Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Kamis, 4 Juni 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Regional
Ilustrasi korban revenge porn(SHUTTERSTOCK/DOIDAM 10)

Ilustrasi korban revenge porn(SHUTTERSTOCK/DOIDAM 10)

Gadis 15 Tahun yang Bekerja di Warung Kopi Dijual Bosnya ke Pelanggan

Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun dan Denda Rp 200 juta

by Redaksi
18 Juli 2020 | 07:48 WIB
in Regional
A A
ADVERTISEMENT
86
SHARES
107
VIEWS

Pontianak, Aloling Simalungun

Aparat kepolisian mengungkap praktik prostitusi berkedok warung kopi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam perkara tersebut, seorang perempuan paruh baya berinisial MR, pemilik warung kopi, ditangkap karena mempekerjakan dan menjual seorang gadis remana berusia 15 tahun.

“Saat ini, MR sudah ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim Kompol Rully Robinson, Sabtu (18/7/2020).

Rully menjelaskan, kasus itu terungkap setelah kepolisian menerima laporan ayah korban, pada Kamis (16/7/2020). Menurut Rully, kasus yang menimpa korban terjadi 2019 lalu.

Saat itu, korban berusia 15 tahun. Dari laporan tersebut, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan.

“Saat cukup bukti, MR akhirnya kami tangkap,” ucap Rully,Pelaku MR ditangkap tanpa perlawanan. Saat diperiksa penyidik, dia juga mengakui perbuatannya telah mempekerjakan dan menjual korban kepada pelanggan di warung kopinya. “MR mengakui perbuatannya.

Dia membenarkan telah menawarkan korban kepada laki-laki yang tidak dikenal yang singgah di warung kopinya,” ungkap Rully.

Rully menegaskan, atas perbuatannya MR dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta. Selain itu, kasus ini juga masih dalam pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban-korban lain. “Masih sedang dikembangkan untuk mencari tahu, apakah ada korban-korban lain atau tidak,” ujar Rully.(sumber : kompas.com)

 

 

Tags: DijualPelangganProstitusi
Share34Tweet22SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Regional

Tekan Resiko Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

by Redaksi
3 Juni 2026 | 17:55 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun  Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya keselamatan masyarakat di sejumlah perlintasan sebidang...

Read more
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-Turut, Walikota: Jadikan Motivasi Pembangunan Kota yang Lebih Baik 

by Redaksi
29 Mei 2026 | 18:50 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Di bawah kepemimpinan Wali Kota H. Iman Irdian Saragih, Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi kembali mengukuhkan...

Read more
Regional

Perkuat Pelayanan Publik Berbasis Digital, Pemko Tebing Tinggi dan Pemko Tanjung Balai Jalin Kerjasama Strategis

by Redaksi
22 Mei 2026 | 20:06 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan Pemerintah Kota Tanjungbalai resmi menjalin sinergi dalam penguatan pelayanan publik berbasis...

Read more
Regional

Perkuat Pelayanan Publik Berbasis Digital Pemko Tebing Tinggi dan Pemko Tanjung Balai Jalin Kerja Sama Strategis

by Redaksi
22 Mei 2026 | 16:18 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan Pemerintah Kota Tanjungbalai resmi menjalin sinergi dalam penguatan pelayanan publik berbasis...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Pangulu Bandar Betsy Gerak Cepat Selesaikan Polemik Penyaluran BLT

4 Juni 2026 | 10:20 WIB
Regional

Tekan Resiko Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

3 Juni 2026 | 17:55 WIB
Nasional

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

2 Juni 2026 | 19:24 WIB
Entertainment

Parsadaan Purba Pakpak Boru Panogolan (P3BP) Gelar Rakernas di Siantar  

1 Juni 2026 | 20:17 WIB
Siantar - Simalungun

ASN Pemkab Simalungun Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Refleksi Memastikan Pancasila Tetap Menyala

1 Juni 2026 | 20:09 WIB
Entertainment

Erik Tarigan : Anak Siantar Abetnego Tarigan Sangat Perduli dengan Siantar – Simalungun 

1 Juni 2026 | 10:35 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-Turut, Walikota: Jadikan Motivasi Pembangunan Kota yang Lebih Baik 

29 Mei 2026 | 18:50 WIB
Entertainment

Anak Siantar David Sotar Karter Pardosi Pengusaha Muda  yang Merambah Hingga ke Luar Pulau Sumatera 

28 Mei 2026 | 18:57 WIB
Siantar - Simalungun

Penyembelihan Hewan Qurban Warga Lingkungan III Kelurahan Simarito Berjalan Lancar

28 Mei 2026 | 09:28 WIB
Entertainment

Pengurus Lokal Badan Kerjasama PGI-GMKI Pematang Siantar-Simalungun Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

25 Mei 2026 | 20:53 WIB
Siantar - Simalungun

Terima Kunjungan Pemkab Aceh Utara, Pemkab Simalungun Bantu Penanganan Bencana

25 Mei 2026 | 17:37 WIB
Regional

Perkuat Pelayanan Publik Berbasis Digital, Pemko Tebing Tinggi dan Pemko Tanjung Balai Jalin Kerjasama Strategis

22 Mei 2026 | 20:06 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun