Simalungun, Aloling Simalungun
Peran media massa atau pers yang berfungsi sebagai alat penyebar informasi, pendidikan, hiburan dan sosial kontrol, sangat efektif mengantisipasi adanya berita bohong atau hoax pada Pemilu 2024 yang saat ini sudah memasuki tahapan.
Kemudian, berita hoax bakal berseliweran bagai nyamuk untuk menyesakkan dinamika Pemilu legislatif yang berdekatan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Apalagi Dewan Pers mencatat ratusan konten berita malah kerap menyebar berita hoax.
Pernyataan itu disampaikan Imran Nasution, salah seorang nara sumber dari Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Medan pada Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema, “Peran Media Massa dalam Pengawasan Pemilu tahun 2024, Jumat (23/12/2022).
Para peserta kegiatan yang digelar Bawaslu Simalungun di Hotel Batavia Kota Siantar Kota Siantar itu, tediri dari kalangan jurnalis dari berbagai organisasi pers, mahasiswa, Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) serta personel Pantia Pengawas Pemilu seluruh kecamatan se Kabupaten Simalungun.
“Berita-berita hoax itu sudah banyakberseliweran. Seperti nyamuk yang begitu menggangu dan menjadi salah satu tantangan untuk menciptakan pemilih cerdas pada Pemilu 2024. Biasanya berita-berita hoax itu disebar melalui konten berita dari berbagai jenis media sosial,” ujarnya
Lebih lanjut dikatakan, berita bohong narasinya bukan saja menyesatkan dan menyebar kebencian. Lebih dari itu kerap berbentuk propaganda yang dapat merugikan orang lain. Untuk itu, para jurnalis, memiliki tanggungjawab moral untuk menganatisipasi penyebaran berita hoax.
“Pers sebagai lembaga pemberitaan selalu menyajikan berita yang bersumberkan fakta dan nara sumber yang dapat dipercaya. Karena merupakan suatu fakta tentu ada cek and ricek. Sedangkan fakta berbeda dengan berita bohong yang disebut hoax,” ujar Imran Nasution.
Dijelaskan ada beberapa ciri berita hoax. Antara lain, nara sumbernya tak jelas dan memetik berita dari media yang mungkin berpengaruh, penyajiannya justru tidak seimbang dan terkesan selalu menyerang. Paling parah lagi, kerap menyentuh masalah suku, agama maupun tentang ideology yang dikemas dengan nuansa politis.
Berita hoax yang disebarkan melalui media sosial itu, jelas tidak dilindungi UU Pers No 40 tahun 1999. Penyebar hoax dikenakan tindak pidana KUHP maupun UU IT. Tetapi, ada yang harus diadukan atau delik aduan oleh orang yang dirugikan, ada bukan delik aduan. Misalnya terkait berita bohong tentang bencana yang membuat masyarakat menjadi resah.
“Pembuat berita hoax itu orang pintar tetapi jahat. Sedangkan orang yang kemudian menyebar berita hoax itu adalah orang baik tetapi bodoh,” ujarnya sembari mengatakan bahwa sasaran berita hoax menjelang tahun politik menuju Pemilu 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diantaranya Caleg, penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu dan partai politik juga.
Imran nasution kembali menegaskan, para jurnalis atau media memiliki tanggungjawab moral mengantisipasi penyebaran hoax. Selain melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak tertentu, juga mencari refrensi lain terkait berita yang sama. Kemudian mempublikasikannya kepada khalayak atau publik untuk menangkal menyebarnya berita hoax tersebut.
Sementara, nara sumber lainnnya, Hasuna Damanik sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Simalungun mengusung materi tentang pengawasan pelaksanaan Pemilu. Dikatakan bahwa pers jelas merupakan salah satu alat untuk mengawasi proses pelaksanaan Pemilu agar berkualitas.
Sebelumnya, pada acara pembukaan sosialisasi tersebut, M Adil Saragih dari Kordinator Devisi Bawaslu mengatakan, kerjasama Bawaslu dengan pers sangat positif untuk terus ditindaklanjuti. Sehingga, ke depannnya akan terus dilakukan kejasama dalam rangka membangun sinergitas.
Sedangkan Ketua Bawaslu Simalungun M Choir Nasution mengatakan, pada Pemilu 2019 lalu banyak persoalan yang dihadapi. Termasuk memakan banyak korban dari Panitia Pemilihan Suara di TPS-TPS. Namun demikian, pada Pemilu 2024 mendatang, itu diharap tidak akan terjadi lagi.
“Pada Pemilu 2024 mendatang banyak yang sudah berubah. Termasuk Kabupaten Simalungun pada Pemilu 2019 masuk zona merah. Sekarang sudah menjadi zona hijau. Sehingga, proses Pemilu Legislatif mulai dari DPD, DPRD Kabupaten, DPRD Propinsi dan DPR RI, diharap berlangsung dengan baik,” ujarnya mengakhiri. (In)
Teks Foto:
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024
Foto:IST
Discussion about this post