P.Siantar, Aloling Simalungun Mahkamah Konstitusi (MK) tetapkan tanggal 20 Januari 2025 sebagai jadwal sidang lanjutan sengketa Pilkada Walikota Siantar 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) No 03 Susanti Dewayani/Ronald Darwin Tampubolon sebagai Pemohon. KPU Siantar sebagai Termohon melalui, Roy Marsen Simarmata sebagai Koordinator Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Siantar mengatakan, agenda sidang pembacaan jawaban (tanggapan) permohonan Pemohon kepada MK.
”Ketentuannya, lembaran jawaban itu maksimal diserahkan ke MK sehari sebelum persidangan. Tapi, untuk mempermudah proses, kita serahkan ke MK tanggal 16 Januari kemarin,” katanya Sabtu, (17/1/2025). Dijelaskan, lembaran jawaban itu menanggapi materi sengketa Pilkada 2024 yang diajukan Pemohon tentang dugaan bahwa Paslon 01, Wesly Silalahi dan Herlina melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistimatis dan Massif (TSM).
Selain lembaran jawaban, KPU Siantar juga menyertakan 12 alat bukti bukti. Diantaranya, D Hasil rekapitulasi perhitungan suara Paslon Walikota tingkat Kota Siantar dan daftar hadir serta lainnya. “Sidang di MK hanya boleh dihadiri dua orang. KPU sebagai Termohon akan dihadiri saya dan penasehat hukum Sahat Hutagaol,” kata Roy Marsen. Terpisah, Komisioner Bawaslu Siantar, Frengky D Sinaga sebagai Koordinator Devisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat mengatakan, pihaknya juga siap menghadiri persidangan di MK tanggal 20 Januari 2025 itu.
“Bawaslu hanya memberi keterangan terkait permohonan Pemohon,” kata Frengky sembari mengatakan, soal dugan politik uang Paslon 01 pernah dilaporkan masyarakat kepada Bawaslu Siantar. Setelah ditelaah Gakumdu dan tidak memenuhi persyaratan, dihentikan. (rel)