Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Senin, 12 Oktober 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Gugatan Syaiful Amin Lubis Vs Walikota Pematang Siantar, PT-TUN Kuatkan Putusan PTUN Medan yang Menangkan Syaiful Amin Lubis 

by Redaksi
13 Januari 2026 | 13:03 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
22
SHARES
28
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) secara resmi menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal 23 September 2025

dalam perkara gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Syaiful Amin Lubis melawan Walikota Pematangsiantar.

Dalam amar putusan bandingnya, majelis hakim PT-TUN menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat (Walikota Pematangsiantar), namun menolak seluruh alasan banding dengan menguatkan putusan PTUN Medan.

Selain itu, PTTUN juga menghukum Pembanding (Walikota Pematangsiantar) untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya banding sebesar Rp250.000.

Menanggapi putusan PT-TUN, Kuasa Hukum Syaiful Amin Lubis, Hermanto Hamonangan Sipayung, S.H., C.I.M dan Rio Victory Sipayung, S.H, dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan, menyatakan bahwa putusan PT-TUN itu merupakan penegasan penting terhadap prinsip legalitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Putusan banding ini menegaskan bahwa pertimbangan hukum PTUN Medan telah tepat dan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Negara dan pejabat administrasi tidak boleh bertindak sewenang-wenang di luar koridor hukum,” ujar Hermanto Hamonangan Sipayung, S.H., C.I.M,  Selasa  13 Januari 2026.

Hermanto menilai bahwa kemenangan kliennya bukan sekadar kemenangan personal, tetapi kemenangan prinsip hukum.

“Ini bukan hanya soal Syaiful Amin Lubis sebagai penggugat, tetapi tentang bagaimana hukum administrasi negara bekerja melindungi hak warga negara dari tindakan administratif yang cacat prosedur maupun substansi,” tegas  Hermanto.

Riwayat Gugatan

Perkara ini bermula dari gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan Syaiful Amin Lubis ke PTUN Medan pada tahun 2025, yang kemudian diputus melalui Putusan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal 23 September 2025.

Tidak menerima putusan tersebut, pihak Tergugat dalam hal ini Walikota Pematangsiantar, mengajukan banding ke PTTUN. Namun setelah melalui pemeriksaan menyeluruh, majelis hakim banding menilai tidak terdapat kekeliruan penerapan hukum oleh PTUN Medan, sehingga putusan tingkat pertama dikuatkan sepenuhnya.

Secara yuridis, lanjut Hermanto, dikuatkannya putusan PTUN Medan oleh PTTUN menempatkan perkara ini pada posisi hukum yang semakin kuat bagi pihak penggugat.

Dalam sistem peradilan Tata Usaha Negara, putusan banding yang menguatkan putusan tingkat pertama menunjukkan bahwa: Objek sengketa yakni pemecatan atau pemberhentian Syaiful Amin Lubis sebagai anggota Dewan Pengawaw PDAM/Perumda Tirtauli, dinilai cacat hukum, baik dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi.

Pertimbangan hukum majelis hakim PTUN Medan dinilai tepat dan beralasan hukum.

Dalil-dalil pembelaan Tergugat tidak mampu menggugurkan argumentasi hukum penggugat.

Putusan juga mempertegas bahwa pejabat Tata Usaha Negara wajib tunduk pada asas kepastian hukum, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Terkait langkah selanjutnya, Hermanto Sipayung menyatakan akan menunggu pemberitahuan resmi putusan banding sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut.

“Kemungkinan upaya hukum lanjutan non-litigasi, apabila putusan yang telah inkracht tidak dilaksanakan, kami tidak menutup kemungkinan menempuh mekanisme eksekusi, pengaduan administratif, hingga langkah hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Hermanto dan Rio Victory Sipayung.(tp)

Tags: aminmenangsaiful
Share9Tweet6SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

PACS Banten, Gelar  Seminar Adat Simalungun Simalungun & Tutorial Manortor

by Redaksi
9 Oktober 2026 | 10:08 WIB
0

Banten, Aloling Simalungun Dewan Pimpinan Cabang Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun (DPC-PACS) Banten menggelar Seminar Adat Simalungun tahap II dan...

Read more
Siantar - Simalungun

Ketua TP PKK Simalungun Sambut Hangat Tim Evaluasi Nagori Percontohan PTP2WKSS Provinsi Sumatera Utara

by Redaksi
7 Oktober 2026 | 19:09 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Saragih,...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Terima Bantuan 1 Unit Dump Truk dari PTPN IV

by Redaksi
7 Oktober 2026 | 18:14 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menerima bantuan berupa 1 unit dump truk dari PTPN IV Regional II. Penyerahan...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

by Redaksi
6 Oktober 2026 | 18:52 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan Pimpinan Tinggi...

Read more

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

PACS Banten, Gelar  Seminar Adat Simalungun Simalungun & Tutorial Manortor

9 Oktober 2026 | 10:08 WIB
Siantar - Simalungun

Ketua TP PKK Simalungun Sambut Hangat Tim Evaluasi Nagori Percontohan PTP2WKSS Provinsi Sumatera Utara

7 Oktober 2026 | 19:09 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Terima Bantuan 1 Unit Dump Truk dari PTPN IV

7 Oktober 2026 | 18:14 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

6 Oktober 2026 | 18:52 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus MUI, Bahas Hari Santri dan Pengukuhan MUI

5 Oktober 2026 | 18:09 WIB
Entertainment

Bupati Simalungun Tutup Karya Hita Festival 2026: Awal Perluasan Pasar yang Lebih Luas

5 Oktober 2026 | 13:55 WIB
Entertainment

Dr.M, Zein Mpd.i Pimpin UISU Siantar-Simalungun Periode 2026-2030

3 Oktober 2026 | 17:30 WIB
Entertainment

Pembangunan Tembok SMP Negeri 1 Jawa Maraja Bah Jambi Mantap

3 Oktober 2026 | 16:50 WIB
Regional

Dampingi Komisi V DPR-RI Tinjau Tanggul Sungai Padang, Wali kota Tebing Tinggi Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat dan DPR-RI 

2 Oktober 2026 | 19:32 WIB
Inspirasi

Fragmen Teaterikal Peristiwa Bandar Betsy Mengheningkan Ribuan Masyarakat di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2026 | 20:57 WIB
Siantar - Simalungun

Tuntas Dieksekusi, Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti dari 44 Perkara Inkracht 

30 September 2026 | 20:03 WIB
Siantar - Simalungun

Tujuh Fraksi DPRD Setujui Ranperda P-APBD 2026, Bupati Simalungun Tekankan Anggaran Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

30 September 2026 | 19:10 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun