P.Siantar, Aloling Simalungun
Untuk meredam konfik dan kontak fisik antara pihak PTPN III dengan masyarakat, Komisi I DPRD Siantar pertanyakan bagaimana proses keluarnya Hak Guna Usaha (HGU) tahun 2006 di Kelurahan Bah Sorma dan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Pertanyaan itu disampaikan Andika Prayogi Sinaga sebagai ketua Komisi I kepada pihak PTPN III Kebun Bangun yang diwakili Asisten Personalia, Doni Manurung melalui pertemuan yang berlangsung di bawah tratak PTP III di Kelurahan Bah Sorma, Senin (9/5/2022).
Turut dihadiri sejumlah personel Komisi I lainya seperti, Ilhamsyah Sinaga, Tongam Pangaribuan, Boy Iskandar Warongan, Lulu Gorga C Purba, Bintar Saragih, Baren Alijowiyo Purba dan Jani Apohan Saragih.
Andika Prayogi Sinaga mengatakan kedatangan mereka menemui pihak PTP III sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan masyarakat yang tergabung dalam wadah Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) yang telah menduduki lahan di Kelurahan Bah Sorma dan Gurilla tersebut. Sehingga, dapat diketahui masalah sebenarnya.
“Kita bukan ingin mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. Tetapi, sebagai anggota dewan, kita tidak bisa lepas dari masalah yang dihadapi masyarakat yang telah mengadu kepada kita karena mengaku diintimidasi pihak PTPN III. Sedangkan kita tidak ingin terjadi bentrok,” ujar Andika Prayogi.
Pada kesempatan tersebut, Asisten Personalia, Doni Manurung mengatakan bahwa perpanjangan HGU lahan PTPN III Kebun Bangun di Kelurahan Bah Sorma dan Gurilla merupakan perpanjangan HGU Talun Kondot seluas 500 hektar yang berakhir tahun 2004.
Sebelumnya, tahun 2002 diajukan perpanjangan HGU untuk dilakukan proses. Kemudian, tahun 2003 dilakukan reflanting tanaman sawit. Selanjunya, tahun 2004, masuk penggarap untuk mengelola lahan seluas 101 hektar. Padahal, PTPN III tetap berupaya mengelola lahan. Sedangkan HGU PTPN III, keluar tahun 2005.
“Kita telah berupaya mengelola lahan dan melakukan pendekatan kepada masyarakat penggarap. Namun, banyak ditemukan kendala termasuk pro dan kontra serta konflik,” ujar Doni Manurung sembari mengatakan, tahun 2014 pihak PTPN III telah mengambil alih lahan seluas 15 hektar. Selanjutnya tetap dilakukan pendekatan kepada masyarakat.
Menanggapi pemaparan yang disampaikan tersebut, anggota DPRD Siantar mulai mempertanyakan beberapa hal yang dinilai janggal. Misalnya, mengapa lahan HGU di Kota Siantar diukur dan ditentukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun.
Kemudian, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No 15/1986, HGU PTPN tidak diperbolehkan lagi berada di kota Siantar. Namun, mengapa itu bisa terjadi. “Apakah pihak PTPN III tidak memberitahukan kepada pihak BPN bahwa HGU PTPN III itu ada masuk wilayah kota Siantar? Untuk itu, kita tidak menginginkan terjadinya konflik,” ujar Jani Apohan.
Menyangkut pertanyaan tersebut, Doni Manurung menyatakan bahwa pihak PTPN tetap mentaati peraturan. Hanya saja, untuk menjawab soal perpanjangan HGU, merupakan kewenangan BPN Kabupaten Simalungun. “Terkait perpanjangan HGU, pihak BPN yang bisa menjelaskan ,” ujarnya.
Selanjutnya, karena ada beberapa hal yang tidak bisa dijawab pihak PTPN III, anggota DPRD Siantar dari Komisi I tersebut minta kepada pihak PTN III untuk memberikan poto copy peta HGU PTPN III di kelurahan Bah Sorma dan Gurilla tersebut.
