P.Siantar, Aloling Simalungun
Tim Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kota Pematangsiantar akan segera Dibentuk.
Pembentukan tim adalah salah satu hasil Rapat Kordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid) dalam rangka suksesi Pilkada Serentak 2020 di ruang serbaguna Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Senin (21/9/2020).
Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM dalam sambutannya menerangkan, rakor dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 440/5113/SJ tanggal 14 September 2020 hal Pelaksanaan Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah.
“Pelaksanaan rapat koordinasi ini juga untuk mengetahui sudah sejauh mana pemerintah daerah menjalankan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” katanya.
Diterangkan Hefriansyah, Instruksi Presiden diterbitkan sekitar Agustus 2020 lalu. Namun sebelum Instruksi Presiden dikeluarkan, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah terlebih dahulu mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Pematangsiantar, Juli 2020 lalu. Hingga saat ini, katanya, masih dalam tahap sosialisasi di tengah-tengah masyarakat.
Penerbitan Perwa, lanjutnya, tentu saja merupakan bukti keseriusan Pemko Pematangsiantar untuk menangani Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pematangsiantar. Di samping pelaksanaan program-program lainnya, seperti pemberian bantuan sosial kepada masyarakat, pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan, pemulihan ekonomi masyarakat, dan sebagainya.
Masih kata Hefriansyah, pandemi memberikan ancaman yang sangat serius terhadap keselamatan masyarakat, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat. Namun melihat masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk menaati protokol kesehatan, sehingga dipandang perlu untuk lebih intens lagi dalam melakukan sosialisasi dan penegakan hukum protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat. Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sambungnya, tentu saja harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Untuk itu melalui rapat koordinasi ini, kami berharap kita dapat bersama-sama dalam merumuskan langkah-langkah serta kebijakan yang harus diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di Kota Pematangsiantar,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, lanjutnya, Kota Pematangsiantar merupakan salah satu daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota secara serentak tahun 2020. Diharapkan pelaksanaan pesta demokrasi itu dapat berjalan tertib, aman, dan lancar.
Disebutkan Hefriansyah, di tengah situasi pandemi Covid-19, pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini tentu saja berbeda dengan pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Sehingga diharapkan semua turut mendukung pelaksanaan Pilkada serentak yang aman dari Covid-19 di Kota Pematangsiantar.
“Kita tentu berharap agar pesta demokrasi yang akan datang tidak menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19 di Kota Pematangsiantar.
Melalui rakor tersebut, Hefriansyah mengharapkan dapat lebih meningkatkan kerja sama dan koordinasi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan penularan Covid-19 di Kota Pematangsiantar.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada bapak/ibu peserta rapat koordinasi yang hadir pada hari ini. Semoga melalui rapat koordinasi ini, kita dapat menghasilkan rumusan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Pematangsiantar, khususnya dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan dan pelaksanaan Pilkada serentak yang aman dari Covid-19,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Drs Basarin Yunus Tanjung MSi membacakan hasil rakor, yaitu Pemko Pematangsiantar segera menyesuaikan struktur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah, membentuk Tim Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang terintegrasi dengan berbagai pemangku kepentingan, melaksanakan rencana aksi penegakan hukum protokol kesehatan yang salah satunya melalui razia Yustisi dengan penerapan sanksi administrasi.
Selanjutnya, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kota Pematangsiantar melakukan koordinasi yang baik dengan Satgas Covid-19 dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada.
Tampak hadir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pematangsiantar, Ketua KPU Daniel Dolok Sibarani, Ketua Bawaslu Muhammad Syahfii Siregar, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan camat se-Kota Pematangsiantar. (nu)
Discussion about this post