Simalungun, Aloling Simalungun
Semua pihak hendaknya menghormati dan mematuhi proses hukum yang dilakukan Poldasu seputar permasalahan tanah di Kabupaten Simalungun, tidak ada tanah adat di Simalungun.
Hal tersebut dikatakan Wakil Katua Partuha Maujana Simalungun (PMS) Kabupaten Simalungun Suitz Purba yang didampingi Sekretaris Robinhood Purba kepada wartawan Senin (8/4/2024).
Suitz Purba juga mengatakan bahwa tidak ada istilah Ketua Masyarakat Adat Simalungun di Tanoh Bumi Habonaron do Bona ini,seperti ada pemberitaan media beberapa Minggu lalu.
Dikatakan Suitz Purba PMS Kabupaten Simalungun yang merupakan pemangku adat dan cendikiawan Simalungun berharap semua pihak harus menjaga kekondusifan di Kabupaten Simalungun bumi Habonaron Do Bona.
Terkait proses penanganan hukum yang dilakukan Poldasu dimana penanganan hukum yang sedang berlangsung ditangani pihak Poldasu secara profesional, dan pihak-pihak yang saat ini tersangkut secara langsung maupun tidak langsung dengan proses hukum tersebut diharapkan mematuhi tegas Suitz Purba.
Sementara itu Robinhod Purba mengatakan adanya pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dengan penyebutan tanah adat, perlu diingatkan pihak tersebut hendaknya terlebih dahulu memahami konsep pemilikan tanah di Kabupaten Simalungun (Tanoh Habonaron Do Bona) ini.
Kabupaten Simalungun tidak mengenal konsep tanah adat atau ulayat, dipersilahkan kepada pihak manapun untuk memiliki tanah atau lahan, sesuai dengan ekspresinya namun tidak menggunakan penyebutan tanah adat atau ulayat,” ujarnya.(tp)