Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Sabtu, Januari 28, 2023
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
ADVERTISEMENT
Home Regional

Polres Ungkap Prostitusi Daring Libatkan Anak di Bawah Umur

Agustus 12, 2020
in Regional
Share on FacebookShare on Twitter

Madiun, Aloling Simalungun
Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur berhasil mengungkap praktik prostitusi daring (dalam jaringan) atau “online” di wilayah hukum daerah ini yang melibatkan anak di bawah umur.

“Dari praktik prostitusi daring itu, kami berhasil menangkap seorang muncikari dan dua saksi korban yang salah satunya masih di bawah umur,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto kepada wartawan, Selasa (11/8).

Menurut dia, tersangka muncikari yang ditangkap berinisial ISM (34), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Baca juga

Sumut Tuan Rumah HPN 2023, PDAM Tirtanadi Apresiasi SMSI Ekspedisi Geopark Kaldera Toba

FORSILADI DKI Jakarta Lantik Pengurus dan Gagas UU Restorative Justice

Dari penyelidikan, diketahui ISM menawarkan dua saksi korban, yakni SW (20) asal Magetan, dan AN (15) warga Kota Madiun untuk kegiatan prostitusi.

“Tersangka ISM ini menawarkan SW dan AN yang berprofesi sebagai pemandu lagu untuk mendapatkan pelanggan melalui aplikasi ‘WhatsApp’ dan ‘MiChat’,” katanya pula.

Praktik prostitusi daring tersebut terbongkar setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat. Lalu, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua saksi korban.

“Awalnya kami menangkap kedua saksi korban saat bertransaksi dengan pria pelanggan di salah satu hotel di Kabupaten Madiun. Kejadiannya tanggal 1 Agustus,” katanya.

Dari transaksi itu, total uang yang disita polisi mencapai sebesar Rp1,4 juta, dengan pembagian masing-masing saksi korban mendapat Rp600 ribu dan ISM mendapatkan Rp200 ribu.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah ponsel yang digunakan tersangka untuk mengatur transaksi dan 12 kondom merek Sutera berwarna merah.

Akibat perbuatannya, pelaku muncikari dijerat Pasal 88 jo 76 i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun, serta Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan.(sumutantaranews)

Tags: dibawahProstitusiumur
Share124Tweet78Share31

Related Posts

Sumut Tuan Rumah HPN 2023, PDAM Tirtanadi Apresiasi SMSI Ekspedisi Geopark Kaldera Toba

by Redaksi
Januari 26, 2023
0

Medan, Aloling Simalungun Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2023 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara melakukan kunjungan ke PDAM...

FORSILADI DKI Jakarta Lantik Pengurus dan Gagas UU Restorative Justice

by Redaksi
Januari 19, 2023
0

Tanggerang Selatan, Aloling Simalungun Forum Silaturrahmi Doktor Indonesia  (FORSILADI) DKI Jakarta melantik pengurusnya, Rabu (18/1/2023) di FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta....

Hadiri Natal ASN Pemko Tebing Tinggi, PJ Wali Kota Ingatkan ASN berakhlak

by Redaksi
Desember 20, 2022
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP. mengingatkan ASN Pemko Tebing Tinggi harus...

Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Sumut

by Redaksi
Desember 20, 2022
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Pemerintah Kota Tebing Tinggi meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 dengan predikat Informatif dari Komisi...

Pemko Tebing Tinggi Berikan Bantuan Subsidi Sektor Transportasi kepada Pengemudi Angkot dan Betor

by Redaksi
Desember 14, 2022
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melaui Dinas Perhubungan memberikan bantuan subsidi sektor transportasi kepada pengemudi angkot...

Pj Wali Kota Tebing Tinggi Berharap Penyaluran BLT Dapat Menekan Inflasi

by Redaksi
Desember 14, 2022
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Pj Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP berharap dengan disalurkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT)...

Discussion about this post

Recommended

Sensus Penduduk Tahun 2020 Dimulai, Walikota Siantar Sematkan Atribut kepada Relawan

September 7, 2020

Agusto Silalahi: “Kepercayaan Parpol kepada Asner Susanti Bisa jadi Indikator Kepercayaan Rakyat”

Oktober 6, 2020

Popular Post

  • Paheian (Busana) Adat Simalungun

    1469 shares
    Share 608 Tweet 359
  • Maling Sepatu Nyaris Dimassakan Warga

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ternyata Maruli Wagner Damanik Calon Bupati Simalungun Paling Kaya

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • H Anton Achmad Saragih : Saya Memang Abangnya DR JR Saragih SH MM

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Amran Sinaga Ganda Christo Robert Manurung akan Dideklarasikan

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia