Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Minggu, 7 September 2025
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Nasional
LUSTRASI. Raja Belanda Willem Alexander (kiri) didampingi Ratu Maxima Zorreguieta Cerruti (tengah) . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

LUSTRASI. Raja Belanda Willem Alexander (kiri) didampingi Ratu Maxima Zorreguieta Cerruti (tengah) . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

Anak Cucu Pejuang RI yang Dibantai Belanda 1945-1950 Bisa Dapat Ganti Rugi

by Redaksi
21 Oktober 2020 | 08:18 WIB
in Nasional
A A
ADVERTISEMENT
50
SHARES
63
VIEWS

Amsterdam, Aloling Simalungun

Pemerintah Belanda menawarkan ganti rugi kepada anak-anak dari warga Indonesia yang dieksekusi oleh serdadu Belanda dalam perang kemerdekaan antara tahun 1945 hingga 1950. Namun pembayaran ganti rugi ini bakal sulit diajukan karena membutuhkan syarat khusus.

Berdasarkan pemberitaan BBC Indonesia, Pemerintah Belanda menjanjikan ganti rugi sebesar 5.000 euro atau sekitar Rp 86 juta kepada anak-anak yang ayahnya terbukti dieksekusi oleh Belanda pada periode itu.

Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Stef Blok dan Menteri Pertahanan Ank Bijleveld, dalam surat kepada parlemen. “Anak-anak yang dapat membuktikan ayah mereka adalah korban dari eksekusi semena-mena sebagaimana diuraikan… berhak mendapatkan kompensasi,” kata dua menteri Belanda ini pada Senin (19/10).

Pemerintah Belanda juga tidak akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan pada Maret lalu yang memberikan ganti rugi kepada janda dan anak dari 11 pria yang dieksekusi di Sulawesi Selatan antara tahun 1946 hingga 1947.

Tawaran ganti rugi dimaksudkan untuk mengakhiri gugatan-gugatan yang berkepanjangan menyusul berbagai kasus yang diajukan oleh anak-anak korban kekejaman Belanda, termasuk dalam peristiwa yang dikenal dengan pembantaian pimpinan Raymond Westerling di Sulawesi Selatan pada tahun 1946 sampai 1947.

Ahli waris yang mengajukan ganti rugi harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain bukti bahwa ayah mereka memang dibunuh dalam eksekusi yang terdokumentasikan dan juga dokumen yang membuktikan mereka anak dari ayah yang dibunuh.

Walhasil, keputusan Pemerintah Belanda ini tidak akan mudah diakses para ahli waris. Ketua Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), Jeffrey M. Pondaag yang berkedudukan di Belanda, tidak banyak ahli waris yang akan dapat mengakses skema itu karena ganti rugi ini ternyata juga dibatasi oleh masa kedaluwarsa dua tahun sejak kasus terungkap di pengadilan.

“Misalnya anak-anak Rawagede, karena tunduk pada undang-undang kedaluwarsa yang berarti bahwa anak-anak ini harus menuntut pemerintah Belanda setelah kasus Rawagede dimenangkan di pengadilan tahun 2011, jadi batasnya hingga 2013,” jelas Jeffrey Selasa (20/10) dari kediamannya di kota Heemskerk, sekitar 21 km dari Amsterdam.

Pada tahun 1947, tentara Belanda membunuh ratusan warga Desa Rawagede. Desa itu sekarang bernama Balongsari di Karawang, Jawa Barat.

Di sisi lain, ganti rugi janda dan anak berbeda jauh. Sebagian janda yang mengajukan ganti rugi telah menerima uang 20.000 euro atau setara Rp 346 juta berdasarkan kurs saat ini melalui perintah pengadilan pada tahun 2013.

Beberapa tuntutan dari anak korban juga telah diputuskan meskipun nilai ganti rugi jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah yang diberikan kepada janda.

Sebagai contoh, Pengadilan Sipil Den Haag pada tanggal 30 September lalu memerintahkan pemberian ganti rugi 874.80 euro atau sekitar Rp15 juta kepada Malik Abubakar, putra dari Andi Abubakar Lambogo, pejuang asal Sulawesi Selatan yang kepalanya dipenggal oleh serdadu Belanda pada tahun 1947.

Menanggapi tawaran ganti rugi pemerintah Belanda ini, Syamsir Halik, cucu dari Becce Beta, warga Bulukumba yang dieksekusi tentara Westerling mengatakan ia akan berunding dengan ayahnya, Abdul Halik sebagai keturunan langsung dari korban.

Namun mengingat jumlah tawaran jauh dari tuntutan, ia mengindikasikan mungkin tawaran itu sulit diterima. “Mungkin kalau tawaran ganti rugi sesuai dengan permintaan anak korban yaitu setidaknya sama dengan yang diberikan kepada janda 20.000 euro, mungkin anak korban mau,” kata Syamsir Halik melalui sambungan telepon kepada wartawan BBC News Indonesia, Rohmatin Bonasir pada Senin malam (19/10).

“Kalau janda setelah suaminya ditembak tentara Belanda, ia menikah lagi. Tapi kalau anak ditinggal ayahnya, maka tak ada yang menafkahinya sehingga tidak bisa bersekolah dan masa depannya hilang,” ia memberikan alasan mengapa ganti rugi untuk anak semestinya sama dengan janda.

