Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Kamis, 5 November 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Gusti RMD : “Kampanye Ambil Uangnya Jangan Pilih Orangnya Tidak Mendidik”

by Redaksi
5 Desember 2020 | 01:54 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
https://asset.barak.id/2026/10/VID-20261020-WA0003.mp4
ADVERTISEMENT
106
SHARES
133
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun
“Kampanye ambil uangnya jangan pilih orangnya” jelas bukanlah hal yang mendidik. Justru hal tersebut menunjukkan bahwanya Undang-undang kita masih lemah.

Demikian dikatakan Gusti RMD Advokat dari  Kantor  Hukum Rekan Joeang kepada Aloling Simalungun Sabtu (5/12/2020).

Gusti RMD mengatakan kita ketahui bersama bahwa Para pelaku politik uang tidak bisa langsung didiskualifikasi dengan cara yang sederhana dan efektif.

Tidak bisa dipungkiri juga bahwa hal ini ada dan terus terjadi disetiap momen Pemilu, dimana tidak adanya usulan atau tindakan tegas sehingga terjadinya pembiaran yang kini seperti menjadi hal wajib yang turun temurun dan fenomena ini akan terus berlanjut pada pemilu pemilu selanjutnya.

Dikatakan Gusti bila dibiarkan terus hal ini bisa menjadi budaya di tengah masyarakat apabila tetap tidak dikuatkannya, Undang-undang yang mengatur mengenai hal ini. Sesuai dengan pasal 73 , UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Bagi pasangan calon bila terbukti melakukan politik uang maka bisa dianulir dan bisa didiskualifikasi dari pencalonan.

Menyebut gugurnya pasangan calon dalam Pilkada jika terbukti melakukan politik uang itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Selanjutnya Gusti mengatakn dalam frasa UU nomor 10 tahun 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila pasangan calon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Pelanggaran money politik Terstruktur, Sistematis dan Masif bisa saja dilakukan orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye.

Namun, jika terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A ayat 1 yang menyebutkan : “setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Tentu akan ada proses hukum yang berjalan setelah KPU menetapkan pasangan calon. Adapun objek pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif pemilihan yaitu, perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (Pasal 73 JO 135A UU Pemilihan).

Sedangkan untuk batas waktu penanganan pelanggaran money politik  Terstruktur, Sistematis dan Masif di atur dalam pasal 26 ayat 2 Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017, yang mengatur Laporan dugaan pelanggaran administrasi disampaikan kepada Bawaslu Provinsi terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon sampai hari pemungutan suara.

Dengan adanya laporan dan sejumlah barang bukti yang telah terkumpul harusnya mendapat perhatian lebih dan diproses secara langsung oleh Bawaslu dan jika salah satu pasangan calon terbukti melakukan pelanggaran Pilkada tentunya masalah ini dianggap merugikan pasangan calon lainnya.

Dalam hakikatnya perbuatan yang dilarang terkait dengan pasal a quo (tersebut), adalah memberikan uang atau barang yang bernilai kepada para pemilih. Ini sama saja dengan menyogok para pemilih untuk memberikan hak suaranya pada pasangan calon tersebut.

Unsur inilah sebenarnya yang dapat dikatakan sebagai bestandel delict (unsur utama) yang menunjukkan sifat melawan hukum dari perbuatannya.

Hal ini yang merusak kebebasan hak pilih, memberikan sejumlah uang atau barang kepada pemilih dengan diimingi janji-janji manis. Terkesan lebih mengandalkan kuantitas daripada kualitas diri pasangan calon.

Ditegaskan Gusti secara tidak langsung ini merupakan bentuk pengajaran kepada masyarakat untuk berbuat tidak baik dalam etimologi moralitas. Harusnya disini para peserta calon selain menyampaikan visi misi juga harus menyuarakan dan mengajak pemilih pemula untuk menjauhi Money Politik dan jangan sampai menyia-nyiakan hak suaranya (golput).

Bawaslu juga diharapkan gencar menyuarakan/memberikan pandangan bahwa yang mampu melakukan gerakan dan gebrakan untuk memajukan daerah/wilayah yang di wakili pasangan calon adalah pasangan yang utamanya dirasa memiliki kualitas yang mumpuni bukan seberapa banyak kuantitas yang mampu disanggupi. Semua warga negara harus aktif dan kreatif. jangan hanya duduk, diam dan tidak tanggap dengan situasi.

