P.Siantar, Aloling Simalungun
Partuha Maujana Simalungun sosialisasikan tentang cara pakaian Adat Simalungun. Acara tersebut disosialisasikan pada Sabtu 28 April 2023 Di Siantar Hotel dijalan WR Supratman Kota Pematangaiantar.
Djapaten Poerba BME sebagai pembicara menjelaskan bahwa pada masa sekarang ini masih banyak masyarakat Simalungun yang tidak mengetahui atau kurang memahami arti dari penggunaan asesoris pakaian adat simalungun. Ketidaktahuan atas pemakaian asesoris tersebut membuat banyak masyarakat menggunakannya sesuka hati, hanya sekedar untuk keindahan/ penampilan, menunjukkannya adat simalungun yang dilakoninya seolah olah asli adanya , atau demi hatunggungon (menunjukan kekayaan) tanpa menghiraukan norma norma adat simalungun.
Dijelaskan Djapaten pemakaian asesoris menurut adat simalungun dalam pelaksanaan perayaan dan acara adat memiliki aturan yang harus dipatuhi, seperti pada perayaan yang dilakukan oleh lembaga adat, institusi acara adat pernikahan, duka cita (sayur matua) dan juga pada acara acara penyambutan tamu yang datang ke simalungun. Apa dan bagaimana asesoris tersebut perlu diketahui masyarakat , agar dalam pemakaianya tidak melanggar norma norma yang telah digariskan para pendahulu (leluhur).
Menurut Djapaten adapun asesoris yang dipakai kaum bapak pada acara adat atau budaya simalungun adalah sebagai berikut seperti Doramani. Doramani merupakan asesoris gotong kaum bapak yang berpakaian adat lengkap simalungun pada mulanya pemakaian doramani merupakan identitas pada kerajaan di Simalungun.
Pemakaian doramani tidak sama pada pejabat pejabat, kerajaan, mulai dari raja panglima, hulubalang dan sebagainya. Pada zaman kerajaan yang dapat memakai gotong berdoramani adalah raja dan orang orang tertentu sesuai pangkat dan kedudukannya di kerajaaan.
Biasanya Kata Djapaten, pemakaian doramani adalah merupakan pemberian pemghormatan kepada pemimpin yang bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Saat ini sebut Djapaten doramani masih digunakan para ahli waris kerajaan marpitu (tujuh kerajaan disimalungun) dalam pemerintahan dan pada pesta pesta perayaan, seperti pesta adat budaya simalungun, pesta adat perkawinan, dan pada acara meninggal lanjut usia (sayur matua). Dan kesemua aturan ini telah ditetapkan pada musyawarah seminar kebudayaan simalungun pada tanggal 25-26 Maret Tahun 2014 Di Balai Harungguan kantor Bupati Simalungun Pematang Raya.
Adapun yang wajib menggunakan tujuh Doramani, pertama ahli waris, Raja Marpitu, Ketua Umum DPP Presidium Maujana Simalungun, kepala Negara Presiden dan Bupati Simalungun. Dan yang menggunakan lima doramani adalah ahli waris raja marpitu, unsur ketua atau sekretaris DPP PMS, wakil Bupati Simalungun, ketua forum komunikasi pimpinan daerah, dan ketua DPP lembaga organisasi Simalungun, sedangkan yang menggunakan tiga doramani adalah , parbapaan, ketua Majelis muda , anggota majelis partuha, kepala bagian, camat, dan unsur ketua , sekretaris dan bendahara. Dan terakhir kata Djapaten yang menggunakan satu doramani adalah kepala seksi/departemen, anggota paratus muda, unsur ketua, sekretaris dan bemdahara, pangulu, lurah dan masyarakat umum dan masyarakat di luar suku simalungun yang tinggal disimalungun dan sudah marahap dan maradat simalungun.
Acara sosialisasi tersebut sekalian zoom meting dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu Rohdian Purba dan acara tersebut dibuka oleh dr Sarmedi purba sebagai Ketua Umum. Hadir pada acar tersebut Febrianto Saragih sebagi pembuat asesoris Simalungun, Pdt DP Sinaga, Jhon Purba, Mesiah Tarsono dan undangan lainnya.(nu)
Discussion about this post