Jakarta, Aloling Simalungun
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Hasan Basri. Alhasil, Hasan tetap dihukum mati karena menyelundupkan sabu seberat 78 kg dari Malaysia ke Aceh pada 2015 silam.
Kasus terbongkar saat Hasan dkk ditangkap tim BNN pada 15 Februari 2015. Sabu itu didatangkan dari Malaysia. Hasan dan Samsul Bahri menjemput sabu tersebut di tengah laut dengan upah jutaan rupiah. Selanjutnya, keduanya mengantarkan sabu yang dibungkus dalam 3 karung itu kepada terdakwa Abdullah di sebuah tempat di Peureulak, Aceh Timur.
Komplotan itu kemudian diadili dalam berkas terpisah. Pada 21 Desember 2015, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati kepada Hasan Basri. Hukuman ini dikuatkan di tingkat banding pada 22 Februari 2016 dan kasasi pada 31 Agustus 2016.
Hasan Basri lalu mengajukan PK. Apa kata MA? “Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon peninjauan kembali/Terpidana Hasan Basri bin Maben. Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku,” ujar majelis PK sebagaimana dikutip dari website MA, Senin (20/7/2020).
Vonis itu diketok pada 3 Februari 2020 dengan ketua majelis Syarifuddin serta anggota majelis Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Majelis menyatakan Hasan Basri telah melakukan permufakatan jahat telah membawa atau mengangkut sabu-sabu seberat ± 78 kh dari tengah laut dengan perahu dari kapal induk yang dikirim oleh Rizal alias Ijal (DPO) dari Malaysia untuk diserahkan kepada Usman alias Raoh bin Syeh.
“Terdakwa sudah 6 (enam) kali menjemput narkotika semuanya juga dikirim oleh Rizal alias Ijal untuk diantarkan kepada Usman alias Raoh bin Syeh,” beber majelis. (sumber : detik.com)
Discussion about this post