Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Nasional

Siaran Pers GPI, Terkait Tindakan Pembubaran Ibadah dan Kekerasan terhadap Anak-anak di Padang, Sumatera Barat

by Redaksi
29 Juli 2025 | 18:02 WIB
in Nasional
A A
https://asset.barak.id/2026/10/VID-20261020-WA0001.mp4
ADVERTISEMENT
25
SHARES
31
VIEWS

Jakarta, Aloling Simalungun

Bangsa Indonesia berdiri di atas fondasi kebhinekaan dan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama sebagai hak dasar setiap warga negara. Namun fakta pembubaran ibadah yang terus berulang menunjukkan bahwa nilai-nilai tersebut belum sepenuhnya dihayati dan diwujudkan secara adil oleh seluruh elemen bangsa.

Tindakan intoleransi, kekerasan atas dasar agama, serta pembiaran terhadap pelanggaran hak beribadah, kembali  terjadi dan mengoyak rasa keadilan serta kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

Minggu, 27 Juli 2025, terjadi perusakan rumah doa dan kekerasan terhadap anak-anak umat Kristen di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Puluhan anak yang sedang mengikuti pendidikan agama Kristen menjadi saksi kekerasan kolektif oleh sekelompok warga yang memaksa pembubaran kegiatan ibadah. Dua anak mengalami luka fisik akibat dipukul dengan kayu oleh massa.

Aksi kekerasan ini terjadi di hadapan tokoh masyarakat dan pejabat setempat, dan berlangsung di sebuah rumah doa yang dibangun sebagai ruang pembelajaran iman bagi anak-anak yang tidak mendapat akses pendidikan agama Kristen di sekolah.

Belum lama ini kita menyaksikan kasus intoleransi di Cidahu, Sukabumi, di mana  sekelompok warga memaksa menghentikan dan melakukan pengrusakan tempat retreat

dimana anak-anak remaja sedang melakukan kegiatan pembinaan iman. Juga terjadi aksi massa penghentian paksa ibadah dan pelarangan beribadah Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Depok, dengan dalih tidak memiliki izin, meskipun aktivitas tersebut dilakukan secara tertib, damai, dan tertutup. Hingga hari ini, belum ada kejelasan penyelesaian hukum yang transparan dan berpihak pada keadilan dalam kasus-kasus tersebut.

Rangkaian peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar: di manakah negara ketika konstitusi dilanggar oleh warganya sendiri? Mengapa penegakan hukum dalam kasus-kasus intoleransi berjalan lambat, terkesan “setengah hati”, atau bahkan terkesan permisif?

Sebagai bagian dari masyarakat yang cinta damai dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Gereja Protestan di Indonesia (GPI) merasa perlu menyampaikan sikap melihat

pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia terus terjadi dan ditujukan kepada gereja-gereja

diberbagai tempat di Indonesia. Olah karenanya, kami mendesak Presiden Republik

Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk mengambil sikap tegas terhadap meningkatnya intoleransi yang merusak sendi kehidupan berbangsa. Tindakan nyata dari kepala negara sangat diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia, tanpa kecuali,

mendapatkan kepastian hukum dan jaminan terhadap kebebasan beribadah secara aman.

Untuk itu, BPH GPI menyampaikan sikap berikut;

1. GPI mengecam keras segala bentuk kekerasan, perusakan rumah ibadah, dan intimidasi

terhadap umat beragama, terutama terhadap anak-anak yang menjadi korban fisik dan trauma. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai

kemanusiaan dan kesadaran beragama yang luhur.

2. GPI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan mengadili para pelaku

secara adil, terbuka, dan tegas. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok

intoleran yang menciptakan ketakutan dan terror dalam masyarakat. Tindakan yang

tegas dari penegak hukum akan menjadi pesan penting bahwa hukum berdiri di atas

semua golongan.

3. GPI menuntut pemerintah, khususnya Presiden Republik Indonesia, untuk menyatakan

sikap resmi dan menjamin perlindungan nyata terhadap hak-hak kebebasan beragama

seluruh warga negara, termasuk kelompok rentan dan yang berjumlah kecil. Sikap diam

atau ambigu Pemerintah hanya akan memperkuat keyakinan publik bahwa negara tidak hadir dan melakukan pembiaran dalam menjamin keadilan dan perlindungan terhadap warga negaranya.

4. GPI menyerukan kepada tokoh-tokoh agama, masyarakat sipil, serta organisasi lintas iman untuk membangun solidaritas dan rekonsiliasi, serta mengedukasi masyarakat agar kembali kepada nilai-nilai toleransi, saling menghormati, dan menjunjung tinggi

keberagaman sebagai anugerah bangsa.

5. GPI mengimbau seluruh umat Kristen di Indonesia untuk tetap tenang, tidak membalas dengan kekerasan, dan menjawab dengan kasih, hikmat, serta keberanian moral. Namun demikian, umat juga tidak boleh pasrah terhadap ketidakadilan. Gereja terpanggil untuk menyuarakan kebenaran dan memperjuangkan hak-hak konstitusional secara damai namun tegas.

6. GPI menegaskan bahwa kebebasan beribadah adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2).

Pelanggaran terhadap hak tersebut adalah pelanggaran terhadap konstitusi dan

demokrasi itu sendiri.

Kami menyampaikan dukacita dan keprihatinan yang mendalam bagi saudara-saudari kami

umat Kristen di Padang yang mengalami kekerasan dan kehilangan rasa aman.

Kami berdiri bersama saudara dalam doa dan solidaritas. Kami juga berseru kepada seluruh gereja dan komunitas iman di Indonesia untuk tidak membiarkan ketakutan menguasai, tetapi bangkit bersama sebagai suara moral bangsa untuk menolak intoleransi dan kekerasan dalam bentuk apa pun.

Semoga Tuhan sumber kasih, kebenaran, dan keadilan, menolong bangsa kita untuk kembali

kepada semangat Bhinneka Tunggal Ika dan hidup bersama secara damai sebagai saudara dalam rumah besar Indonesia.

Melonguane, Talaud, 28 Juli 2025

Badan Pelaksana Harian Majelis Sinode Am Gereja Protestan di Indonesia Pdt. Henrek Lokra, M.Si, Sekretaris Umum.(rel)

 

Tags: ibadahperssiaran
Share10Tweet6SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Nasional

Kemenperin Ungkap Tantangan Wajib Halal, IKM Masih Perlu Pendampingan

by Redaksi
13 Oktober 2026 | 13:57 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Kewajiban sertifikasi halal akan tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut industri makanan dan...

Read more
Nasional

Indonesia Butuh Investasi Rp 54 Triliun untuk Infrastruktur Sampah & Waste-to-Energy 

by Redaksi
16 Juni 2026 | 15:27 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Indonesia membutuhkan investasi lebih dari Rp 54 triliun untuk membangun infrastruktur pengelolaan sampah hingga 2045. Untuk mengejar...

Read more
Nasional

Harga Emas Dunia Naik ke Level Tertinggi Sepekan, Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran 

by Redaksi
15 Juni 2026 | 15:10 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Harga emas melanjutkan penguatan untuk sesi ketiga berturut-turut pada perdagangan Senin (15/6/2026), didorong meredanya ekspektasi kenaikan suku...

Read more
Nasional

INDEF: Kebocoran 1% Anggaran MBG Berpotensi Rugikan Negara Lebih dari Rp 2,6 Triliun 

by Redaksi
14 Juni 2026 | 17:25 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M. Rizal Taufikurrahman, mengingatkan bahwa kebocoran yang relatif kecil dalam Program...

Read more

Berita Terbaru

Inspirasi

Greenpeace: Krisis Iklim Tekan Daya Beli di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

20 Oktober 2026 | 12:02 WIB
Siantar - Simalungun

Jaga Kesehatan Masyarakat, Pemkab Simalungun Lakukan Pengujian Kualitas Udara di Sejumlah Wilayah

20 Oktober 2026 | 08:21 WIB
Entertainment

Rehab Bangunan  SD Negeri 098145 Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Disambut Positif 

19 Oktober 2026 | 15:21 WIB
Siantar - Simalungun

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD dan SMP 

19 Oktober 2026 | 10:44 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Resmikan Rumah Peradaban Tahfiz Qur’an Haji Dr. Sugiat Santoso di Peringatan Haul ke-17 Tuan Guru Batak

19 Oktober 2026 | 08:30 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Seriusi Perbaikan Jalan Penghubung Huta Bayu Raja–Bosar Maligas

17 Oktober 2026 | 18:47 WIB
Siantar - Simalungun

Hadiri Pelantikan Pengurus KORMI Simalungun, Bupati Ajak Berkolaborasi Bangun Masyarakat Yang Sehat Secara Utuh

17 Oktober 2026 | 10:28 WIB
Siantar - Simalungun

Dukung Pengembangan PLTS dan BESS, Bupati Simalungun Berharap Dapat Berikan Kontribusi PAD

16 Oktober 2026 | 07:44 WIB
Inspirasi

Kabut Asap Mengepung Pematangsiantar Dan Simalungun, GMKI Desak Langkah Nyata Bukan Sekedar Himbauan!

15 Oktober 2026 | 13:27 WIB
Regional

Wujudkan Lingkungan Kerja Bersinar, Pemko Tebing Tinggi akan Gelar Tes Urin Bagi Seluruh ASN

15 Oktober 2026 | 12:32 WIB
Siantar - Simalungun

Pengajian Sahabat Qur’ani TP PKK Simalungun Berlangsung Penuh Khidmat, Bupati Apresiasi Hafizah 30 Juz

15 Oktober 2026 | 11:12 WIB
Regional

Terima Audiensi PLN, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Percepatan Listrik Kolam Renang Pemko dan Penerangan Jalan 

15 Oktober 2026 | 11:03 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun