P.Siantar, Aloling Simalungun
Di antara suara pro dan kontra, rapat paripurna pembahasan Rancangan (R) APBD Siantar 2023 yang kembali digelar untuk ketiga kali, tetap gagal. Masalahnya, sama seperti dua kali rapat sebelumnya, kehadiran para anggota DPRD Siantar tetap tidak korum, Sabtu (19/11/2022).
Pantauan di ruang utama DPRD Siantar, rapat paripurna yang dibuka sekira jam 14.00 Wib tersebut dipimpin Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua, Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon.
Karena hanya ada 16 orang dari 30 anggota DPRD Siantar yang hadir dan tidak korum, rapat akhirnya diskors. Kemudian, di sela-sela rapat yang diskors tersebut, Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani hadir di ruang rapat paripurna. Duduk berdampingan dengan jajaran pimpinan DPRD Siantar.
Ternyata, setelah skors dicabut dan rapat kembali dibuka, kehadiran para anggota DPRD Siantar masih tidak bertambah. Artinya tetap tidak korum. Sehingga, Timbul Marganda Lingga mengetuk palu tiga kali pertanda rapat paripurna ditutup.
Usai rapat paripuna yang gagal tersebut, Timbul Marganda Lingga dan para anggota dewan lainnya dfidampingi Wali Kota dr Susanti Dewayani mengatakan, rapat paripurna pembahasan R-APBD Siantar 2023 gagal karena tidak korum, permasalahan tersebut akan dikonsultasikan kepada pemerintah pusat.
“Tadi, kami pimpinan DPRD dan anggota dewan lainnya sudah koordinasi bersama ibu wali, kita akan lakukan langkah-langkah untuk konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait dengan situasi yang ada ini,” ujar Timbul Marganda Lingga.
Dijelaskan juga, semula para unsur pimpinan berharap para anggota dewan lainnya dapat hadir bersama sebagaimana tugas pokok dan fungsi DPRD. “Namun faktanya teman-teman belum dapat hadir. Sehingga tidak memenuhi korum,” imbuh Ketua Timbul.
TiImbul Marganda Lingga juga mengatakan pada dasarnya ingin proses pembahasan APBD tahun 2023 berjalan dengan baik. Sehingga pembangunan serta peningkatan pelayanan publik tahun 2023 dapat berjalan dengan baik.
Hal senada disampaikan Wali Kota Siantar, dr Susanti Dewayani. “Harapannya, kita sama-sama bisa melakukan yang terbaik untuk masyarakat Kota Pematang Siantar, itu yang akan berikan bersama-sama,” ujarnya kepada wartawan sebelum meninggalkan kantor DPRD Siantar.
MENYALAHI TATA TERTIB DPRD
Ketika diselusuri mengapa sejumlah anggota dewan tidak hadir sehingga rapat paripurna tidak korum, ternyata rapat paripurna tersebut dikatakan diduga menyalahi Tata Tertib (Tatib) DPRD. Karena, sebelum rapat Badan Musyawarah (Banmus) menentukan jadwal pembahasan R-APBD Siantar 2023 itu, harusnya dilakukan rapat pimpinan dengan menyertakan para Ketua Fraksi.
“Dalam tata tertib dewan yang disahkan bulan Mei 2022 lalu melalui rapat paripurna pada pasal 78 ayat 1,2 dan 3 disebutkan, sebelum rapat Banmus dilaksanakan, Pimpinan DPRD mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi. Itukan sudah jelas. Tapi, kenapa tidak dilakukan?” ujar anggota DPRD Siantar dari Fraksi NasDem, Tongam Pangaribuan.
Permasalahan tersebut dikatakan sama seperti sebelum rapat Banmus dua kali sebelumnya. Karenanya, para anggota DPRD Siantar dari Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra memiliki pandangan yang sama bahwa rapat paripurna menyalahi tata tertib DPRD.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Gerindra, Netty Sianturi. . dengan tidak hadirnya ketua Fraksi pada Rapat Pimpinan sebelum Banmus menentukan jadwal pembahasan R-APBD 2023, Rapat Paripurna tersebut terkesan dipaksakan. Sehingga fraksi seperti dianggap tidak ada.
“Dalam Tatib DPRD itu sudah jelas dikatakan rapat pimpinan dilakukan bersama ketua fraksi. Tapi, mengapa itu tidak dilakukan?. Sebenanrnya apa salahnya kalau ketua fraksi ikut pada rapat pimpinan? Saya sendiri kalau diberitahu pasti siap hadir,” ujar politisi perempuan itu.
Terpisah, Ketua Fraksi Demokrat, Ilhamsyah Sinaga mengatakan, Tatib DPRD itu sebagai pedoman anggota dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Karena sudah disahkan melalui rapat paripurna dan disampaikan kepada Gubernur untuk dieksaminasi.
Tatib yang sudah disahkan itu harus dilaksanakan untuk memperlancar Banmus melaksanakan rapat paripurna. Karena itu, Ilhamsyah bertanya mengapa harus “takut” menghadirkan Ketua Fraksi pada rapat pimpinan? Padahal, pada rapat pimpinan sebelum sebelumnya. ketua fraksi selalu hadir.
“Karena situasi yang terjadi seperti sekarang ini, kita jadi tanda tanya mengapa ketua Fraksi diabaikan? Padahal, kalau ketua fraksi ada pada rapat pimpinan, kita bisa meneruskannya kepada para anggota Fraksi yang tergabung dalam Banmus,” ujarnya.
Berbeda dengan pendapat anggota DPRD Siantar, Imanoel Lingga dari Fraksi PDI Perjuangan yang turut hadir pada rapat paripurna pembahasan R-APBD Siantar 2023 yang gagal tersebut. “Biasanya dalam paripurna tidak korum, sehingga di skors,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah ada yang melanggar Tatib karena saat dilakukan Rapat Pimpinan para ketua fraksi tidak hadir? Terkait dengan itu, Imanoel Lingga mengatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2018, soal Banmus tidak ada diatur.
“Dalam PP No 12 tahun 2018 Tetang Pedoman Penyusunan Tatib, bahwa Banmus tidak ada diatur soal itu,” ujarnya singkat. (In)
Discussion about this post