P.Siantar, Aloling Simalungun
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada 2024 membuka peluang Calon Walikota Siantar bisa menjadi enam Pasangan Calon (Paslon).
Hal tersebut dikatakan Jon Kennedi Purba Tim Relawan Abang Ganteng Yan Santoso Purba kepada Aloling Simalungun Selasa (20/8/2024) malam sekitar pukul 21.00 Wib.
Jon Kennedi Purba mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai kejutan yang positif yang membuka peluang semakin bertambahnya Calon Walikota Siantar sehingga pilihan masyarakat semakin banyak ujarnya.
Dijelaskan Jon Kennedi Purba dalam Putusan MK tersebut disebutkan bahwa “Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut”.
Seperti diketahui Jumlah DPT Kota Pematangsiantar pada Pemilu 2024 adalah 202.206 Orang sementara Suara Sah Pemilu 2024 adalah 146.576 orang.
Mengikuti Putusan MK tersebut maka Parpol atau Gabungan Parpol yang memperoleh suara sebanyak 14.658 yaitu 10 persen dari suara Sah (146.576) sudah bisa mengusung Paslon Walikota Siantar ujar Jon Kennedi Purba.
Diterangkan Jon Kennedi Purba menelisik perolehan Suara Parpol pada Pemilu 2024dan mengacu pada Putusan MK tersebut maka ada Empat Parpol yang bisa sendiri tanpa harus berkoalisi bisa mengusung Paslon yaitu PDI Perjuangan 35.145 suara, Golkar 24.757 suara, Gerindra 17.067, Nasdem : 16.968.
Selanjutnya Partai lainnya yang memiliki Kursi DPRD Siantar yaitu PKS 7.031 suara, Hanura 12.783 suara, Demokrat 10.770 suara, PAN 10.254 suara dan Perindo 4.573 suara memungkinkan untuk berkoalisi mengusung Paslon sehingga memungkinkan untuk bisa mengusung Dua Paslon.
Selanjutnya Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Siantar PKB 3.092 suara, Buruh 305 suara, Gelora 914 suara, PKN 73 suara, Garuda 69 suara, PBB 198 suara, PSI 1.190 suara, PPP 1.300 suara, PU 87 suara yang jika bergabung memiliki 7.228 suara memiliki potensi untuk berkoalisi dengan partai yang memiliki kursi di DPRD Siantar untuk mengusung Paslon Walikota Siantar ujar Jon Kennedi Purba.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada 2024 menjadikan pencalonan Walikota Siantar jelang Pendaftaran tanggal 27-29 Agustus 2024 semakin dinamis dan mungkin saja akan ada kejutan-kejutan pungkas Jon Kennedi Purba.(tp)