P.Siantar, Aloling Simalungun
Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah, No 9 Tahun 1992 Tentang Wajib bersih lingkungan, Keindahan dan Ketertiban umum Kota Siantar, personel Satpol PP kembali membongkar bangunan di atas saluran drainase, trotoar dan bahu jalan, Rabu (21/9/2022).
Seperti yang dilakukan di Jalan Ade Irma Suryani dan di sejumlah lokasi lainnya Kecamatan Siantar Utara. Sementara, pembongkaran yang berlangsung tanpa hambatan berarti itu, sudah lebih dulu diberitahukan kepada pihak yang menempati kios-kios liar untuk berjualan.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, kita sudah lebih dulu menginformasikannya kepada pemilik kios. Apa mau dibongkar sendiri atau kitayang membongkar. Memang ada juga yang membongkar sendiri. Bagi yang membandel kita yang membongkar,” ujar Kakan Satpol PP, Robert Samosir.
Selain untuk menegakkan Perda, pembongkaran tersebut juga untuk mempercantik lingkungan yang tampak kumuh. Kemudian, melancarkan aliran air di drainase dan mencegah banjir karena bangunan yang berada di atas drainase dapat menghambat saluran air. Apalagi saat hujan tiba.
Dijelaskan juga, pembongkaran kios liar itu sebelumnya juga sudah dilakukan di beberapa lokasi lainnya. Bahkan, pada hari mendatang, tetap dilakukan di lokasi-lokasi yang sudah didata. Sementara, upaya pembongkaran itu sudah direncanakan sejak dua tahun lalu. Tapi, karena Siantar masih dilanda Covid-19, baru kali ini dilaksanakan lagi.
Salah satu yang juga akan ditertibkan, para pedagang di sekitar Pasar Dwikora yang telah menggunakan badan jalan untuk berjualan. Sehingga, arus lalu lintas menjadi terhambat. Bahkan sampai mengundang kemacetan.
“Ada beberapa titik lokasi yang sudah kita pantau dan siap akan kita tertibkan. Seperti yang berada di sekitar Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan maupun di sejumlah lokasi lainnya,” ujarnya mengakhiri. (In)
Discussion about this post