P.Siantar, Aloling Simalungun
Saat Komisi III DPRD Siantar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para juru parkir (Jukir) yang memiliki tunggakan dengan jumlah totalnya Rp1,3 miliar di tahun 2024, suasananya penuh dengan dinamika, Senin (17/3/2025).
Selain ada menghiba sedih bahkan menangis, pada rapat yang dipimpin Cindira Ketua Komisi II itu ada menuding pihak Dinas Perhubungan Kota Siantar melakukan kutipan liar.
“Uang bagi hasil parkir bulan Oktober 2024 tidak ada saya terima dan saya tidak menyetor bulan Januari dan Feruari 2024. Memang hutang saya ada 13 juta,” kata seorang jukir perempuan, Destiana br Girsang pada RDP itu.
Dijelaskan, saat ini susah mencari uang. Bahkan, kadang dimaki orang. Karenanya target parkir Rp70 ribu perhari sebagai jukir di Jalan Pantuan Nagari sering tidak terpenuhi.
“Ada orang Dinas Perhubungan namanya Jekson Hutahaean memberi SP2 kepada saya padahal SP 1 tidak saya terima. Nanti tiba-tiba datang SP3 dan saya dipecat. Sedangkan si Jekson itu suka-suka mengambil petai yang saya jual. Pernah juga ambil durian.” kata boru Girang.
Untuk itu, Komisi III DPRD Siantar diminta memberhentikan Jekson Hutahaean. “Tolong bapak anggota dewan, tolong pak, supaya saya aman,” katanya menangis sembari mengatakan bahwa dia pernah diminta uang Rp 5 juta.
Pernyataan boru Girsang itu dibantah dan dikatakan Jekson Hutahaean yang ikut RDP sebagaia fitnah. “Bisa saya pastikan, saya tidak pernah terima uang. Saya juga tidak pernah mengambil petai atau durian jualannya,” kata Jekson.
Meski membantah, boru Girsang dengan ketus menyatakan Jekson Hutahaean wajar diberhentikan. “Pecat dia bapak dewan, pecat dia!” katanya dengan nada lebih keras.
Mengamati situasi yang nyaris kisruh itu, para anggota dewan meminta boru Girsang yang sudah menjadi Jukir selama 5 tahun itu agar bicara dengan tenang.
“Kalau masalah ini kita minta dibahas secara internal saja. Kalau begini, bisa berantam nanti di ruangan ini,” kata Andika Prayogi Sinaga dari Komisi III berusaha menenangkan situasi dan situasi akhirnya kembali tenang setelah boru Girsang permisi untuk keluar ruangan.
Sebelumnya, terungkap juga Boru Hasibuan Jukir di depan Sekolah Kalam Kudus Jalan Merdeka memiliki hutang Rp 19 juta dan menghiba agar diberi keringanan membayar tunggakannya selama enam bulan di tahun 2024.
Sebelumnya lagi, Uspan Hutahuruk yang punya hutang Rp10 juta minta diberi keringanan mencicil tunggakannya. Karena, uang parkir itu sempat digunakannya untuk biaya putrinya yang kuliah di ITB dan akan melakukan KKN ke Bali.
Namun, hal yang membuat Komisi III merasa heran, ada Jukir atas nama Alen Harianja yang punya hutang Rp27 juta, tetapi dibiarkan Dinas Perhubungan.
Setelah masalah tunggakan para Jukir yang jumlahnya begitu besar terungkap tetapi dinilai ada pembiaran dari Dinas Perhubugan, Choiruddin Lubis menyatakan, apa solusi yang dapat diberikan kepada para Jukir yang menunggak itu.
“Tahun 2024 ada tunggakan sebesar Rp 1,3 miliar dan pada Januari 2025 ada tunggakan Rp300-an juga. Semua tunggakan itu mau pemutihan atau mau diapakan” kata Choiruddin sembari mengatakan para Jukir yang menunggak harus diberi sanksi tegas.
Karena tiada jawaban dari Dinas Perhubungan dengan Kadis Julham Situmorang yang datang belakangan, Erwin Siahaan dari Komisi III menyatakan, RDP menurutnya tak jelas.
“Kalau begini, kita minta supaya RDP dilanjutkan pekan depan dan kita minta Dinas Perhubungan membawa data-data yang sudah kita minta sebelumnya,” kata Erwin yang akhirnya sepakat RDP dilanjutkan pekan depan. (rel)