P.Siantar, Aloling Simalungun
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun mendesak Polisi Resort (Polres) Simalungun segera menangkap dan mengadili Humas PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL) Bahara Sibuea.
Demikian disampaikan Ketua GMKI Siantar-Simalungun May Luther Dewanto Sinaga dalam siaran persnya yang diterima Aloling Simalungun Rabu (26/8).
May Luther Sinaga menjelaskan bahwa Bahara sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Simalungun atas laporan masyarakat adat desa Sihaporas, Thomson ambarita, nomor STPL/84/IX/2019, tanggal 17 September 2019.
GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun menilai Polres Simalungun terkesan lamban menangani kasus ini padahal laporan sudah sudah masuk lebih kurang setahun yang lalu dan saat ini status Bahara sudah sebagai tersangka, tapi hingga kita dia belum juga ditangkap dan ditahan, ucap Luther Sinaga
“Kami mengharapkan agar Polres Simalungun lebih serius lagi dalam proses penegakan hukum terhadap kasus Bahara ujarnya.
Hal senada disampaikan Kabid Aksi dan Pelayanan GMKI Pematangsiantar-Simalungun, Andre Sinaga.
Andre menduga adanya ketimpangan dalam proses penegakan hukum oleh Polres Simalungun.
“Pada saat masyarakat Sihaporas, Thomson Ambarita dan Jhonny Ambarita
yang dilaporkan pihak PT. TPL ke Polres Simalungun saat terjadi konflik di lahan adatnya dengan PT.TPL, Polres Simalungun langsung cepat memproses kasus itu.
Kenapa Bahara Sibuea, yang saat ini berstatus tersangka belum juga ditahan ungkap Andre bertanya.
“Kita akan kawal terus proses hukum Bahara ini, dan kami meminta Polres Simalungun dapat bekerja secara profesional serta segera menangkap Bahara yang berstatus tersangka”, tambah Andre.
Informasi dihimpun, kasus yang menjerat Bahara Sibuea ini bermula saat oknum Humas PT.TPL tersebut, diduga melakukan kekerasan terhadap masyarakat adat Sihaporas, pada 16 September 2019 lalu.
Saat itu, sejumlah masyarakat adat Sihaporas sedang melakukan pengelolaan lahan adatnya, dan secara tiba-tiba sejumlah oknum dari PT.TPL termasuk Bahara Sibuea, datang ke lokasi melarang masyarakat mengelola lahan tersebut, karena diklaim sebagai lahan konsesi PT.TPL.
Saat melakukan pelarangan itu, Bahara Sibuea diduga melakukan kekerasan fisik terhadap masyarakat adat.
Tindakan oknum Humas PT.TPL tersebut, kemudian dilaporkan ke Polres Simalungun oleh masyarakat adat.
GMKI Pematangsiantar-Simalungun beserta beberapa organisasi lainnya seperti PMKRI, GMNI, Sapma PP, AMAN, dan BAKUMSU mendampingi masyarakat Sihaporas yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA).(rel)
Discussion about this post