“Kita minta kepada PTPN III untuk memberikan poto copy peta HGU tahun 2005 itu sebagai data untuk melakukan penelusuran lebih jauh lagi,” ujar Bintar Saragih dan pihak PTPN III menyatakan siap untuk menyerahkannya.
Pada pembahasan selanjutnya, Baren Alijoyo dari Komisi I malah menyatakan bahwa areal HGU PTPN III di Kelurahan Bah Sorma dan Gurilla pernah dilepaskan Wali Kota semasa dijabat Marim Purba.
“Kita harus cari data dari Pemko terkait dengan pelepasan lahan HGU semasa Wali Kota dijabat Marim Purba itu,” ujar Baren sembari menyatakan tentang intimidasi yang dilakukan pihak PTPN III yang menggandeng TNI dan Polri. Terbukti, sempat ada 5 warga yang diamankan meski akhirnya dilepas kembali.
PERTEMUAN LANJUTAN
Kemudian, karena ada beberapa hal yang kurang jelas namun tidak bisa dijawab pihak PTPN III, Prayogi Andika Sinaga sebagai ketua Komisi I menyatakan, pertemuan lanjutan akan dilaksanakan dengan mengundang berbagai pihak terkait.
“Kita bukan untuk memperkeruh suasana dan kita tidak ingin terjadi konflik. Untuk itu, kita akan melakukan pertemuan lanjutan. Sedangkan kepada pihak lurah dan camat kita minta melakukan pendataan tentang masyarakat penggarap yang mengelola lahan,” ujar Andika.
Selanjutnya, pada pertemuan yang akan dilakukan Komisi I DPRD Siantar dalam waktu dekat, Ilhamsyah Sinaga meminta kepada pihak PTPN III untuk melengkapi berbagai dokumen yang berkaitan dengan perpanjangan HGU PTPN III dimaksud.
“Ya, pertemuan ini bukan yang terakhir. Untuk pertemuan selanjutnya, PTPN III kita minta melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan. Untuk itu, kita tidak ingin terjadi bentrok antara masyarakat dengan pihak PTPN ,” ujar Ilhamsyah Sinaga.
Usai pertemuan, Doni Manurung dari pihak PTPN III mengatakan kepada awak koran ini bahwa pihaknya siap duduk bersama membahas masalah perpanjangan HGU PTPN III khususnya di Kelurahan Bah Sorma dan Gurillla,” Ya, kita akan melengkapi berbagai dokomen yang dibutuhkan,” ujarnya.
Sementara, Tongam Pangaribun wakil Ketua Komisi I DPRD Siantar mengatakan, setelah melakukan kunjungan ke lahan HGU PTPN III di Kelurahan Bah Sorma, pihaknya akan melakukan rapat internal dan hasilnya segera dilaporkan kepada pimpinan DPRD Siantar.
“Kita akan merancang pertemuan pada beberapa hari mendatang. Selain mengundang pihak PTPN, kita juga mengundang pihak BPN Simalungun yang mengukur lahan di Kota Siantar,” ujarnya mengakhiri.
Sekedar informasi, soal lahan HGU di Kelurahan Bah Sorma dan Gurilla tersebut telah menuai berbagai permasalahan yang membuat masyarakat penggarap yang jumlahnya dikatakan sebanyak 150 Kepala Keluarga.
Saat pemasangan plang yang dilakukan pihak PTPN III didampingi unsur TNI dan Polri, beberap waktu lalu, masyarakat penggarap mengaku diintimidasi agar meninggalkan lahan dimaksud.
Kemudian, saat dilakukan pertemuan dengan Komisi I DPRD Siantar, Selasa (16/4/2022) lalu, masyarakat menyatakan tidak akan meninggalkan lahan yang sudah mereka kelola sejak 18 tahun lalu meski ada diberikan uang Sugu Hati. (In)
Discussion about this post