P.Siantar, Aloling Simalungun
Ketua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kota Pematangsiantar Armansyah mengajak kepada semua Kelompok Penerima Manfaat (KPM) agar tetap mematuhi juknis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah pusat melalui kementrian sosial. Demikian hal ini dikatakannya kepada wartawan Aloling Simalungun diruangan kerjanya pada Senin (10/4/2023) diruang kerjanya.
Dikatakan Armansyah, bantuan sosial (Bansos) sesuai dengan juknis program sembako yakni harus dilengkapi unsur karbohidrat atau beras, unsur hewan, telur ikan atau daging, dan ada juga unsur nabati seperti kacangan tahu tempe, kemudian unsur vitamin dan kesemuanya ini bisa dibelanjakan diwarung ataupun warungnya lainnya yang sudah ditentukan.
Namun, kata Armansyah saat ini masih banyak KPM yang tidak sesuai kategori berbelanjanya padahal pemerintah sudah menerapkannya, sehingga ada indikasi penyalahgunaan dana bantuan sosial itu seperti di Kelurahan Bantan dan beberapa kelurahan lainnya sebut Arman.
Dengan demikian Arman sangat mengharapkan kepada semua KPM melalui sosialisasi kelurahan agar pemanfaatan dana bantuan tersebut tetap untuk dipatuhi oleh KPM masing masing.
Menurut Armansyah saat ini masih banyak KPM yang mencairkan di Bank atau yang sudah ditentukan, dan ternyata masih ada juga warga penerima Bansos yang mencairkan melalui BRI link sehingga terjadi pemotongan dana bantuan sosial program sembako secara bervariasi
Diterangkan Armansyah , melalui surat Kementrian sosial Republik Indonesia , direktorat jenderal pemberdayaan masyarakat dalam rangka optimalisasi proses penyaluran bantuan sosial kepada Kelompok Penerima Masyarakat (KPM) melalui PT POS bersama ini disampaikan , sebagai berikut melakukan sosialisasi dan edukasi kepada KPM terhadap masa penyaluran cara pengambilan dan pendampingan dalam menyampaikan pengaduan, monitoring penyaluran bantuan sosial agar sesuai prinsip 4T (Tepat sasaran , Tepat waktu, Tepat jumlah dan tepat administrasi), melakukan pengawasan agar penyaluran bantuan sosial sesuai dengan dengan ketentuan pelaksanaannya,
menindaklanjuti pengaduan, keluhan dan permasalahan hukum dalam pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial, ungkapnya. (nu)
Discussion about this post