P.Siantar, Aloling Simalungun
Pasangan calon (Paslon) 01 Wesly Silalahi-Herlina siap menepis tuduhan politik uang (Money Politic) pada Pilkada Walikota 2024 yang diajukan Paslon 03, Susanti Dewayani Ronald Darwin Tampubolon ke Mahkaman Konstitusi (MK).
Pernyataan itu disampaikan Tim Pemenangan 01, Hilal Nasution. “Kita sudah mempersiapkan keterangan menepis tudingan Paslon 03 pada sidang lanjutan yang berlangsung tanggal 20 Januari 2025 di MK,” katanya, Sabtu (19/1/2025).
Pada persidangan di MK nanti, Paslon 01 akan diwakili Melisa Anggraini dan Irwandi Lubis sebagai penasehat hukum. “Penasehat hukum kita akan memberi keterangan tentang materi sengketa Pilkada 2024 yang diajukan Pemohon,” kata Hilal.
Hal yang akan disampaikan pada sidang MK itu, terkait dengan legal standing. Antar lain, pada pasal 156 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat formil pengajuan sengketa Pilkada ke MK dengan jumlah penduduk 250 jiwa sampai 300 jiwa, selisih suara pada Pilkada minimal 1,5 persen. Sedangkan selisih suara Paslon 01 dengan 03 sebesar 4,72 persen.
“Selain itu soal pendaftaran yang diajukan Pemohon tertanggal 11 Desember 2024, melebihi batas waktu yang ditentukan. Seharusnya, didaftarkan ke MK tanggal 5 Desember 2024 atau tiga hari setelah rekapitulasi perhitungan suara tanggal 3 Desember 2024 selesai,” katanya lagi.
Dijelaskan Paslon 01 juga menyiapkan beberapa bukti otentik untuk menepis permohonan yang diajukan Pemohon. Antara lain, berkas-berkas hasil perhitungan suara dari tingkat TPS yang menegaskan tidak ada catatan khusus keberatan dari Paslon Walikota/Wakil Walikota Siantar.
Selain itu, hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan KPU Siantar, lengkap ditandatangani Paslon dan tidak ada catatan khusus berupa keberatan. Kemudian, akan menjelaskan kisah perjalanan kampanye Paslon 01, tidak ada dilaporkan ke Bawaslu.
“Pada putusan sela, Hakim MK kita mohon menolak permohonan Pemohon yang menyatakan adanya politik uang Terstrukur, Sistimatis dan Massfh atau TSM karena itu tidak logis,” kata Hilal sembari mengatakan tetap menghargai hak konstitusi sengketa yang diajukan Paslon 03.
“Semua fakta hukum yang berlaku kita serahkan kepada hakim MK. Dan kita mengucapkan terimakasih kepada KPU, Bawaslu maupun masyarakat yang telah memilih Paslon 01 sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada 2024,” kata Hilal mengakhiri. (rel)