Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Minggu, 25 Oktober 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

PPAB Simalungun Gelar FGD Hak Ulayat Masyarakat Adat Simalungun

by Redaksi
11 Desember 2022 | 15:43 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
https://asset.barak.id/2026/10/VID-20261020-WA0003.mp4
ADVERTISEMENT
30
SHARES
37
VIEWS

Simalungun, Aloling Simalungun

Partuppuan Pemangku Adat dan Budaya (PPAB) Simalungun, menggelar Fokus Group Discusion (FGD) bertajuk Hak Ulayat Masyarakat Adat Simalungun.

FGD digelar bekerjasama dengan Pemkab Simalungun, Sabtu (10/12/2022), di Hotel Sapadia Kota Pematangsiantar.
Narasumber yang dihadirkan saat FGD yakni Ketua Umum PPAB Simalungun Jantoguh Damanik SSos, Prof Hasyim Purba dan Prof Rosnidar Sembiring.

Ketua Panitia FGD, Herman Sipayung SH dalam laporanya, menyampaikan bahwa FGD digelar bukan untuk mengambil keputusan. Namun paling tidak, FGS bisa menghasilkan rumusan soal kriteria tanah ulayat yang nantinya bisa menjasi dasar bagi elemen masyarakat dan Pemkab Simalungun untuk memutuskan apakah perlu ada peraturan terkait Tanah Adat/ulayat di Simalungun.

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, diwakili Sekda Esron Sinaga, saat membuka FGD, menyampaikan apresiasi kepada PPAB Simalungun yang melaksanakan FGD soal tanah ulayat. Sebab, kondisi saat ini khususnya di Simalungun, pembahasan tanah ulayat menjadi kontroversi.

Esron berharap, dengan adanya FGD Tanah Ulayat/Tanah Adat, nantinya ada rumusan baku kriteria tanah ulayat/adat untuk nantinya bisa menjadi acuan Pemkab Simalungun, untuk mengambil suatu keputusan soal tanah adat.

“Apa yang dibuat PPAB Simalungun hari ini sangat membantu Pemkab Simalungun. Tahun depan, kita gelar kembali diskusi seperti ini sebagai dasar mengambil keputusan soal tanah adat supayat tidak ada lagi kontraversi,” ujar Esron.

Usai FGD dibuka Esron Sinaga, ketiga narasumber menyampaikan pemaparan soal Tanah Ulayat/Tanah Adat, dipandu moderator Hermanto Sipayung SH dan Rohdian Purba SSi.

Dari pemaparan ketiga narasumber, dapat disimpulkan sementara, bahwa tanah ulayat ada di bekas wilayah Kerajaan Simalungun, yakni Siantar-Simalungun.

Prof. Rosnidar Sembiring, menuturkan bahwa dari penilitianya jelas bahwa di Simalungun ada hak ulayat yang berhubungan dengan ada objek dan subjek.
“Jadi tanah adat itu memiliki wilayah dan memiliki hukum adat dan itu ada di kehidupan Simalungun. Tanah adat memiliki wilayah dan mempunyai kekayaan tanah yaitu objek dan subjek tanaman,” katanya.
Prof Rosnidar memaparkan, bahwa di wilayah Simalungun, masih ditemukan  losung paridian, harangan huta dan masih banyak objek yang merupakan ciri ciri dari tanah ulayat.

Hal senada disampaikan Prof Hasim Purba, bahwa sejak lahirnua undangg-undang pokok agraria, sudah mengakomodir tentang tanah ulayat atau tanah adat.
Prof Hasim mengaku, Tim Tanah Ulayat Sumut yang dipimpinnya sudah melakikan penelitian di empat objek lokasi di Simalungun. Dan ke empat objek itu, memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai tanah ulayat atau tanah adat.

Tetapi, lanjut Prof Hasyim, tidak semua elemen masyarakat bisa mengatakan suatu objek tanah menjadi tanah adat. Apalagi, elemen masyarakat itu tidak memiliki hubungan historis atas tanah itu.
Sedangkan, Jantoguh Damanik dalam pemaparannya, menyimpulkan bahwa sejak dahulu Simalungun memiliki bentuk pemerintahan kerajaan dalam penguasaan wilayah serta tata pemerintahannya.
Suku bangsa Simalungun walaupun memiliki berbagai kerajaan akan tetapi tetap terikat dengan system kekeluargaan, nilai-nilai, norma-norma, adat istiadat dan atau kebuadayaan yang sama.

Suku bangsa Simalungun yang terdiri dari marga-marga dari bekas Kerajaan Simalungun,  dan dalam urusan pengaturan dan distribusi warisan tanah memiliki pola dan hukum adat yang sama, walaupun kerajaan berbeda.

