Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Sabtu, 6 September 2025
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Regional
Ilustrasi korban revenge porn(SHUTTERSTOCK/DOIDAM 10)

Ilustrasi korban revenge porn(SHUTTERSTOCK/DOIDAM 10)

Gadis 15 Tahun yang Bekerja di Warung Kopi Dijual Bosnya ke Pelanggan

Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun dan Denda Rp 200 juta

by Redaksi
18 Juli 2020 | 07:48 WIB
in Regional
A A
ADVERTISEMENT
86
SHARES
107
VIEWS

Pontianak, Aloling Simalungun

Aparat kepolisian mengungkap praktik prostitusi berkedok warung kopi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam perkara tersebut, seorang perempuan paruh baya berinisial MR, pemilik warung kopi, ditangkap karena mempekerjakan dan menjual seorang gadis remana berusia 15 tahun.

“Saat ini, MR sudah ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim Kompol Rully Robinson, Sabtu (18/7/2020).

Rully menjelaskan, kasus itu terungkap setelah kepolisian menerima laporan ayah korban, pada Kamis (16/7/2020). Menurut Rully, kasus yang menimpa korban terjadi 2019 lalu.

Saat itu, korban berusia 15 tahun. Dari laporan tersebut, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan.

“Saat cukup bukti, MR akhirnya kami tangkap,” ucap Rully,Pelaku MR ditangkap tanpa perlawanan. Saat diperiksa penyidik, dia juga mengakui perbuatannya telah mempekerjakan dan menjual korban kepada pelanggan di warung kopinya. “MR mengakui perbuatannya.

Dia membenarkan telah menawarkan korban kepada laki-laki yang tidak dikenal yang singgah di warung kopinya,” ungkap Rully.

Rully menegaskan, atas perbuatannya MR dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta. Selain itu, kasus ini juga masih dalam pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban-korban lain. “Masih sedang dikembangkan untuk mencari tahu, apakah ada korban-korban lain atau tidak,” ujar Rully.(sumber : kompas.com)

 

 

Tags: DijualPelangganProstitusi
Share34Tweet22SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Apresiasi Pelaksanaan GPM Terbaik Sumut

by Redaksi
4 September 2025 | 19:53 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi kembali mengukir prestasi gemilang dengan meraih penghargaan apresiasi sebagai daerah dengan...

Read more
Regional

Panitia RPL Namaposo Sinode GKPS 2026 dilantik, St. Dr. Rudi Sinaga : “Pemuda jadi Garam & Terang”

by Redaksi
2 September 2025 | 17:49 WIB
0

‎Jakarta, Aloling Simalungun ‎Pengurus seksi Namaposo Sinode GKPS resmi melantik dan Menyerahkan SK Kepanitiaan Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Namaposo Sinode...

Read more
Regional

Masper dan Muscablub DPC HIMAPSI Tebing Tinggi Berjalan dengan baik, Mhd Dheny Saragih Terpilih jadi Ketua 

by Redaksi
30 Agustus 2025 | 18:34 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Setelah melalui persiapan yang dimulai dari bulan Mei 2025,serta melalui beberapa proses yang sudah dijalankan, MUSCABLUB...

Read more
Regional

Wali Kota Tebing Tinggi Lantik Muhammad Syah Irwan menjadi Pj.Sekretaris Daerah, Tekankan Amanah dan Integritas 

by Redaksi
6 Agustus 2025 | 20:26 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih secara resmi melantik Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda)...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kecamatan Bosar Maligas, Bupati Berpesan: Hormati dan Sayangi Orang Tua

6 September 2025 | 08:03 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Apresiasi Pelaksanaan GPM Terbaik Sumut

4 September 2025 | 19:53 WIB
Siantar - Simalungun

Rapat Kegiatan Cegah Stunting Rumah Desa Sehat di Nagori Talun Rejo 

4 September 2025 | 13:14 WIB
Siantar - Simalungun

Sampaikan Bantuan Wapres RI kepada Korban Bencana Alam, Bupati Simalungun: “Saya Bertanggung Jawab atas Apa yang Terjadi di Simalungun

4 September 2025 | 09:52 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia

3 September 2025 | 22:55 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Sambut Aksi Unjuk Rasa BEM STAI PB Perdagangan dengan Penuh Keramahan

3 September 2025 | 22:03 WIB
Regional

Panitia RPL Namaposo Sinode GKPS 2026 dilantik, St. Dr. Rudi Sinaga : “Pemuda jadi Garam & Terang”

2 September 2025 | 17:49 WIB
Nasional

AOE 2025 Ditutup, Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Stand Terbaik Kategori Komunikatif

1 September 2025 | 10:14 WIB
Siantar - Simalungun

Di AOE 2025, Stand Kabupaten Simalungun Mendapat Sambutan Positif Dari Pengunjung

30 Agustus 2025 | 20:04 WIB
Siantar - Simalungun

Dukung GPM Serentak, Pemkab Simalungun Salurkan Beras Premium 69 Ton Lebih Kepada Masyarakat

30 Agustus 2025 | 19:59 WIB
Regional

Masper dan Muscablub DPC HIMAPSI Tebing Tinggi Berjalan dengan baik, Mhd Dheny Saragih Terpilih jadi Ketua 

30 Agustus 2025 | 18:34 WIB
Siantar - Simalungun

GMKI Siantar-Simalungun Mengecam Dan Mengutuk Keras Tindakan Refresif Personel Polri Yang Merenggut Nyawa Ojol Dalam Aksi Demonstrasi

29 Agustus 2025 | 15:51 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba