Jakarta, Aloling Simalungun
Kesatuan Advokat Siantar Simalungun (KASASI) sebagai wadah bagi Para Advokat Siantar Simalungun untuk melakukan edukasi dan bantuan hukum kepada masyarakat khususnya masyarakat Siantar Simalungun yang terbentuk tanggal 9 Juni 2020 di Jakarta telah mengadakan Seminar Web (Webinar) dengan topik “Memberantas Politik Uang” melalui Virtual Aplikasi Zoom dan Facebook tanggal 27 Juni 2020.
Seminar dipandu Moderator Felix Christian D Purba, S.H. diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Hymne Habonaron Do Bona.
KASASI berjuang mewujudkan Pilkada tahun 2020 terkhusus di Siantar-Simalungun bebas dari politik uang, KASASI yang anggotanya adalah generasi muda Siantar-Simalungun merasa prihatin terhadap praktek politik uang yang patut diduga akan masih sangat masif pada saat menjelang pilkada di Siantar-Simalungun.
KASASI merasa bertanggung jawab untuk mengambil peran dalam upaya memberantas praktik politik uang tersebut dengan melakukan kampanye pemberantasan politik uang melalui webinar. Bersama KASASI, wujudkan pilkada Siantar-Simalungun bebas politik uang.
Maraknya praktek politik uang pada masa menjelang pilkada di Siantar-Simalungun disebabkan lemahnya pemahaman masyarakat bahwa baik pemberi dan penerima praktik politik uang telah melakukan pelanggaran hukum yang dapat diancam dengan sanksi pidana dan juga atas dasar adanya motivasi persaingan yang tidak sehat dari para calon baik kepala daerah maupun anggota DPRD guna memenangkan pertarungan Pilkada.
Pada Webinar tersebut, Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang diwakili oleh Kombes. Pol Rony Samtama, S,I.K., MTCP mengatakan, bahwa “Pilkada adalah hak asasi seluruh masyarakat.
Dikatakannya terkait dengan politik uang, selama ini instansi kepolisian selalu berupaya untuk melakukan bagaimana agar praktek politik uang ini dapat diberantas, namun untuk menindaklanjuti proses hukum dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut ke tahap penyelidikan, penyidikan dan seterusnya, pihak kepolisian membutuhkan peran masyarakat untuk membantu melaporkan, mengumpulkan bukti-bukti dan menjadi saksi dalam dugaan tindak pidana politik uang sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga pelaku dan penerima dapat diproses berdasarkan hukum yang berlaku, dalam hal ini pihak kepolisian sama sekali tidak pernah merasa takut untuk menindak dugaan pelanggaran Pilkada tersebut ujarnya.
Demikian juga pengacara senior Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H. MM yang adalah praktisi hukum “Siantar Man” berpendapat bahwa, salah satu cara untuk memberantas politik uang ini yang utama perlu dilakukan adalah membuat pendidikan yang dapat merubah paradigma masyarakat bahwa politik uang adalah sebuah kejahatan yang dapat menciderai proses demokrasi yang ada di negara ini dan juga hal ini harus dilakukan secara top down dimana dimulai dari Presiden harus memberikan contoh kepada masyarakat sampai kebawah agar praktik politik uang ini dapat diberantas”.

Dalam Webinar ini, Prof. Erika Revida Saragih, MS, Guru Besar FISIP Universitas Sumatera Utara mengajak ikut serta budayawan Ian Roy H Sipayung, S.Si Teol, M.Div., M.M. untuk berperan memberikan masukan terhadap upaya memberantas politik uang di tanah Siantar-Simalungun.
Prof. Erika Revida mengatakan ”Salah satu cara yang dapat kita lakukan untuk memberantas politik uang adalah dengan pendidikan kebudayaan dimana kita bisa membuat suatu gerakan sosial dengan menggandeng instansi pemerintah hingga elemen masyarakat untuk membuat suatu wadah yang dapat selalu menyadarkan masyarakat bahwa politik uang ini adalah merupakan suatu kejahatan dimana wadah itu dapat kita buat dalam bentuk komunitas masyarakat dan/atau dengan cara membentuk kampung Anti Politik Uang (APU) sebagai kampung percontohan masyarakat anti politik uang yang dimana diharapkan bisa memberikan pengaruh positif kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama memberantas politik uang secara khusus di Siantar-Simalungun”.
Michael R Siahaan, S.H, yang mewakili Bawaslu Kabupaten Simalungun selaku Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Bawaslu.
Bawaslu juga meminta peran aktif dari masyarakat/Lembaga masyarakat melakukan pengawasan terhadap proses pilkada berlangsung. Bawaslu juga telah berkolaborasi bersama kepolisian dan kejaksaan yang dinamakan Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dalam hal penindakan dan penegakan hukum.
Berbeda halnya dengan apa yang disampaikan oleh Budayawan Ian Roy H Sipayung, jika nantinya para pemimpin di tanah Siantar-Simalungun terpilih karena melakukan praktek politik uang sehingga saat mereka duduk di pemerintahan akan cenderung memperkaya diri sendiri dan/atau tidak menjalankan amanat untuk membangun masyarakat.
Sebelum KPU menetapkan para calon yang akan bertarung mari kita kembalikan tanah Siantar-Simalungun kembali sebagai tanah yang masih mejunjung tinggi adat dan budaya sehingga para calon baik itu kepala daerah dan anggota DPRD harus melalui satu proses yang namanya MarBija (bersumpah) secara adat yang dilakukan oleh lembaga adat-budaya.
Adapun alasannya mengapa itu harus kita upayakan adalah agar kita tidak berhutang pada generasi masa depan kita atas segala hal buruk secara adat budaya yang menimpa tanah Siantar-Simalungun oleh karena karma saat kita memilih pemimpin yang tidak benar-benar berniat tulus dan baik untuk memimpin tanah Siantar-Simalungun”.
Ketua KASASI Sdr Benri Saragih, S.H. berharap, dengan program-program yang diadakan oleh KASASI dapat mengedukasi masyarakat dan meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan jalannya pilkada terkhususnya di Siantar Simalungun .
Sebagai organisasi yang independen, KASASI sangat peduli akan kelangsungan proses demokrasi yang baik dan berkualitas berbasis budaya bisa terlaksana di tanah Siantar-Simalungun. Oleh karena itu, KASASI akan membuat suatu gerakan aksi nyata baik secara langsung atau secara tidak langsung kepada masyarakat terkhusus di wilayah Siantar Simalungun. (rel)
Discussion about this post