Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Selasa, Februari 7, 2023
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
ADVERTISEMENT
Home Siantar - Simalungun

Kejari Siantar Hentikan Kasus 4 Nakes RSUD Dr Djasamen Saragih

Februari 24, 2021
in Siantar - Simalungun
Share on FacebookShare on Twitter

P.Siantar, Aloling Simalungun
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar menghentikan Penuntutan Perkara kasus 4 orang Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD dr Djasamen Saragih yang memandikan jenazah yang diduga covid-19.

Penghentian Penuntutan Perkara disampaikan Kajari Pematangsiantar, Agustinus Wijono Dososeputro pada konfrensi pers Rabu (24/2/2021) di kantor Kejari Siantar.

Kajari Pematangsiantar, Agustinus Wijono Dososeputro menyampaikan, Kejaksaan Negeri menghentikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Baca juga

dr Susanti Sambut Kunjungan Tim Ekspedisi Geopark Kaldera Toba SMSI, Diajak Keliling Kota Pematang Siantar Naik Becak BSA

dr Susanti Paparkan Pembangunan Kota Pematang Siantar di Acara Penilaian PPD Tahun 2023

Agustinus Wijono menjelaskan, unsur penodaan agama yang dilakukan oleh ke empat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti.

Keempatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama. Ia mengaku ada kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam meneliti berkas yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini.

“Kemudian unsur mensrea dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti,”ucap Kajari.

Unsur selanjutnya, ujar Kajari, dalam hal penghinaan di muka umum juga tidak terbukti, niatan permusuhan tidak terbukti, dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19.

Agustinus berujar, penerbitan SKP2 mengacu pada unsur dan hukum acara pidana.

Perlu diketahui, kasus pemandian jenazah wanita oleh tenaga kesehatan di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar ini menyita perhatian publik. Keempat tenaga kesehatan ditetapkan tersangka oleh Polres Siantar.

Mereka dilaporkan Fauzi Munthe, suami dari Zakiah, pasien suspek COVID-19 yang meninggal dunia di RSUD dr. Djasamen Saragih.

Fauzi tidak terima jika jenazah istrinya dimandikan 4 Nakes pria tersebut.

Selama mengikuti proses hukum, keempat tenaga kesehatan tersebut tak dilakukan penahanan.

Pihak Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) juga sempat berjuang untuk keempat tenaga kesehatan, agar mendapatkan keadilan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Fauzi Munthe yang didampingi kuasa hukumnya bersikukuh kasus ini disidangkan.(tp/nu)

Tags: dihentikannakestuntutan
Share128Tweet80Share32

Related Posts

dr Susanti Sambut Kunjungan Tim Ekspedisi Geopark Kaldera Toba SMSI, Diajak Keliling Kota Pematang Siantar Naik Becak BSA

by Redaksi
Februari 7, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Kunjungan Tim Ekspedisi Geopark Kaldera Toba Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ke Kota Pematang Siantar langsung disambut...

dr Susanti Paparkan Pembangunan Kota Pematang Siantar di Acara Penilaian PPD Tahun 2023

by Redaksi
Februari 6, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA memaparkan pembagunan Kota Pematang Siantar di acara penilaian Penghargaan...

Patar Luhut Panjaitan Apresiasi Acara Malam Kebersamaan Gerindra Siantar

by Redaksi
Februari 6, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan membangun kekompakan sesama pengurus, Partai Gerindra Kota Pematang Siantar menggelar acara...

Jeka Saragih Tetap Didukung dan Dihati dr Susanti serta Erizal Ginting

by Redaksi
Februari 5, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Kekalahan fighter Jeka Asparido Saragih (28) di final Road to UFC di Nevada Amerika Serikat, Minggu (05/02/2023)...

PKB Pematang Siantar Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Simalungun

by Redaksi
Februari 3, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC-PKB) Kota Pematang Siantar siap memperjuangkan aspirasi masyarakat Simalungun di Kota...

Melalui Revolusi Putih, Netty Sianturi Bagikan Susu Kepada Anak PAUD

by Redaksi
Februari 3, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Dalam rangka memperingatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Gerindra ke 15, anggota DPRD Siantar, Netty Sianturi dari...

Discussion about this post

Recommended

Viral Kisah Wanita Pacaran Sama Tukang Daging Langganan, Syok Ternyata Polisi

Juli 19, 2021

Bersikap Tegas, RHS: Bantuan yang Disalurkan Pemkab Simalungun dari Pemerintah Pusat, Jangan Takut Diintimidasi dan Diintervensi

November 26, 2020

Popular Post

  • Paheian (Busana) Adat Simalungun

    1503 shares
    Share 622 Tweet 367
  • Maling Sepatu Nyaris Dimassakan Warga

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ternyata Maruli Wagner Damanik Calon Bupati Simalungun Paling Kaya

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • H Anton Achmad Saragih : Saya Memang Abangnya DR JR Saragih SH MM

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Amran Sinaga Ganda Christo Robert Manurung akan Dideklarasikan

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia