P.Siantar, Aloling Simalungun
Untuk memastikan kehalalan hewan sembelih sesuai dengan syariah Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Siantar melalui Komisi Fatwa, gelar sosialisasi dan Muzakarah pemotongan hewan Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di aula MUI Kota Siantar Jalan Kartini, Kota Siantar itu secara resmi di buka Ketua MUI Kota Siantar, Drs H M Ali Lubis. Dihadiri seratusan peserta yang berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Siantar, BKM/Panitia Hewan Qurban Masjid dan juru sembelih halal (Juleha) se Kota Siantar.
Ketua Panitia H M Syarif Ritonga melalui laporannya mengatakan, sosialisasi dan muzakarah yang dilakukan Komisi Fatwa MUI Kota Siantar, sangat penting menyongsong tibanya Hari Raya idul Adha 1445 H.
“Melalui kegiatan ini, para peserta diharap dapat menyerap materi yang disampaikan nara sumber untuk diterapkan dan disampaikan kepada pihak terkait seperti para panitia pemotongan hewan qurban hari Raya Idul Adha mendatang,” ujar H M Syafri Ritonga.
Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Siantar, Legian Pardamean Manurung sebagai nara sumber menjelaskan, kesehatan hewan qurban yang akan disembelih harus diperiksa. Selain tidak cacat, harus cukup umur dan sesuai syarat-syarat lain tentang hewan qurban.
“Setiap menjelang hari Raya Idul Adha, petugas kita melakukan pemeriksaan sebelum hewan qurban disembelih dan sesudah disembelih,” kata Pardamean sembari mengatakan, tahun 2023, hewan qurban di Kota Siantar untuk sapi sebanyak 798 ekor dan kambing, 376 ekor.
Nara sumber lainnya, Dr Irwansyah M HI sebagai Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut menjelaskan tentang halal dan haramnya hewan qurban dan proses pemotongan sampai dengan pembagian daging.
Penyembelih harus beragama Islam, akil baligh dan memahami tata cara penyembelihan. Di awali dengan bacaan “Bismillahirrahmanirrahhim”. Sebelum disembelih, hewan tidak boleh tersiksa. Alat penyembelih harus tajam. Tidak terbuat dari kuku, gigi atau taring maupun tulang.
“Hewan sembelihan dikatakan halal jika telah memenuhi standart penyembelihan sar’i. Hewan yang disembelih tidak sesuai dengan sar’i, tidak halal dikonsumsi,” tegas Dr Irwansyah MHI.
Sosialaisasi dan mjuzakarah diwarnai tanya jawab yang berlangsung dengan komunikatif. Terutama terkait tata cara penyembelihan dan pembagian daging hewan qurban maupun menyangkut kepanitian penyembelihan hewan qurban.
Di penghujung sosialisasi dan muzakarah, dilakukan praktek pemotongan hewan qurban berupa satu ekor kambing yang dilakukan Ketua Juleha Siantar Simalungun, Mufti Siregar. (rel)