Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Nasional
Gedung MA. (Foto: Ari Saputra)

Gedung MA. (Foto: Ari Saputra)

PK Ditolak, Hasan Basri Penyelundup 78 Kg Sabu di Aceh Tetap Dihukum Mati

Ditangkap Februari 2015

by Redaksi
20 Juli 2020 | 09:38 WIB
in Nasional
A A
31
SHARES
39
VIEWS

Jakarta, Aloling Simalungun

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Hasan Basri. Alhasil, Hasan tetap dihukum mati karena menyelundupkan sabu seberat 78 kg dari Malaysia ke Aceh pada 2015 silam.

Kasus terbongkar saat Hasan dkk ditangkap tim BNN pada 15 Februari 2015. Sabu itu didatangkan dari Malaysia. Hasan dan Samsul Bahri menjemput sabu tersebut di tengah laut dengan upah jutaan rupiah. Selanjutnya, keduanya mengantarkan sabu yang dibungkus dalam 3 karung itu kepada terdakwa Abdullah di sebuah tempat di Peureulak, Aceh Timur.

Komplotan itu kemudian diadili dalam berkas terpisah. Pada 21 Desember 2015, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati kepada Hasan Basri. Hukuman ini dikuatkan di tingkat banding pada 22 Februari 2016 dan kasasi pada 31 Agustus 2016.

Hasan Basri lalu mengajukan PK. Apa kata MA? “Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon peninjauan kembali/Terpidana Hasan Basri bin Maben. Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku,” ujar majelis PK sebagaimana dikutip dari website MA, Senin (20/7/2020).

Vonis itu diketok pada 3 Februari 2020 dengan ketua majelis Syarifuddin serta anggota majelis Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Majelis menyatakan Hasan Basri telah melakukan permufakatan jahat telah membawa atau mengangkut sabu-sabu seberat ± 78 kh dari tengah laut dengan perahu dari kapal induk yang dikirim oleh Rizal alias Ijal (DPO) dari Malaysia untuk diserahkan kepada Usman alias Raoh bin Syeh.

“Terdakwa sudah 6 (enam) kali menjemput narkotika semuanya juga dikirim oleh Rizal alias Ijal untuk diantarkan kepada Usman alias Raoh bin Syeh,” beber majelis. (sumber : detik.com)

Tags: HukumanMatiNarkoba
Share12Tweet8SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Nasional

Indonesia Butuh Investasi Rp 54 Triliun untuk Infrastruktur Sampah & Waste-to-Energy 

by Redaksi
16 Juni 2026 | 15:27 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Indonesia membutuhkan investasi lebih dari Rp 54 triliun untuk membangun infrastruktur pengelolaan sampah hingga 2045. Untuk mengejar...

Read more
Nasional

Harga Emas Dunia Naik ke Level Tertinggi Sepekan, Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran 

by Redaksi
15 Juni 2026 | 15:10 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Harga emas melanjutkan penguatan untuk sesi ketiga berturut-turut pada perdagangan Senin (15/6/2026), didorong meredanya ekspektasi kenaikan suku...

Read more
Nasional

INDEF: Kebocoran 1% Anggaran MBG Berpotensi Rugikan Negara Lebih dari Rp 2,6 Triliun 

by Redaksi
14 Juni 2026 | 17:25 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M. Rizal Taufikurrahman, mengingatkan bahwa kebocoran yang relatif kecil dalam Program...

Read more
Nasional

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

by Redaksi
2 Juni 2026 | 19:24 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) mencatat tonggak sejarah baru dengan berhasil mencapai...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus MUI, Bahas Hari Santri dan Pengukuhan MUI

5 Oktober 2026 | 18:09 WIB
Entertainment

Bupati Simalungun Tutup Karya Hita Festival 2026: Awal Perluasan Pasar yang Lebih Luas

5 Oktober 2026 | 13:55 WIB
Entertainment

Dr.M, Zein Mpd.i Pimpin UISU Siantar-Simalungun Periode 2026-2030

3 Oktober 2026 | 17:30 WIB
Entertainment

Pembangunan Tembok SMP Negeri 1 Jawa Maraja Bah Jambi Mantap

3 Oktober 2026 | 16:50 WIB
Regional

Dampingi Komisi V DPR-RI Tinjau Tanggul Sungai Padang, Wali kota Tebing Tinggi Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat dan DPR-RI 

2 Oktober 2026 | 19:32 WIB
Inspirasi

Fragmen Teaterikal Peristiwa Bandar Betsy Mengheningkan Ribuan Masyarakat di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2026 | 20:57 WIB
Siantar - Simalungun

Tuntas Dieksekusi, Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti dari 44 Perkara Inkracht 

30 September 2026 | 20:03 WIB
Siantar - Simalungun

Tujuh Fraksi DPRD Setujui Ranperda P-APBD 2026, Bupati Simalungun Tekankan Anggaran Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

30 September 2026 | 19:10 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun: Pelayanan Kesehatan Jemput Bola, Pastikan Warga Tak Tertinggal

30 September 2026 | 17:04 WIB
Entertainment

Pengurus PD Al Washliyah Kabupaten Simalungun Resmi Dilantik 

30 September 2026 | 16:16 WIB
Regional

Peringati Hari Kontrasepsi Sedunia Wali Kota Tebing Tinggi Tegaskan 4 Komitmen Penting 

29 September 2026 | 19:54 WIB
Siantar - Simalungun

TP PKK Simalungun Gelar Pertemuan Rutin: Evaluasi, Perkuat Soliditas, dan Siapkan Nagori Percontohan Tahun Depan

29 September 2026 | 17:41 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun