Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Selasa, Maret 21, 2023
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
ADVERTISEMENT
Home Regional

Gadis 15 Tahun yang Bekerja di Warung Kopi Dijual Bosnya ke Pelanggan

Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun dan Denda Rp 200 juta

Juli 18, 2020
in Regional
Ilustrasi korban revenge porn(SHUTTERSTOCK/DOIDAM 10)

Ilustrasi korban revenge porn(SHUTTERSTOCK/DOIDAM 10)

Share on FacebookShare on Twitter

Pontianak, Aloling Simalungun

Aparat kepolisian mengungkap praktik prostitusi berkedok warung kopi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam perkara tersebut, seorang perempuan paruh baya berinisial MR, pemilik warung kopi, ditangkap karena mempekerjakan dan menjual seorang gadis remana berusia 15 tahun.

“Saat ini, MR sudah ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim Kompol Rully Robinson, Sabtu (18/7/2020).

Baca juga

SMSI Madina Berbagi Sambut Ramadhan dan HUT ke-24 Kabupaten Madina

Ketua DPP Pujakesuma Harapkan Merapatkan Barisan Serta Menjaga Keutuhan dan Keguyuban Warga Jawa di Siantar

Rully menjelaskan, kasus itu terungkap setelah kepolisian menerima laporan ayah korban, pada Kamis (16/7/2020). Menurut Rully, kasus yang menimpa korban terjadi 2019 lalu.

Saat itu, korban berusia 15 tahun. Dari laporan tersebut, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan.

“Saat cukup bukti, MR akhirnya kami tangkap,” ucap Rully,Pelaku MR ditangkap tanpa perlawanan. Saat diperiksa penyidik, dia juga mengakui perbuatannya telah mempekerjakan dan menjual korban kepada pelanggan di warung kopinya. “MR mengakui perbuatannya.

Dia membenarkan telah menawarkan korban kepada laki-laki yang tidak dikenal yang singgah di warung kopinya,” ungkap Rully.

Rully menegaskan, atas perbuatannya MR dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta. Selain itu, kasus ini juga masih dalam pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban-korban lain. “Masih sedang dikembangkan untuk mencari tahu, apakah ada korban-korban lain atau tidak,” ujar Rully.(sumber : kompas.com)

 

 

Tags: DijualPelangganProstitusi
Share126Tweet79Share32

Related Posts

SMSI Madina Berbagi Sambut Ramadhan dan HUT ke-24 Kabupaten Madina

by Redaksi
Maret 21, 2023
0

Madina, Aloling Simalungun Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara, membantu warga lanjut usia...

Ketua DPP Pujakesuma Harapkan Merapatkan Barisan Serta Menjaga Keutuhan dan Keguyuban Warga Jawa di Siantar

by Redaksi
Maret 20, 2023
0

P.Siantar Aloling Simalungun Ketua DPP Pujakesuma Eko Soepianto SE mengharapkan agar warga pujakesuma di Kota Pematangsiantar merapatkan barisan dan menjaga...

Pj Wali Kota Tebing Tinggi Berbagai Pengalaman dan Pengetahuan Terkait Inovasi Unggulan

by Redaksi
Maret 15, 2023
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP berbagai pengalaman dan pengetahuan terkait inovasi...

Sukses Dukung Program JKN, Pj Wali Kota Tebing Tinggi Terima Penghargaan UHC Award 2023

by Redaksi
Maret 14, 2023
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi S.Sos, M.TP menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC)...

SMSI Hadir di Seluruh Kabupaten/Kota se- Kepulauan Nias, Dipimpin Suarman Telaumbanua

by Redaksi
Maret 11, 2023
0

Gunungsitoli, Aloling Simalungun Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) resmi hadir di seluruh kabupaten/kota se-Kepulauan Nias, yakni Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias,...

Pembukaan Musrenbang 2024, Pj Wali Kota Tebing Tinggi Harap Issu Lokal dapat dipadukan dengan Program Prioritas

by Redaksi
Maret 7, 2023
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP. berharap agar benar memperhatikan isu lokal...

Discussion about this post

Recommended

Unit Reskrim Siantar Martoba Bekuk Pelaku Pencurian di Kacab Dinas ESDM Wilayah 3

Juli 26, 2021

Brigsus DPP PKN Bantu Korban Longsor Sibolangit

November 16, 2021

Popular Post

  • Paheian (Busana) Adat Simalungun

    1634 shares
    Share 674 Tweet 400
  • Maling Sepatu Nyaris Dimassakan Warga

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ternyata Maruli Wagner Damanik Calon Bupati Simalungun Paling Kaya

    761 shares
    Share 304 Tweet 190
  • H Anton Achmad Saragih : Saya Memang Abangnya DR JR Saragih SH MM

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Drs Djomen Purba : Banyak Kenangan dengan Edwin Bingei Purba Siboro

    561 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia