P.Siantar, Aloling Simalungun
Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB ) Pematangsiantar Imran Simanjuntak.MA Dan Gredo Tarigan, SH selaku sekretaris Serukan Tangkap dan Adili Lukman Edy yang telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik kepada Elit DPP PKB dan Muhaimin Iskandar. Wujud kongkrit seruan ini dilakukan dengan melaporkan Lukman Edy Mantan Sekjend DPP PKB ke Polres Pematangsiantar Pada Sabtu 10 Agustus 2024.
Lukman Edy dalam laporannya diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah Terhadap Ketua Umum DPP PKB H. Muhaimin Iskandar dan Elit PKB, yang dilakukan saat memenuhi panggilan Pansun Bentukan PB NU Pada 31 Juli 2024.
Menurut Imran Simanjuntak tidak selayaknya Lukman Edy Memberikan komentar dan penjelasan diluar kapasitasnya saat memberi keterangan kepada PBNU. Lukman Edy adala mantan Sekjend PKB yang secara internal telah selesai masa khidmatnya di PKB dan juga telah menyelesaikan laporan administrasi program juga administrasi keuangan Partai pada era kepemimpinannya, jadi sangat tidak pantas mengumbar isu isu yang cendrung fitnah dan pencemaran nama baik DPP PKB dan Muhaimin” ujar imran.
Setinggi apapun konflik dan perseteruan politik antara PBNU dan PKB idealnya jangan ada yang cendrung menyerang personal, harus bicara obyektif dan proporsional dan harus menghindri fitnah maupun pencemaran nama baik, apalagi organisasi yang pernah membesarkannya tambah Imran.
Untulk itu Imran Simanjuntak sebagai ketua DPC PKB Pematangsiantar berharap agar pihak aparat kepolisian dapat menindak tegas kejahatan kejahatan yang telah dilakukan Lukman Edy karena menurut Imran ini adalah proses kedewasaan dalam berpolitik dan jangan melanggar aturan hukum dan etika yang ada. Semua pihak bisa berbuat semaunya tetapi jangan menyalahi aturan ujar Imran.
DPC PKB melaporkan Lukman Edy Kepolres Siantar langsung di pimpin Ketua Imran Simanjuntak difampingi Sekretaris Gredo Tarigan dan Dapendra Dalimunthe. Adapun pihak dari kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung Kepala SPKT Ricardo Rajaguggu. S.Sos, didampingi Bripka A Panjaitan, Laporan resmi diterima denganNo.STTLP/B/415/VIII/2024/SPKT/Res P Siantar/ Sumut.(tp)