P.Siantar, Aloling Simalungun
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar menghentikan Penuntutan Perkara kasus 4 orang Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD dr Djasamen Saragih yang memandikan jenazah yang diduga covid-19.
Penghentian Penuntutan Perkara disampaikan Kajari Pematangsiantar, Agustinus Wijono Dososeputro pada konfrensi pers Rabu (24/2/2021) di kantor Kejari Siantar.
Kajari Pematangsiantar, Agustinus Wijono Dososeputro menyampaikan, Kejaksaan Negeri menghentikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Agustinus Wijono menjelaskan, unsur penodaan agama yang dilakukan oleh ke empat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti.
Keempatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama. Ia mengaku ada kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam meneliti berkas yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini.
“Kemudian unsur mensrea dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti,”ucap Kajari.
Unsur selanjutnya, ujar Kajari, dalam hal penghinaan di muka umum juga tidak terbukti, niatan permusuhan tidak terbukti, dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19.
Agustinus berujar, penerbitan SKP2 mengacu pada unsur dan hukum acara pidana.
Perlu diketahui, kasus pemandian jenazah wanita oleh tenaga kesehatan di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar ini menyita perhatian publik. Keempat tenaga kesehatan ditetapkan tersangka oleh Polres Siantar.
Mereka dilaporkan Fauzi Munthe, suami dari Zakiah, pasien suspek COVID-19 yang meninggal dunia di RSUD dr. Djasamen Saragih.
Fauzi tidak terima jika jenazah istrinya dimandikan 4 Nakes pria tersebut.
Selama mengikuti proses hukum, keempat tenaga kesehatan tersebut tak dilakukan penahanan.
Pihak Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) juga sempat berjuang untuk keempat tenaga kesehatan, agar mendapatkan keadilan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Fauzi Munthe yang didampingi kuasa hukumnya bersikukuh kasus ini disidangkan.(tp/nu)
Discussion about this post