P.Siantar, Aloling Simalungun
Mahkamah Agung (MA) pada sidang tanggal 8 Juni 2023 dengan Ketua Majelis Hakim H Yulius dan hakim anggota Yosran dan Sudaryono, membacakan keputusan “Menolak Permohonan Ketua DPRD Kota Siantar terkait Nomor perkara 1/P/UP/2023. Yakni, tentang usulan pemakzulan dr Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Siantar.
Seperti diketahui bahwa dalam rapat Paripurna DPRD Siantar tanggal 20 Maret 2023 disepakati mengusulkan pemakzulan dr Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Siantar ke Mahkamah Agung.
Dengan adanya Keputusan maka permasalahan sudah menemukan ujungnya atau sudah selesai dengan demikian saatnyalah Dr Susanti Dewayani dan DPRD melakukan rekonsiliasi meninggalkan masalah yang sudah berlalu untuk bersama-sama menatap kedepan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat kota Sapangambei Manoktok Hitei ini.
Demikian dikatakan Johan Silalahi SH MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Simalungun (FH-USI) kepada Aloling Simalungun Kamis (15/6/2023).
Johan Silalahi SH MH mengatakan apa yang menjadi permasalahan sehingga DPRD sampai mengusulkan Pemakzulan sudah terjawab sehingga kedua belah pihak hendaknya tidak lagi memperpanjang permasalahan ini.
Sudah waktunya Walikota dan DPRD ber Sinergi melakukan berbagai progam peningkatan kesejahteraan masyarakat ujar Johan Silalahi SH MH.
Dikatakan Johan Silalahi SH MH masih banyak hal yang mesti dikerjakan Walikota yang tentunya membutuhkan dukungan penuh DPRD sehingga jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat jika Walikota dan DPRD bersinergi bekerja melayani kepentingan masyarakat ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Johan Silalahi SH MH berharap hubungan dan komunikasi antara eksekutif dan legislatif di Pematangsiantar semakin produktif sehingga menghasilkan berbagai hal yang positif kepada masyarakat Pematang Siantar pungkas Johan Silalahi SH MH.(tp)
Discussion about this post