P.Siantar, Aloling Simalungun
Kepala UPTD Pelayanan Sosial Tuna Rungu Wicara dan Lanjut Usia Pematang Siantar Junita Panjaitan SE.MSi bantah dugaan Penyelewengan anggaran makan tuna rungu seperti pemberitaan di media beberapa hari lalu.
Tidak benar kami melakukan penyelewengan anggaran makan ujar Junita Panjaitan SE.MSi yang didampingi Agustina KTU dan Fena Bendahara saat memberikan klarifikasi kepada beberapa wartawan Jumat (21/2/2025) di kantornya Jln.Sisingamangaraja Barat Pematang Siantar.
Junita Panjaitan menjelaskan bahwa saat ini jumlah warga tuna rungu wicara dan lansia di UPTD Tuna Rungu Adalah 48 orang dengan rincian tuna rungu 20 orang dan lansia 28 orang
Pengadaan makan di UPTD Tuna Rungu Wicara dan Lanjut Usia Pematang Siantar dilakukan oleh pihak ketiga (vendor) CV.AP sehingga pihak kamu tidak belanja dan memasak makanan ujar Junita Panjaitan.
Dijelaskan Junita Panjaitan yang diduga terjadi penyelewengan anggaran makan adalah dana makan untuk tuna rungu yang berjumlah 20 orang. Agar tidak terjadi kesimpangsiuran disini saya jelaskan bahwa anggaran makan untuk tuna rungu dan lansia adalah Rp.27.000/hari/orang.
Mekanisme pembayaran kepada vendor adalah dimakan dulu baru dibayar setiap bulan dan setiap tanggal 20 diajukan permintaan pembayaran.
Pada bulan Desember 2024 tutup tahun pengajuan pembayaran sudah selesai tanggal 16 dan karena ujung tahun jelang libur anak-anak memohon izin untuk pulang selama 9 hari dan anggaran makan inilah yang dipertanyakan ujar Junita Panjaitan.
Dirinci Junita Panjaitan anggaran makan untuk 9 hari tersebut sudah diterima vendor yaitu sebesar Rp 27.000 x 20 orang × 9 hari berjumlah Rp.4.860.000 kemana diberikan karena anak-anak tidak di tempat.
Untuk hal tersebut pihak kami menyurati vendor bahwa terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp.4.860.000 agar dikembalikan ke Negara. Selanjutnya vendor merespon dan mengembalikan kelebihan bayar tersebut kepada Negara ujar Junita sembari memperlihatkan tanda bukti setoran kelebihan pembayaran vendor ke negara melalui Bank Sumut.
Junita Panjaitan mengatakan dengan klarifikasi ini sudah jelas bahwa tidak benar kami melakukan penyelewengan anggaran makan tuna rungu di UPTD Pelayanan Sosial Tuna Rungu dan Lansia P.Siantar.(tp)