Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Minggu, April 2, 2023
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Tidak Melanggar Etik Soal OTT UNJ

November 14, 2020
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Aloling Simalungun

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Syamsuddin Haris mengonfirmasi bahwa Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto tidak terbukti melanggar etik terkait perkara operasi tangkap tangan pejabat Universitas Negeri Jakarta yang dilaporkan ICW.

“Dewan Pengawas KPK sudah menyurati ICW terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK dan Deputi Penindakan. Setelah laporan pengaduan tersebut dipelajari, Dewas tidak menemukan indikasi pelanggaran etik,” kata Syamsuddin saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).

Baca juga

Jeirry Sumampow : “Upaya Banding KPU Diharapkan Berikan Kepastian Hukum”

Ketum Firdaus: SMSI Jadikan Media Berdaya Saing dengan Membangun 4 Ekosistem

Sementara itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, surat dari Dewas KPK diterima pada Senin (9/11/2020). ICW merupakan pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli dan Karyoto.

Kurnia menuturkan, dalam surat tersebut Dewan Pengawas KPK mendasari kesimpulannya pada empat hal.

Pertama, penanganan kasus tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dilakukan oleh KPK atas perintah Ketua KPK akibat dari laporan yang kurang lengkap dari Plt Direktur Pengaduan Masyarakat yang menyebutkan telah membantu OTT di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kedua, penerbitan surat perintah penyelidikan telah dikoordinasikan antar kedeputian dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di KPK.

Ketiga, keputusan Ketua KPK agar penanganan kasus tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan oleh KPK telah dikoordinasikan dengan Pimpinan KPK lainnya melalui media komunikasi online sehingga keputusan tersebut bukan inisiatif pribadi dari Firli Bahuri;

Keempat, kasus yang ditangani dalam penyelidikan KPK, belum ditemukan bukti permulaan yang cukup serta belum terpenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU KPK maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka KPK wajib menyerahkan penyelidikan ke penegak hukum lain.

Mekanisme pelimpahan dalam keadaan tertentu dimungkinkan tidak melalui gelar perkara berdasarkan kebijakan Pimpinan KPK. “Dalam surat tersebut Dewan Pengawas juga mengakui terdapat kelemahan-kelemahan dalam penanganan kasus tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Kurnia.

Menanggapi surat Dewan Pengawas KPK tersebut, Kurnia mengaku tidak kaget karena Dewan Pengawas KPK dianggap kerap abai dalam penegakan kode etik di internal KPK.

Beberapa kasus yang dimaksud Kurnia antara lain pengembalian paksa penyidik KPK ke Polri, simpang-siur informasi izin penggeledahan DPP PDI-P, dan putusan ringan kasus helikopter Firli.

“Ini membuktikan bahwa sebenarnya keberadaan Dewan Pengawas gagal memberikan kontribusi bagi penguatan kelembagaan KPK,” kata Kurnia.

Sebelumnya, ICW melaporkan Firli dan Karyoto ke Dewan Pengawas KPK, Senin (26/10/2020), karena diduga telah melanggar etik terkait kasus operasi tangkap tangan pejabat Universitas Negeri Jakarta ( UNJ).

“Latar belakang pelaporan ini berkaitan dengan kasus OTT UNJ beberapa waktu lalu. Berdasarkan petikan putusan APZ (Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK), diduga terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh keduanya,” kata Kurnia dalam siaran pers, Senin (26/10/2020).

Dalam putusan pelanggaran etik Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal, Dewan Pengawas KPK menyebut, Firli meminta agar kasus OTT tersebut ditangani oleh KPK meski tidak ada penyelenggara negara yang terlibat. (kontan.co.id)

Tags: dinyatakanmelanggatidak
Share123Tweet77Share31

Related Posts

Jeirry Sumampow : “Upaya Banding KPU Diharapkan Berikan Kepastian Hukum”

by Redaksi
Maret 8, 2023
0

Jakarta, Aloling Simalungun Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu penting dalam konteks menegaskan dukungan...

Ketum Firdaus: SMSI Jadikan Media Berdaya Saing dengan Membangun 4 Ekosistem

by Redaksi
Maret 7, 2023
0

Jakarta, Aloling Simalungun Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, berbicara pada pembukaan Rakernas dan HUT ke-6 SMSI, di...

Maklumat Komunitas Pemilu Bersih “Mengawal dan Memastikan Pemilu Serentak 2024 Bersih”

by Redaksi
Februari 28, 2023
0

Jakarta, Aloling Simalungun Inisiator Nasional Komunitas Pemilu Bersih Jeirry Sumampow (Koordinator) , Ibrahim Fahmi Badoh , Arif Nur Alam ,...

Penghentian Ibadah Kembali Terjadi, PGI Minta Ketegasan Pemerintah

by Redaksi
Februari 20, 2023
0

Jakarta, Aloling Simalungun Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi penghentian ibadah secara paksa dan provokatif yang dilakukan terhadap...

SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

by Redaksi
Februari 19, 2023
0

Jakarta, Aloling Simalungun Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika...

PGI Dukung Bawaslu Melawan Politisasi SARA, Ujaran Kebencian, Hoax dan Politik Uang dalam Pemilu 2024

by Redaksi
Februari 15, 2023
0

Jakarta, Aloling Simalungun Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mendukung Bawaslu melawan politisasi SARA, ujaran kebencian, hoax dalam politik uang dalam...

Discussion about this post

Recommended

Kelurahan Mandailing Wakili Tebing Tinggi Ikuti Lomba Desa/Kelurahan Terbaik Se Sumut

Juni 16, 2021

PPAB Simalungun Gelar FGD Hak Ulayat Masyarakat Adat Simalungun

Desember 11, 2022

Popular Post

  • Paheian (Busana) Adat Simalungun

    1653 shares
    Share 682 Tweet 405
  • Maling Sepatu Nyaris Dimassakan Warga

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ternyata Maruli Wagner Damanik Calon Bupati Simalungun Paling Kaya

    761 shares
    Share 304 Tweet 190
  • H Anton Achmad Saragih : Saya Memang Abangnya DR JR Saragih SH MM

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Drs Djomen Purba : Banyak Kenangan dengan Edwin Bingei Purba Siboro

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia