P.Siantar, Aloling Simalungun
DPRD Siantar minta agar Memory of Understanding (MoU) pembangunan Gedung Olah Raga (GOR), Jalan Merdeka ditinjau ulang. Artinya, pembangunan yang akan dilakukan pihak ketiga ditunda dulu sebelum permasalahannya benar-benar transparan.
“Kita minta agar MoU GOR itu ditinjau ulang dan pihak ketiga jangan dulu melakukan pembangunan. Karena, secara resmi Pemko belum menyerahkan berbagai dokumen meski kita sudah memintanya pada rapat gabungan komisi kemarin,” ujar Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga, Senin (11/7/2022).
Selain soal dokumen belum diserahkan kepada DPRD Siantar sehingga terkesan tidak transparan, hal lain yang menurut Timbul Marganda Lingga perlu diketahui adalah besaran kontribusi pihak ketiga kepada Pemko Siantar dinilai terlalu kecil.
“Informasi yang kita dengar meski belum resmi, kontribusi dari pihak ketiga untuk pemanfaatan gedung selama 30 tahun terlalu kecil. Ini perlu kita ketahui. Jangan seperti Ramayana,” imbuh Ketua DPRD Siantar itu.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Siantar Ronald Tampubolon. Dikatakan masalah lain yang dipersoalkan terkait keberadaan GOR yang rencananya dibangun 7 lantai itu masih berada di zona pendidikan. Sementara, pembangunan GOR untuk lokasi perbelanjaan dan hotel meski salah satu lantai menyediakan GOR.
“Sesuai dengan Perda RTRW No 1 tahun 2013, lokasi kawasan GOR yang akan dibangun itu adalah zona pendidikan. Apalagi di sekitarnya ada SMP Negeri dan SMA Negeri. Sementara, revisi Perda RTRW No 1 tahun 2013 itu belum juga selesai. Jadi, kita tunggu saja revisi RTRW itu selesai,” ujar Ronald.
Dijelaskan, kalau GOR jadi dibangun, bagaimana dengan keberadaan sekolah yang berada di sekitarnya. Hal itu, juga perlu dilakukan pembahasan. Sehingga, pembahsannya tidak setengah-setengah. Tetapi, tuntas.
Dijelaskan juga tentang kontribusi dari pihak ketiga selama setahun sekitar Rp 170 juta pertahun tergolong kecil meski pada tahun selanjutnya diperkirakan bisa bertambah secara bertahap.
“Jadi, lebih baik pembangunan GOR itu ditunda saja dulu dan kita ingin mengetahui bagaimana MoU yang dilakukan pihak ketiga kepada Pemko Siantar supaya transparan apalagi pembangunan GOR itu sudah terkendala selama tiga tahu terakhir,” ujar Ronald lagi.
Terpisah, Andika Prayogi Sinaga menyatakan senada. Sepengetahuannya, bukan hanya Fraksi Hanura meminta pembangunan GOR tersebut ditunda. Sejumlah fraksi lain di DPRD Siantar juga sama.
“Kalau kita dari Fraksi Hanura dengan jelas meminta pembangunan GOR itu ditunda. Jadi, untuk tidak menimbulkan masalah baru, Pemko melalui Plt Wali Kota kita minta mendengar aspirasi DPRD Siantar,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejak tahun 2019 sampai sekarang tiada kejelasan, Memory of Understanding (MoU) atau kerja sama Pemko Siantar dengan PT Suriatama Mahkota Kencana sebagai pihak ketiga tentang pengelolaan GOR Kota Siantar tersebut.
Sementara, pengelolaan GOR itu menggunakan sistim Pola Pemanfaatan Bangun Guna Serah (BGS) senilai Rp 234,8 miliar selama 30 tahun. Dilakukan semasa Wali Kota dijabat H Hefriansyah.
Karena sudah tiga tahun tidak kunjung dibangun dan kondisinya memprihatinkan, pada malam hari, tampak gelap karena ketiadaan listrik. Sehingga, disebut-sebut menjadi salah satu lokasi para wadam atau bencong melakukan mesum dengan pelanggan. (In)
Discussion about this post