Simalungun, Aloling Simalungun
Apabila seluruh persyaratan pengaduan sudah dilengkapi maka seluruh pengaduan dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Simalungun akan ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Simalungun.
Demikian dikatakan Mulai Adil Saragih Komisioner Bawaslu Kabupaten Simalungun kepada Aloling Simalungun Kamis (4/12/2020).
Mulai Adil Saragih mengatakan dirinya memang sudah mengetahui ada beberapa pengaduan dugaan pelanggaran Pilkada Simalungun, prinsipnya sepanjang seluruh persyaratan pengaduan sudah lengkap misalnya saksi,bukti maupun identitas pelapor sudah lengkap Bawaslu akan menindak lanjuti ujarnya.
Menjawab pertanyaan seputar bahan kampanye yang diperbolehkan dibagikan Mulai Adil Saragih menjelaskan saat kampanye boleh dibagikan bahan kampanye sebagai mana diatur pada PKPU Nomor 11 tahun 2020 yang apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp60.000.
Ketika ditanya apakah sembako termasuk dalam bahan kampanye dengan tegas Mulai Adil Saragih mengatakan gula,minyak goreng bukan termasuk bahan kampanye sementara soal kartu Si Kerja dikatakan harus dianalisa dulu apakah itu program atau tidak kalau program bisa saja seperti Kartu Pintar ala Jokowi.
Prinsipnya Bawaslu Kabupaten Simalungun akan memproses seluruh pengaduan masyarakat seputar dugaan pelanggaran Pilkada apabila seluruh persyaratannya sudah lengkap pungkas Mulai Adil Saragih.(tp)
Discussion about this post