P.Siantar, Aloling Simalungun
Sidang mediasi perkara perdata Nomor : 84/Pdt.G/2020?PN.Jkt.Pms tidak menemukan titik temu, proposal perdamaian yang kami ajukan sebagai penggugat yang adalah jemaat GKPS ditolak para tergugat. Demikian dikatakan salah seorang Penggugat E Ubahman Sinaga kepada wartawan Jumat (5/2/2021).
Dikatakan Ubahman Sinaga yang saat itu juga didampingi penggugat lainnya Pdt Pandapotan Haloho dan Pdt Barmen Sinaga serta kuasa hukum Penggugat Renhad Pasaribu SH karena sidang mediasi hari ini gagal maka sidang berikutnya akan masuk pada pokok perkara gugatan.
Ubahman Sinaga mengatakan pihaknya sebagai Penggugat merasa kecewa dengan gagalnya sidang mediasi padahal proposal perdamaian yang kami tawarkan cukup sederhana dan kami anggap menguntungkan bagi GKPS yaitu meminta para tergugat Martin Rumanja Purba, Paul Ulrich Munthe dan Ketua Majelis Gereja GKPS agar menyampaikan permintaan maaf kepada Penggugat serta seluruh jemaat GKPS atas munculnya permasalahan dalam pelaksanaan pemberian hibah yang tidak sesuai dengan Aturan Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga GKPS.
Tidak usahlah para tergugat minta maaf kepada Penggugat tetapi cukup kepada seluruh jemaat GKPS karena mereka telah menghibahkan tanah kepada Pemko tanpa mendapat persetujuan majelis gereja.
Ingat kami menggat semata untuk menuntut kebenaran demi kepentingan GKPS ujar Ubahman Sinaga.
Selanjutnya kata Ubahman Sinaga pada prinsipnya penggugat membuka diri untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah dan kekeluargaan sepanjang Turut Tergugat I Walikota Pematangsiantar bersedia memberikan tambahan kompensasi kepada GKPS yaitu melanjutkan pembangunan pagar secara menyeluruh (keliling) kompleks GKPS dan membangun rumah dinas ukuran 12 x 15 m ² sebanyak 10 unit di kompleks Gereja GKPS dan kami meminta agar Tergugat III Kepala BPN untuk menerbitkan dan memperpanjang HGU/HGB tanah atas nama GKPS sebagaimana ternyata dalam sertifikat hak pakai No.15/Bah Kapul.
Ubahman Sinaga menambahkan pembangunan pagar itu dilaksanakan Pemko setelah para penggugat audensi ke Hefriansyah sebagai walikota karena tanah dihibahkan Tahun 2018 kurang lebih 3 tahun baru dibangun itupun menurut kami tidak tuntas karena tidak dilengkapi rambu atau petunjuk jalan tegas Ubahman Sinaga.
Resume dan Proposal Perdamaian yang kami ajukan ditolak padahal bisa dinilai bahwa kami menggugat bukan untuk kepentingan pribadi kami akan tetapi semata hanya untuk kepentingan GKPS karena kami menilai kompensasi yang diberikan Pemko Siantar belum sebanding dengan nilai tanah yang dihibahkan Pemko Siantar ujar Ubahman Sinaga.
Dr Mariah Purba SH MH selaku Ketua LBH Zaitun GKPS saat dikonfirmasi Aloling Simalungun seputar gagalnya sidang mediasi Jumat (5/2/2021) membenarkan gagalnya mediasi.
Dr Mariah Purba SH MH menjelaskan bahwa LBH Zaitun GKPS menerima kuasa dari Pimpinan Pusat GKPS Periode 2015 2020 Ephorus Pdt Martin Rumanja Purba dan Sekjend Pdt Paul Ulrich Munthe untuk menangani perkara gugatan ini.
Dr Mariah Purba mengatakan pada resume yang disampaikan terhadap proposal perdamaian yang diajukan penggugat kami tegaskan bahwa tergugat dalam mengajukan gugatan ini mengatasnamakan diri sendiri sementara GKPS memiliki aturan yang jelas terhadap siapa dan bagaimana tata cara pimpinan pusat mempertanggung jawabkan setiap pelaksanaan dan setiap keputusan yang telah diambil dan dilaksanakan oleh pimpinan pusat sehingga dengan demikian resume para penggugat yang meminta agar Martin Rumanja Purba, Paul Ulrich Munthe dan Ketua Majelis Gereja menyampaikan permintaan maaf kepada para penggugat dan seluruh jemaat GKPS dengan tegas kami tolak ujarnya.
Dijelaskan Mariah Purba pada resume tersebut juga ditegaskan bahwa apa yang telah diberikan oleh Turut Tergugat I (Walikota Pematangsiantar) dengan membangun pagar dan membuat jalan telah cukup.
Bahkan saat ini baik pembuatan jalan dan pagar sudah selesai dikerjakan sehingga masyarakat sekitar dan GKPS sudah merasakan manfaatnya. Sehingga dengan demikian resume para Penggugat yang menyatakan masih kurang kompensasi yang diberikan Walikota Pematangsiantar kepada GKPS sangat tidak beralasan.
Soal permintan tambahan kompensasi kepada GKPS dari Pemko Siantar agar melanjutkan pembangunan pagar secara menyeluruh (keliling) kompleks GKPS dan membangun rumah dinas ukuran 12 x 15 m ² sebanyak 10 unit di kompleks Gereja GKPS menurut Dr Mariah Purba SH MH bahwa penggugat tidak mempunyai hak untuk meminta penambahan kompensasi karena hak soal itu ada pada pimpinan pusat selain itu juga pada Resume Turut Tergugat I Walikota Pematangsiantar jugamenolak permintaan tambahan kompensasi ujar Mariah Purba.
Disebutkan juga pada resume bahwa untuk pengurusan bukti kepemilikan atas tanah yang dimiliki GKPS saat ini sedang diproses dengan luas lahan yang dimiliki oleh GKPS, proses pengurusannya tidak di BPN Kota Pematanagsiantar sehingga resume para penggugat pada poin nomor 3 juga tidak beralasan.
Sekedar informasi bahwa perkara perkara perdata Nomor : 84/Pdt.G/2020?PN.Jkt.Pms sudah menjalani beberapa kali persidangan. Para perkara Penggugat pada perkara ini adalah Pandapotan Haloho, Sarman Sipayung, E Ubahman Sinaga, Janto Dearmando Saragih.
Sementara para Tergugat yaitu Pdt Martin Rumanja Purba (mantan Ephorus GKPS), Pdt Paul Ulrich Munthe (Sekjend Sinode GKPS, H Budi Utari Siregar AP (mantan Sekda Siantar), Ketua Majelis Gereja GKPS, Rachmansyah Purba, Walikota Pematangsiantar, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Kepala BPN Pematangsiantar.(tp)
Discussion about this post