P.Siantar, Aloling Simalungun
Kota Siantar seluas 80 ribu meter pesegi yang terdiri dari 8 kecamatan dan 53 kelurahan dengan jumlah penduduk 270 ribu lebih, semakin padat. Bahkan, karena pembangunan di areal perkotaan tidak memungkinkan lagi, harus dilakukan perluasan kota.
Perluasan kota diarahkan ke lahan eks HGU PTPN III di Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba dan di Kecamatan Siantar Sitalasari. Untuk itu, Pemko Siantar bersama PTPN III, PTPN IV, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar dan Kejaksaan Negeri Kota Siantar, gelar pertemuan di ruang Serbaguna Bappeda Kota Siantar, Senin (13/6/2022).
Sekda Kota Siantar, Budi Utari mewakili Plt Wali Kota mengatakan, pertemuan tersebut, dikatakan sesuai dengan arahan pihak Holding BNUMN di Jakarta yang telah didatangi Plt Wali Kota Siantar bersama pejabat Pemko lainnya.
Sementara, rencana perluasan kota tersebut, sebelumnya sudah dibahas pihak terkait. Terutama soal pengajuan permohonan pembebasan lahan seluas 573 hektar di Tanjung Pinggir sebagai kota baru.
“Kota Siantar butuh perluasan dan pertemuan ini merupakan lanjutan pembahasan pembebasan lahan,” ujar Budi Utari sembari mengatakan bahwa lahan yang dibutuhkan pemko sekitar 122,43 hektar. Selain di Kecamatan Siantar Martoba, khususnya kawasan Tanjung Pinggir juga di Kecamatan Siantar Sitalasari.
Lahan tersebut peruntukannya untuk pembangunan fasilitas umum seperti pusat kantor pemerintahan, pusat kesehatan dan pendidikan, sarana olahraga, budaya. Ruang Terbuka Hijau, Hutan kota kawasan perdagangan dan jasa serta Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampahseluas 3,6 hektar, Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 3 hektar.
“Kalau TPA yang ada sekarang sudah tidak memadai lagi dan itu milik pihak ketiga yang disewa Pemko. Sedangkan TPU, beragama Islam dan Nasrani saat ini semakin padat. Bahkan, ada yang sampai ke trotoar dan tumpang tindih,” ujar Budi Utari.
Melalui rapat tersebut, diharap dapat dilakukan tahapan tentang pembebasan lahan eks HGU PTPN III dan lahan HGU PTPN IV. Sedangkan untuk lahan ring road yang sudah dibangun tetapi masih akan dilanjutkan lagi, sebagian merupakan lahan PTPN III dan PTPN IV.
“Beberapa hari lalu, Plt Wali Kota dan pejabat terkait meninjau kawasan Tanjung Pinggir dan Ring Road. Untuk itu, perluasan kota menjadi salah satu upaya pemeratan pembangunan di Kota Siantar,” ujar Sekda.
Pada kesempatan tersebut juga diungkapkan, beberapa waktu, sebelumnya telah direncanakan soal ganti rugi lahan eks HGU PTPN. Hanya saja, masalah tersebut akan dibahas kembali setelah dilakukan tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hanya saja, hal lain yang sempat dipertanyakan, apakah lebih dulu dilakukan penghapusan pembukuan terhadap lahan yang akan dibebaskan atau lebih dulu penentuan lokasi (Penlok).
Terkait dengan itu, Sarwin sebagai Kepala BPN Siantar mengatakan bahwa soal tahapan pembebasan agar lebih dulu dilakukan penentuan lokasi (Penlok). Selanjutnya, baru penghapusan buku. Kemudian, soal Pemlok tentu kewenangan Gubernur Sumut. Namun bisa didelegasikan kepada Wali Kota.
Sedangkan soal lahan ring roada yang pembangunannya sudah dikerjakan mulai tahun 2009 dan sebagian merupakan lahan HGU PTPN perlu diperjelas sehingga tidak menimbulkan masalah di belakang hari.
“Pada dasarnya, pembebasan lahan pada tahun 2022 ini, kita dari BPN siap memberi kontribusi pemikiran untuk percepatan perencanaan yang mengacu kepada RTRW,” ujarnya.
Kepala Bagian Admistrasi Pemko Siantar, Tito Zendrato mengatakan pada pertemuan tersebut hal yang perlu disepakati lagi untuk langkah selanjutnya, terkait dengan dokumen penetgapan lokasi, kemudian ketersediaan anggaran. Selanjutnya dokumen apresial yan akan menentukan nilai ganti rugi.
Sementara, Sekda mengatakan, perlu dibentuk tim percepatan pembebasan lahana untuk perluasan kota Siantar yang sudah menjadi kebutuhan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Untuk itu, akan ada lagi pertemuan lanjutan. (In)
Discussion about this post