Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Senin, Mei 16, 2022
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Kejari Siantar Hentikan Kasus 4 Nakes RSUD Dr Djasamen Saragih

Februari 24, 2021
in Siantar - Simalungun
Share on FacebookShare on Twitter

P.Siantar, Aloling Simalungun
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar menghentikan Penuntutan Perkara kasus 4 orang Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD dr Djasamen Saragih yang memandikan jenazah yang diduga covid-19.

Penghentian Penuntutan Perkara disampaikan Kajari Pematangsiantar, Agustinus Wijono Dososeputro pada konfrensi pers Rabu (24/2/2021) di kantor Kejari Siantar.

Kajari Pematangsiantar, Agustinus Wijono Dososeputro menyampaikan, Kejaksaan Negeri menghentikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Baca juga

GMKI Pematangsiantar-Simalungun Sukses Laksanakan kegiatan MABIM

Camat Siantar Marihat Giat Sosialisasikan Bahaya Demam Berdarah

Agustinus Wijono menjelaskan, unsur penodaan agama yang dilakukan oleh ke empat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti.

Keempatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama. Ia mengaku ada kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam meneliti berkas yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini.

“Kemudian unsur mensrea dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti,”ucap Kajari.

Unsur selanjutnya, ujar Kajari, dalam hal penghinaan di muka umum juga tidak terbukti, niatan permusuhan tidak terbukti, dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19.

Agustinus berujar, penerbitan SKP2 mengacu pada unsur dan hukum acara pidana.

Perlu diketahui, kasus pemandian jenazah wanita oleh tenaga kesehatan di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar ini menyita perhatian publik. Keempat tenaga kesehatan ditetapkan tersangka oleh Polres Siantar.

Mereka dilaporkan Fauzi Munthe, suami dari Zakiah, pasien suspek COVID-19 yang meninggal dunia di RSUD dr. Djasamen Saragih.

Fauzi tidak terima jika jenazah istrinya dimandikan 4 Nakes pria tersebut.

Selama mengikuti proses hukum, keempat tenaga kesehatan tersebut tak dilakukan penahanan.

Pihak Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) juga sempat berjuang untuk keempat tenaga kesehatan, agar mendapatkan keadilan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Fauzi Munthe yang didampingi kuasa hukumnya bersikukuh kasus ini disidangkan.(tp/nu)

Tags: dihentikannakestuntutan
Share128Tweet80Share32

Related Posts

GMKI Pematangsiantar-Simalungun Sukses Laksanakan kegiatan MABIM

by Redaksi
Mei 16, 2022
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun sukses melaksanakan kegiatan Masa Bimbingan (MABIM) pada tanggal 14-15 Mei...

Camat Siantar Marihat Giat Sosialisasikan Bahaya Demam Berdarah

by Redaksi
Mei 13, 2022
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Penyakit demam berdarah di kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar kian marak. Kecamatan Siantar Marihat serta kelurahan giat...

MUI Siantar Siap Gelar Silaturrahmi

by Redaksi
Mei 13, 2022
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Setelah melakukan rapat internal dan beraudiensi dengan Plt Wali Kota Siantar, dr Hj Susanti Dewayani, Dewan Pimpinan...

Komunitas Rumah Briket, Olah Sampah Jadi Eco Enzyme

by Redaksi
Mei 13, 2022
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Sampah organik biasanya dianggap mengotori lingkungan menjadi bau, dapat diolah menjadi eco enzyime sebagai suatu cairan multiguna...

Seminar DPP Harungguan Sinaga Boru Panagolan,Selusuri Jejak Kerajaan Batangio

by Redaksi
Mei 12, 2022
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Dengan tema “Asal Usul Marga Sinaga Hasusuran Simalungun yang konon menjadi Raja di Kerajaan Batangio”, Pengurus Pusat...

Peternak Hewan Diminta Waspada, Penyakit Mulut & Kuku Berpotensi Mewabah

by Redaksi
Mei 11, 2022
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Peternak di Sumatera Utara. Terkhusus di Kabupaten Simalungun dan Kota Siantar diminta mewaspadai potensi wabah penyakit mulut...

Discussion about this post

Recommended

RHS Harapkan Doa dan Dukungan Masyarakat Nias Untuk Memimpin Simalungun

September 20, 2020

Sistem Online Permudah Masyarakat Peroleh Pelayanan Capil Siantar.

April 8, 2021

Popular Post

  • Maling Sepatu Nyaris Dimassakan Warga

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Paheian (Busana) Adat Simalungun

    872 shares
    Share 369 Tweet 210
  • Ternyata Maruli Wagner Damanik Calon Bupati Simalungun Paling Kaya

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • H Anton Achmad Saragih : Saya Memang Abangnya DR JR Saragih SH MM

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Amran Sinaga Ganda Christo Robert Manurung akan Dideklarasikan

    555 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2021 Aloling Simalungun - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2021 Aloling Simalungun - Designed by: Bang Ze