Harus belajar demokrasi, awasi, kerjasama, saksikan dan laporkan jika terjadi pelanggaran dalam pemilu pungkas Gusti.(nu)

Tags: ambilkampanyeuangnya
Share42Tweet27SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Lantik 15 Pangulu dan 93 Anggota Maujana Nagori, Bupati Simalungun Ajak Bangun Sinergi Nyata untuk Kemajuan Nagori

by Redaksi
4 November 2026 | 20:04 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun Dr H Anton Achmad Saragih melantik 15 Pangulu terpilih hasil pemilihan antarwaktu sisa masa jabatan...

Read more
Siantar - Simalungun

Peserta FORENAS PELKESI Se-Indonesia Kunjungi RS Vita Insani, Apresiasi Kemajuan dan Pelayanan Rumah Sakit

by Redaksi
4 November 2026 | 18:24 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar menerima kunjungan peserta Forum Refleksi Nasional (FORENAS) Persekutuan Pelayanan Kristen untuk Kesehatan...

Read more
Siantar - Simalungun

Luncurkan QRISPATI di Swembath Bahapal, Pemkab Simalungun Dorong Digitalisasi Pariwisata dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

by Redaksi
31 Oktober 2026 | 15:12 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus  mendorong transformasi digital dalam pengelolaan pariwisata sekaligus meningkatkan pelayanan publik serta pemberdayaan ekonomi...

Read more
Siantar - Simalungun

Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Sambut Hangat Kunjungan Kerja Menteri Lingkungan Hidup RI

by Redaksi
29 Oktober 2026 | 22:17 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Wakil Bupati, Benny Gusman Sinaga, dan jajaran Forkopimda, menyambut...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Inspirasi

Kajari Simalungun Raih Tiga Penghargaan Atas  Kontribusi dalam Pembangunan Daerah 

4 November 2026 | 20:57 WIB
Siantar - Simalungun

Lantik 15 Pangulu dan 93 Anggota Maujana Nagori, Bupati Simalungun Ajak Bangun Sinergi Nyata untuk Kemajuan Nagori

4 November 2026 | 20:04 WIB
Siantar - Simalungun

Peserta FORENAS PELKESI Se-Indonesia Kunjungi RS Vita Insani, Apresiasi Kemajuan dan Pelayanan Rumah Sakit

4 November 2026 | 18:24 WIB
Regional

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Penyaluran CSR Bank Sumut Senilai Rp.375 juta untuk Rumah Ibadah dan Panti Asuhan 

4 November 2026 | 17:49 WIB
Regional

Wali Kota Tebing Tinggi Pimpin Apel  Gabungan ASN, Tekankan Lima Poin Penting untuk Peningkatan Kinerja 

4 November 2026 | 17:38 WIB
Entertainment

Kawal Dana Desa, Perkuat Integritas Nagori Kejari Simalungun Hadir Melalui Program Jaga Desa dan Pendampingan Hukum TA 2026 di Bosar Maligas 

2 November 2026 | 17:38 WIB
Nasional

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

2 November 2026 | 11:42 WIB
Regional

Walikota Tebing Tinggi Dukung Ajang Speed Grasstrack 2026, Ajang Salurkan Bakat dan Tekan Balap Liar 

31 Oktober 2026 | 16:14 WIB
Siantar - Simalungun

Luncurkan QRISPATI di Swembath Bahapal, Pemkab Simalungun Dorong Digitalisasi Pariwisata dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

31 Oktober 2026 | 15:12 WIB
Entertainment

Pengurus DP MUI Simalungun Masa Bhakti 2026‑2031 Dikukuhkan, Bupati Simalungun Ajak MUI Jaga Kerukunan Umat

31 Oktober 2026 | 15:06 WIB
Inspirasi

Sukses, Orientasi Politik, Pengukuhan Pengurus DPC dan MUKERJAB PAC PKB Simalungun 

30 Oktober 2026 | 19:10 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Sambut Hangat Kunjungan Kerja Menteri Lingkungan Hidup RI

29 Oktober 2026 | 22:17 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun