P.Siantar, Aloling Simalungun
Dewan Pimpinan Cabang Partuha Maujana Simalungun (DPC-PMS) meminta agar tidak ada lagi pejabat di wilayah Siantar-Simalungun yang tidak memahami bahwa Pematangsiantar dan Simalungun merupakan bagian dari Tanoh Simalungun, tanah leluhur dan tempat berkembangnya adat serta budaya Simalungun.
Hal tersebut disampaikan H. Burhan Saragih, didampingi Ketua dan Sekretaris DPC-PMS, kepada Aloling Simalungun, Rabu (26/8/2026).

H. Burhan Saragih menegaskan bahwa pemahaman terhadap sejarah, adat, dan budaya setempat sangat penting bagi setiap pejabat maupun masyarakat yang berada di wilayah Siantar-Simalungun.
“Kalau kita sudah memahami bahwa Siantar-Simalungun adalah Tanoh Simalungun, tentu kejadian seperti yang dilakukan Kapolres Siantar kemarin tidak akan terulang lagi. Menjaga dan melestarikan adat serta budaya di mana kita berada merupakan tanggung jawab bersama. Prinsipnya, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan adat dan budaya Simalungun bukanlah hal yang baru. Beberapa kejadian serupa sebelumnya juga pernah terjadi. Karena itu, ia berharap ke depan seluruh pejabat dan pemangku kepentingan di wilayah Siantar-Simalungun dapat lebih memahami dan menghormati nilai-nilai adat dan budaya Simalungun.
“Permasalahan yang menyangkut adat dan budaya ini sudah beberapa kali terjadi. Seharusnya hal seperti ini tidak lagi terjadi apabila kita benar-benar memahami dan menghargai keberadaan adat dan budaya Simalungun,” tegas H. Burhan Saragih.
Ia juga menjelaskan bahwa Pematangsiantar sebagai kota yang heterogen tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengesampingkan atau tidak menonjolkan budaya Simalungun.
“Siantar-Simalungun adalah Tanoh Simalungun. Artinya, wilayah ini merupakan tanah leluhur suku Simalungun. Dengan demikian, sudah sewajarnya budaya Simalungun mendapat tempat dan ditonjolkan dalam berbagai kegiatan yang berlangsung di wilayah ini,” katanya.
Menurutnya, jika suatu kegiatan ingin menunjukkan keberagaman dan menggambarkan Pematangsiantar sebagai kota yang heterogen, hal tersebut justru dapat dilakukan dengan menampilkan pakaian adat dari berbagai suku yang ada.
“Kalau memang niatnya ingin memperlihatkan bahwa Siantar adalah kota yang heterogen, silakan gunakan pakaian adat dari seluruh suku yang ada. Namun, sebagai tuan rumah di Tanoh Simalungun, sewajarnyalah Simalungun berada di depan,” ujarnya.
Sementara itu, Robinhood Purba mengatakan bahwa ke depan dirinya berharap tidak ada lagi pejabat di wilayah Siantar-Simalungun yang tidak memahami sejarah dan identitas budaya daerah tersebut.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi pejabat di Siantar-Simalungun yang tidak paham bahwa Siantar-Simalungun adalah Tanoh Simalungun. Dengan pemahaman tersebut, kami berharap kejadian serupa tidak lagi terulang,” tegas Robinhood Purba.
UUD 45 Pasal 32 ayat 1 negara menghormati dan memelihara kebudayaan daerah, UU nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan dan falsafah simalungun Sapangambei Manoktok Hitei ibagas Habinorkn do Bona adalah dasar hukum menjaga dan melestarikan adat dan budaya pungkas Robinhood Purba.(tp)






