menjadi Pahlawan Nasional tahun 2016 lalu. Bahklan, sempat dilakukan pertemuan antara Pemko Siantar, DPRD Siantar dan Pemrov Sumut serta ahli waris dengan panitia pengusul calon Pahlawan Nasional RI Raja Sang Naualuh Damanik.
Pertemuan saat itu berlangsung di ruang BPKK Gedung A DPR RI Senayan Jakarta, Senin (31/7/2016). Pertemuan dikemas dengan acara silaturrahmi dan diskusi tentang sejarah perjuangan Raja Sang Naualuh Damanik.
Raja Sangnaualuh Damanik diusulkan menjadi calon Pahlawan Nasional RI tahun 2017 kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia. Bahkan, saat itu sudah ada surat melalui Nyonya Syah Alam Damanik selaku perwakilan dari ahli waris keturunan Raja Sang Naualuh Damanik kepada Dewan Pimpinan Pusat Partuha Maujana Simalungun (DPP PMS) untuk mengusulkan kepada pemerintah melalui Kemensos RI agar Raja Sangnaualuh Damanik dapat ditetapkan sebagai pahlawan nasional.
Atas surat tersebut DPP PMS membentuk panitia pengusul, dan tanggal 28 Mei 2017 panitia telah mendaftarkan dan menyerahkan dokumen pendukung tentang sejarah perjuangan Raja Sang Naualuh Damanik dalam menentang penjajahan Belanda.
Namun pada perkembangan selanjutnya, usulan tersebut sampai sekarang belum juga direalisasi. Untuk itu, Plt Wali Kota Siantar Hj dr Susanti Dewayani akan kembali melakukan penjajakan kembali. (In)
Discussion about this post