P.Siantar, Aloling Simalungun
Pengibaran bendera pelangi yang identik dengan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT di Kedutaan Besar Inggris pekan lalu, bukan hanya menuai protes dari Kementrian Luar Negeri Indonesia dan berbagai elemen lain, termasuk anggoa DPR RI.
Lebih dari itu, beberapa tokoh agama di Kota Siantar, turut mengecam pengibaran bendera di samping bendera Inggris yang bertepatan dengan Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT) itu.
Masalahnya, LGBT tidak dibenarkan di Indonesia. Apalagi diunggah akun instagram resminya, @ukinindonesia dengan alasan pemasangan bendera yang telah viral itu, disebut bahwa hak-hak LGBT adalah hak asasi manusia yang fundamental untuk diperjuangkan.
Ketua MUI Kota Siantar, Drs H M Ali Lubis mengatakan dan sembari bertanya. LGBT dilarang di Indonesia dan bertentangan dengan agama. Kalau ada mengibarkan bendera di kedutaan bangsa lain yang ada di Indonesia seperti kedutaan Inggris itu, tujuannya apa?.
“Mungkin mereka bikin sensasi dan di negara mereka LGBT itu tidak dilarang. Beda di Indonesia yang jelas dilarang. Tapi, kita jangan terpengaruh melegalkan LGBT,” ujar Ketua MUI Kota Siantar, Drs H M Ali Lubis , Sabtu (28/5).
Lebih lanjut dikatakan, ada beberapa anggota DPR RI yang sudah bersuara melakukan protes dan sudah diberitakan media masa. Selanjutnya, masyarakat Indonesia sedang menunggu bagaimana sikap tegas dari pemimpin di Indonesia.
“Sebaiknya pemimpin kita membuat sikap yang jelas dengan menegur atau memprotes kedutaan Inggris supaya jangan melakukannya lagi. Karena, itu seolah-olah mengkampanyekan LGBT,” kata Drs H M Ali Lubis lagi.
Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Siantar, Drs H M Natsyir Armaya Siregar menyatakan senada. Meski lingkungan kedutaan memiliki kekebalan diplomatik, apa yang dilakukan Kedutaan Inggris itu jelas tidak menghargai Indonesia yang melarang LGBT.
“Di Indonesia, LGBT merupakan tindak pidana. Jadi, kedutaan Inggris harus menghormati hukum di Indonesia. Jangan terkesan seenaknya mengibarkan bendera LGBT meski lingkungan kedutaan punya kekebalan hukum. Tapi, kedutaan itu berada di negara Indonesia,” ujarnya.
Untuk itu, Kementerian Luar Negeri Indonesai harus bersikap lebih tegas. Bahkan, memanggil Kedutaan Inggris. Karena Kedutaan Inggris terkesan tidak menghormati kedaulatan Indonesia yang melaang LGBT.
Lebih tegas lagi, pemerintah Indonesia diminta agar Kedutaan Inggris yang melegalkan LGBT, tidak kembali mengkampanyekan LGBT di Indonesia. Jangan Kedutaan Inggris menganggap Indonesia sama seperti Inggris.
“Selain melarang pengibaran bendera LGBT agar tidak dilakukan lagi, apalagi diposting melalui akun media mereka, kita minta supaya jangan ada kegiatan yang bertentangan dengan hokum di Indonesia. Misalnya seperti kegiatan LGBT itu,” ujar H M Natsyir Armaya.
Sementara, Ustadz Muhammad Tigor sebagai mubalig muda mengatakan, LGBT yang dilarang di Indonesia itu menyalahi kodrat, bertentangan dengan fitrah manusia apalagi mengundang berbagai penyakit kelamin yang bisa menular kepada orang lain.
Namun, ketika kedutaan Inggris mengibarkan bendera LGBT, menurutnya cukup mencengangkan masyarakat Indonesia. Khususnya masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. Khususnya Islam.
“Keberadaan kedutaan negara lain di Indonesia itu pada dasarnya untuk memudahkan komunikasi antar negara. Jadi, ketika Kedutaan Inggris mengibarkan bendera LGBT yang dilarang di Indonesia, berarti mereka melakukan komunikasi yang tidak baik,” ujarnya.
Alumni Al Azhar Kairo itu juga bertanya, apa manfaat dan tujuan dari pengibaran bendera LGBT di kedutaan Inggris itu. Namun demikian, Kedutaan inggris dikatakan seolah-olah ingin tampil untuk cari perhatian.
“Ya, pengibaran bendera LGBT itu, membuat Kedutaan Inggris sepertinya ingin tampil dan cari perhatian. Untuk itu, Indonesia harus membuat sikap yang tegas agar Kedutaan Inggris menghormati kedaulatan Indonesia,” ujarnya. (In)
Discussion about this post