Ahli hukum sekaligus pengacara yang mewakili para korban kekejaman Belanda, Prof. Dr. Liesbeth Zegveld sedang mempelajari isi dokumen ganti rugi dari pemerintah, tetapi ia tampak pesimis dengan program itu. “Bagus mereka (pemerintah Belanda) menaikkan jumlahnya, tetapi ini tidak banyak membantu karena bisa dibilang hampir tidak seorang pun anak yang memperoleh keuntungan,” katanya.

Syamsir Halik aktif di LSM Lidik Pro yang antara lain terlibat dalam pendampingan keluarga korban pembantaian di Sulawesi Selatan. Sepengatuannya, hingga kini terdapat sekitar 146 anak korban yang masih hidup dari sekitar 200 orang yang menuntut.

Pengadilan Belanda masih menangani sejumlah kasus tuntutan ganti rugi atas kekejaman yang dilakukan oleh pasukan Belanda sesudah Proklamasi Kemerdekaan. “Yang jelasnya pemerintah Belanda takut banyak korban kejahatan perang Belanda yang menuntut,” kata Jeffrey M. Pondaag dari KUKB.

Untuk pertama kalinya, Kerajaan Belanda melalui Raja Willem-Alexander dalam kunjungan ke Indonesia pada Maret lalu menyampaikan permohonan maafnya kepada Indonesia atas kekerasan yang terjadi di masa lalu, khususnya sesudah Prokolamasi.

Permintaan maaf Raja Willem Alexander yang hanya dikhususkan pada periode itu menimbulkan kritikan sejumlah sejarawan Belanda. Keluarga korban pembantaian Westerling menerima permintaan maaf tersebut ketika itu meskipun mengatakan kesalahan Belanda harus tetap ditebus.(kontan.co.id)

Tags: belandagantipejuang
Share20Tweet13SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Nasional

AOE 2025 Ditutup, Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Stand Terbaik Kategori Komunikatif

by Redaksi
1 September 2025 | 10:14 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Ajang bergengsi Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2025 yang diselenggarakan sejak tanggal 28–29 Agustus 2025 di Nusantara Hall,...

Read more
Nasional

TePI Indonesia Tolak Wacana Pilkada Dikembalikan ke DPRD,  Demokrasi Terancam, Oligarki Menguat!

by Redaksi
31 Juli 2025 | 21:48 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) menyatakan keprihatinan mendalam dan menolak keras wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah...

Read more
Nasional

Siaran Pers GPI, Terkait Tindakan Pembubaran Ibadah dan Kekerasan terhadap Anak-anak di Padang, Sumatera Barat

by Redaksi
29 Juli 2025 | 18:02 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Bangsa Indonesia berdiri di atas fondasi kebhinekaan dan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama sebagai hak dasar setiap warga...

Read more
Nasional

Ketum Firdaus dan  Sekjen Makali Kumar Pimpin SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri: Bahas Media Siber yang Profesional dan Berkesinambungan

by Redaksi
25 Juli 2025 | 15:37 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Suasana penuh kehangatan dan canda tawa mewarnai audensi antara jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kecamatan Bosar Maligas, Bupati Berpesan: Hormati dan Sayangi Orang Tua

6 September 2025 | 08:03 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Apresiasi Pelaksanaan GPM Terbaik Sumut

4 September 2025 | 19:53 WIB
Siantar - Simalungun

Rapat Kegiatan Cegah Stunting Rumah Desa Sehat di Nagori Talun Rejo 

4 September 2025 | 13:14 WIB
Siantar - Simalungun

Sampaikan Bantuan Wapres RI kepada Korban Bencana Alam, Bupati Simalungun: “Saya Bertanggung Jawab atas Apa yang Terjadi di Simalungun

4 September 2025 | 09:52 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia

3 September 2025 | 22:55 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Sambut Aksi Unjuk Rasa BEM STAI PB Perdagangan dengan Penuh Keramahan

3 September 2025 | 22:03 WIB
Regional

Panitia RPL Namaposo Sinode GKPS 2026 dilantik, St. Dr. Rudi Sinaga : “Pemuda jadi Garam & Terang”

2 September 2025 | 17:49 WIB
Nasional

AOE 2025 Ditutup, Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Stand Terbaik Kategori Komunikatif

1 September 2025 | 10:14 WIB
Siantar - Simalungun

Di AOE 2025, Stand Kabupaten Simalungun Mendapat Sambutan Positif Dari Pengunjung

30 Agustus 2025 | 20:04 WIB
Siantar - Simalungun

Dukung GPM Serentak, Pemkab Simalungun Salurkan Beras Premium 69 Ton Lebih Kepada Masyarakat

30 Agustus 2025 | 19:59 WIB
Regional

Masper dan Muscablub DPC HIMAPSI Tebing Tinggi Berjalan dengan baik, Mhd Dheny Saragih Terpilih jadi Ketua 

30 Agustus 2025 | 18:34 WIB
Siantar - Simalungun

GMKI Siantar-Simalungun Mengecam Dan Mengutuk Keras Tindakan Refresif Personel Polri Yang Merenggut Nyawa Ojol Dalam Aksi Demonstrasi

29 Agustus 2025 | 15:51 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba