Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Jumat, 5 Juni 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun
dari kiri Pdt.Pandapotan Haloho, E Ubahman Sinaga, Pdt. Barmen Sinaga dan kuasa hukum Renhad Pasaribu SH.(foto.ist)

dari kiri Pdt.Pandapotan Haloho, E Ubahman Sinaga, Pdt. Barmen Sinaga dan kuasa hukum Renhad Pasaribu SH.(foto.ist)

Soal Perkara GKPS, Mediasi Gagal Penggugat yang adalah Jemaat GKPS Kecewa karena Resume dan Proposal Perdamaian Ditolak Tergugat

Ketua LBH Zaitun GKPS DR Mariah Purba SH MH : “Sangat Tidak Beralasan jika Disebut Masih Kurang Kompensasi yang Diberikan Walikota Pematangsiantar kepada GKPS”

by Redaksi
6 Februari 2021 | 15:20 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
ADVERTISEMENT
675
SHARES
844
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Sidang mediasi perkara perdata Nomor : 84/Pdt.G/2020?PN.Jkt.Pms tidak menemukan titik temu, proposal perdamaian yang kami ajukan sebagai  penggugat yang adalah jemaat GKPS ditolak  para tergugat. Demikian dikatakan salah seorang Penggugat E Ubahman Sinaga kepada wartawan Jumat (5/2/2021).

Dikatakan Ubahman Sinaga yang saat itu juga didampingi penggugat lainnya  Pdt  Pandapotan Haloho dan Pdt Barmen Sinaga serta kuasa hukum Penggugat Renhad Pasaribu SH karena  sidang mediasi hari ini  gagal maka  sidang berikutnya akan masuk pada pokok perkara gugatan.

Ubahman Sinaga mengatakan pihaknya sebagai Penggugat  merasa  kecewa dengan gagalnya sidang mediasi padahal proposal perdamaian yang kami tawarkan cukup sederhana dan kami anggap menguntungkan bagi GKPS  yaitu meminta para tergugat Martin Rumanja Purba, Paul Ulrich Munthe dan Ketua Majelis Gereja GKPS agar menyampaikan permintaan maaf kepada Penggugat serta seluruh jemaat GKPS atas munculnya permasalahan dalam pelaksanaan pemberian hibah yang tidak sesuai dengan Aturan Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga GKPS.

Tidak usahlah para tergugat minta maaf kepada Penggugat tetapi cukup kepada seluruh jemaat GKPS karena mereka telah  menghibahkan tanah kepada  Pemko tanpa mendapat persetujuan majelis gereja.

Ingat kami menggat semata untuk menuntut kebenaran demi kepentingan GKPS ujar Ubahman Sinaga.

Selanjutnya  kata Ubahman Sinaga pada prinsipnya penggugat membuka diri untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah dan kekeluargaan sepanjang Turut Tergugat I Walikota Pematangsiantar bersedia memberikan tambahan kompensasi kepada GKPS yaitu melanjutkan pembangunan pagar secara menyeluruh (keliling) kompleks GKPS dan membangun rumah dinas ukuran 12 x 15 m ² sebanyak 10 unit di kompleks Gereja GKPS dan kami meminta agar Tergugat III Kepala BPN untuk menerbitkan dan memperpanjang HGU/HGB tanah atas nama GKPS sebagaimana ternyata dalam sertifikat hak pakai No.15/Bah Kapul.

Ubahman Sinaga menambahkan pembangunan pagar itu dilaksanakan Pemko setelah para penggugat audensi ke Hefriansyah sebagai walikota karena tanah dihibahkan Tahun  2018  kurang lebih 3 tahun baru dibangun itupun menurut kami tidak  tuntas karena tidak dilengkapi rambu atau petunjuk jalan tegas Ubahman Sinaga.

Resume dan Proposal Perdamaian yang kami ajukan ditolak padahal bisa dinilai bahwa kami menggugat bukan untuk kepentingan pribadi kami akan tetapi semata hanya untuk kepentingan GKPS karena kami menilai kompensasi yang diberikan Pemko Siantar belum sebanding dengan nilai tanah yang dihibahkan Pemko Siantar ujar Ubahman Sinaga.

Dr Mariah Purba SH MH selaku Ketua LBH Zaitun GKPS saat dikonfirmasi Aloling Simalungun seputar gagalnya sidang mediasi Jumat (5/2/2021) membenarkan gagalnya mediasi.

Dr Mariah Purba SH MH menjelaskan bahwa LBH Zaitun GKPS menerima kuasa  dari Pimpinan Pusat GKPS Periode 2015 2020 Ephorus Pdt Martin Rumanja Purba dan Sekjend Pdt Paul Ulrich Munthe untuk menangani perkara gugatan ini.

Dr Mariah Purba mengatakan pada resume yang disampaikan terhadap proposal perdamaian yang diajukan penggugat kami tegaskan  bahwa tergugat dalam mengajukan gugatan ini mengatasnamakan diri sendiri sementara GKPS memiliki aturan yang jelas terhadap siapa dan bagaimana tata cara pimpinan pusat mempertanggung jawabkan setiap pelaksanaan dan setiap keputusan yang telah diambil dan dilaksanakan oleh pimpinan pusat sehingga dengan demikian resume para penggugat yang meminta agar  Martin Rumanja Purba, Paul Ulrich Munthe dan Ketua Majelis Gereja menyampaikan permintaan maaf kepada para penggugat dan seluruh jemaat GKPS dengan tegas kami tolak ujarnya.

Dijelaskan Mariah Purba pada resume tersebut juga ditegaskan bahwa apa yang telah diberikan oleh Turut Tergugat I (Walikota Pematangsiantar) dengan membangun pagar dan membuat jalan telah cukup.

Bahkan saat ini baik pembuatan jalan dan pagar sudah selesai dikerjakan sehingga masyarakat sekitar dan GKPS sudah merasakan manfaatnya. Sehingga dengan demikian resume para Penggugat yang menyatakan masih kurang kompensasi yang diberikan Walikota Pematangsiantar kepada GKPS sangat tidak beralasan.

Soal permintan  tambahan kompensasi kepada GKPS  dari Pemko Siantar agar melanjutkan pembangunan pagar secara menyeluruh (keliling) kompleks GKPS dan membangun rumah dinas ukuran 12 x 15 m ² sebanyak 10 unit di kompleks Gereja GKPS menurut Dr Mariah Purba SH MH bahwa penggugat tidak mempunyai hak untuk meminta penambahan kompensasi karena hak soal itu ada pada pimpinan pusat selain itu juga pada Resume Turut Tergugat I Walikota Pematangsiantar jugamenolak permintaan tambahan kompensasi ujar Mariah Purba.

Disebutkan juga pada resume bahwa untuk pengurusan bukti kepemilikan atas tanah yang dimiliki GKPS saat ini sedang diproses dengan luas lahan yang dimiliki oleh GKPS, proses pengurusannya tidak di BPN Kota Pematanagsiantar sehingga resume para penggugat pada poin nomor 3 juga tidak beralasan.

Sekedar informasi bahwa perkara perkara perdata Nomor : 84/Pdt.G/2020?PN.Jkt.Pms sudah menjalani beberapa kali persidangan. Para perkara Penggugat pada perkara ini adalah  Pandapotan Haloho, Sarman Sipayung, E Ubahman Sinaga, Janto Dearmando Saragih.

Sementara para Tergugat yaitu  Pdt Martin Rumanja Purba (mantan Ephorus GKPS), Pdt Paul Ulrich Munthe (Sekjend Sinode GKPS, H Budi Utari Siregar AP (mantan Sekda Siantar), Ketua Majelis Gereja GKPS, Rachmansyah Purba, Walikota Pematangsiantar, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Kepala BPN Pematangsiantar.(tp)

 

 

 

 

 

Tags: gagal.perkaramediasi
Share270Tweet169SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Pangulu Bandar Betsy Gerak Cepat Selesaikan Polemik Penyaluran BLT

by Redaksi
4 Juni 2026 | 10:20 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Permasalahan  penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sempat mencuat di Nagori Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan,...

Read more
Siantar - Simalungun

ASN Pemkab Simalungun Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Refleksi Memastikan Pancasila Tetap Menyala

by Redaksi
1 Juni 2026 | 20:09 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Halaman Kantor Bupati Simalungun tampak khidmat dan penuh semangat pada Senin pagi ini. Berbaris rapi dalam barisan...

Read more
Siantar - Simalungun

Penyembelihan Hewan Qurban Warga Lingkungan III Kelurahan Simarito Berjalan Lancar

by Redaksi
28 Mei 2026 | 09:28 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban warga lingkungan III  Kelurahan Simarito Kota Pematang Siantar Rabu (27/5/2026) berjalan dengan lancar....

Read more
Siantar - Simalungun

Terima Kunjungan Pemkab Aceh Utara, Pemkab Simalungun Bantu Penanganan Bencana

by Redaksi
25 Mei 2026 | 17:37 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Suasana hangat dan penuh rasa persaudaraan menyelimuti ruang rapat Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, saat...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Pangulu Bandar Betsy Gerak Cepat Selesaikan Polemik Penyaluran BLT

4 Juni 2026 | 10:20 WIB
Regional

Tekan Resiko Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

3 Juni 2026 | 17:55 WIB
Nasional

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

2 Juni 2026 | 19:24 WIB
Entertainment

Parsadaan Purba Pakpak Boru Panogolan (P3BP) Gelar Rakernas di Siantar  

1 Juni 2026 | 20:17 WIB
Siantar - Simalungun

ASN Pemkab Simalungun Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Refleksi Memastikan Pancasila Tetap Menyala

1 Juni 2026 | 20:09 WIB
Entertainment

Erik Tarigan : Anak Siantar Abetnego Tarigan Sangat Perduli dengan Siantar – Simalungun 

1 Juni 2026 | 10:35 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-Turut, Walikota: Jadikan Motivasi Pembangunan Kota yang Lebih Baik 

29 Mei 2026 | 18:50 WIB
Entertainment

Anak Siantar David Sotar Karter Pardosi Pengusaha Muda  yang Merambah Hingga ke Luar Pulau Sumatera 

28 Mei 2026 | 18:57 WIB
Siantar - Simalungun

Penyembelihan Hewan Qurban Warga Lingkungan III Kelurahan Simarito Berjalan Lancar

28 Mei 2026 | 09:28 WIB
Entertainment

Pengurus Lokal Badan Kerjasama PGI-GMKI Pematang Siantar-Simalungun Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

25 Mei 2026 | 20:53 WIB
Siantar - Simalungun

Terima Kunjungan Pemkab Aceh Utara, Pemkab Simalungun Bantu Penanganan Bencana

25 Mei 2026 | 17:37 WIB
Regional

Perkuat Pelayanan Publik Berbasis Digital, Pemko Tebing Tinggi dan Pemko Tanjung Balai Jalin Kerjasama Strategis

22 Mei 2026 | 20:06 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun