Simalungun, Aloling Simalungun
Kejaksaan Negeri Simalungun terus memperkuat komitmennya dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan Entry Meeting Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin (02/11/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Simalungun, Said Reza Pahlevi, S.H., M.Si., serta Bidang Intelijen yang diwakili oleh Kepala Subseksi I Intelijen, Yabes Jonathan Sitorus, S.H. Turut hadir Jaksa Fungsional, Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta staf Kejaksaan Negeri Simalungun.
Kehadiran tim Kejaksaan Negeri Simalungun disambut hangat oleh Camat Bosar Maligas, Rosmardiah, S.E., bersama para Pangulu dan Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) se-Kecamatan Bosar Maligas.
Dalam sambutannya, Camat Bosar Maligas menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Simalungun atas pelaksanaan kegiatan Entry Meeting dan Pendampingan Hukum tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi dan sinergi yang berkesinambungan antara pemerintah kecamatan, pemerintah nagori, pengelola BUMNag, dan Kejaksaan Negeri Simalungun, khususnya dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Simalungun menyampaikan bahwa pendampingan hukum merupakan salah satu upaya preventif Kejaksaan dalam memberikan pemahaman dan kepastian hukum kepada pemerintah nagori dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Pendampingan tersebut mencakup berbagai tahapan pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.
Melalui Tim Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen untuk memberikan pendampingan, penerangan, dan konsultasi hukum guna membantu pemerintah nagori mengidentifikasi serta mengantisipasi potensi permasalahan hukum sejak dini, sehingga pengelolaan anggaran dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, para Pangulu se-Kecamatan Bosar Maligas diimbau agar senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Setiap program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diharapkan benar-benar didasarkan pada kebutuhan masyarakat serta memberikan manfaat nyata bagi kemajuan nagori.
Perhatian juga diberikan terhadap pengelolaan dan pengembangan BUMNag sebagai salah satu instrumen penggerak perekonomian nagori. Para Ketua BUMNag diingatkan untuk memperhatikan aspek legalitas, tata kelola kelembagaan, administrasi keuangan, transparansi, serta pertanggungjawaban pengelolaan modal dan hasil usaha agar BUMNag dapat berkembang secara profesional dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sesi diskusi dan konsultasi, para Pangulu serta Ketua BUMNag menyampaikan berbagai aspirasi, kondisi, dan kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan nagori, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan Dana Desa, serta pengembangan usaha BUMNag. Menanggapi hal tersebut, Kasi Datun bersama Tim Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan, pandangan, dan arahan dari aspek hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan langkah-langkah preventif.
Sementara itu, dari Bidang Intelijen, Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun mengimbau agar koordinasi dan komunikasi antara Tim Intelijen dengan Pemerintah Kecamatan serta para Pangulu terus ditingkatkan dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaksa Garda Desa. Seluruh Pangulu se-Kecamatan Bosar Maligas juga diimbau untuk segera melakukan pengisian dan pemutakhiran data pada aplikasi ASLINMAS secara tertib, lengkap, dan akurat guna mendukung optimalisasi pendataan serta efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan desa.
Melalui kegiatan Entry Meeting ini, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan bahwa program Jaga Desa dan Pendampingan Hukum bukan hanya menjadi sarana koordinasi, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam membangun kesadaran hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan nagori, serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Kejaksaan Negeri Simalungun berharap sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan BUMNag di Kecamatan Bosar Maligas dapat berjalan secara optimal, profesional, bertanggung jawab, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kejaksaan Negeri Simalungun hadir untuk mengawal pembangunan, memperkuat kesadaran hukum, dan menjaga amanah Dana Desa demi terwujudnya nagori yang maju, mandiri, dan sejahtera.(awi)