“Jadi suku bangsa Simalungun yang terdiri dari marga-marga bekas kerajaan sajalah yang berhak memiliki hak adat dan hukum adat terhadap tanah di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar sebagai pusat wilayah adat Simalungun,” kata Jantoguh.

Dia menambahkan, suku bangsa Simalungun memiliki pusat-pusat kerajaan di wilayah Kabupaten Simalungun dan Lota Pematangsiantar, wilayah mana disebut sebagai pusat atau basis territorial hukum Adat Simalungun.

“Suku bangsa Simalungun merupakan pemilik hak natur (hak alam) dan hak kultur. Sebab kebudayaan simalungun yang berkembang itu, tumbuh di alam atau wilayah Simalungun itu sendiri dan suku bangsa simalungun adalah pemilik hak ulayat dan atau hak adat terhadap tanah dan wilayah adat simalungun,” tegas Jantoguh.

Tampak hadir saat FGD, unsur MPP PPAB Simalungun Parlindungan Purba,  para camat se-Simalungun, perwakilan ahli waris Harajaon Nagur, Harajaon Siantar, Harajaon Tanah Jawa, Harajaon Dolok Silou, Harajaon Panei, Harajaon Raya, Harajaon Purba dan Harajaon Silimakuta, praktisi hukum, unsur DPP HIMAPSI dan utusan mahasiwa. (***)

Tags: forum diskusiHakulayat
Share12Tweet8SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Gelar Festival Seni dan Qasidah Tahun 2026: Ruang Bagi Generasi Muda Mengembangkan Bakat

by Redaksi
24 Oktober 2026 | 16:03 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (LASQI) menggelar Festival Seni dan Qasidah Tingkat...

Read more
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Tegaskan Kepatuhan Hukum sebagai Fondasi Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bebas Korupsi

by Redaksi
23 Oktober 2026 | 09:05 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun  Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menegaskan bahwa kepatuhan hukum merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata...

Read more
Siantar - Simalungun

HUT Koperasi Nasional ke‑79 Tahun 2026 di Kabupaten Simalungun: Wujudkan Koperasi Berdaya dan Maju

by Redaksi
23 Oktober 2026 | 07:05 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) bersama Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda)...

Read more
Siantar - Simalungun

Peringatan Hari Santri ke‑12 Tahun 2026 di Kabupaten Simalungun: Wujudkan Indonesia Emas 2045

by Redaksi
22 Oktober 2026 | 20:56 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Peringatan Hari Santri ke‑12 Tahun 2026 di Kabupaten Simalungun dilaksanakan secara khidmat di halaman Kantor Bupati Simalungun, yang...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Gelar Festival Seni dan Qasidah Tahun 2026: Ruang Bagi Generasi Muda Mengembangkan Bakat

24 Oktober 2026 | 16:03 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Tegaskan Kepatuhan Hukum sebagai Fondasi Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bebas Korupsi

23 Oktober 2026 | 09:05 WIB
Siantar - Simalungun

HUT Koperasi Nasional ke‑79 Tahun 2026 di Kabupaten Simalungun: Wujudkan Koperasi Berdaya dan Maju

23 Oktober 2026 | 07:05 WIB
Siantar - Simalungun

Peringatan Hari Santri ke‑12 Tahun 2026 di Kabupaten Simalungun: Wujudkan Indonesia Emas 2045

22 Oktober 2026 | 20:56 WIB
Regional

Serahkan Bantuan Permakanan, Wali Kota Tebing Tinggi Ajak ASN dan Masyarakat Tingkatkan 

22 Oktober 2026 | 19:07 WIB
Regional

Buka Festival Seni Qasidah XIX, Sekda Tebing Tinggi Tekankan Penguatan Karakter dan Pelestarian Budaya

22 Oktober 2026 | 18:57 WIB
Siantar - Simalungun

Jaga Ketersediaan dan Pasokan Cabai, Pemkab Simalungun Laksanakan Gerakan Tanam Cabai Merah Serentak

22 Oktober 2026 | 10:01 WIB
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Serahkan Legal Opinion Terkait Harmonisasi Perda dengan KUHP Nasional 

22 Oktober 2026 | 09:56 WIB
Regional

Raih Predikat Informatif Ki Sumut Award 2026,Pemko Tebing Tinggi Tegaskan Komitmen Transparansi Pelayanan Publik

22 Oktober 2026 | 09:16 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Kategori Badan Publik Informatif Tahun 2026

21 Oktober 2026 | 19:47 WIB
Nasional

 Resmi! Inilah Jadwal Haji 2027: Berangkat Mulai 11 April, Wukuf 15 Mei 2027

21 Oktober 2026 | 10:28 WIB
Siantar - Simalungun

Perkuat Koordinasi dan Kebersamaan, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun Gelar Rapat Koordinasi

21 Oktober 2026 | 08:42 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun