P.Siantar, Aloling Simalungun
Kuasa Hukum ahli waris Ikut Raja Purba Johnmen Saragih SH dari Kantor Advokat Nusantara & Associates mempertanyakan keberadaan Berita Acara Pengukuran dan atau Surat Ukur Objek Perkara Nomor 21/Pdt.G/2001/PN.Pms Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor :97/PDT/2002/PT MDN Jo.Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 677 K/PDT MDN Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 513 PK/PDT/2015 ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar.
Kepada wartawan Jumat (23/4/2021) Johnmen Saragih mengatakan dirinya sudah menyurati Ketua PN Pematangsiantar memohon untuk bisa mendapatkan Surat Ukur Objek Perkara Nomor 21/Pdt.G/2001/PN.Pms dan Ketua PN merespon surat saya dengan Nomor : W2.U12/571/Pdt.04.10/2/2021 yang menyebutkan bahwa “yang berhak/berwenang memberikan adalah BPN Kota Pematangsiantar ujar Johnmen Saragih SH.
Dikatakan Johnme Saragih sesuai surat Ketua PN Siantar tersebut dirinya kemudian menyurati Kepala BPN Siantar tertanggal 1 Maret 2021agar kiranya pihak BPN Kota Pematangsiantar memberikan Berita Acara Pengukuran dan atau Surat Ukur Objek Perkara Nomor 21/Pdt.G/2001/PN.Pmd Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor :97/PDT/2002/PT MDN Jo.Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 677 K/PDT MDN Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 513 PK/PDT/2015.
Johnmen Saragih mengatakan pihaknya perlu untuk mendapatkan surat tersebut untuk adanya kepastian hukum dan tertib administrasi, menghindari salah paham dilapangan dan untuk mencegah kerugian pohak-pihak.
Selanjutnya Johnmen Saragih mengatakan BPN Siantar kemudian merespos permintaanya tersebut dan membalasnya melalui surat nomor MP.01.02/174.12-72/III/2021 tertanggal 18 Maret 2021 yang isinya menyatakan bahwa BPN Siantar belum dapat menindaklanjuti surat yang disampaikan karena berdasarkan data-data yang ada di Kantor BPN Siantar produk Berita Acara Pengukuran atau Surat Ukur yang dimaksud merupakan hasil permohonan yang diajukan Pengadilan Negeri Siantar Kelas IB dan hasilnya telah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Pematangsiantar Kelas IB.
Johnmen Saragih mengatakan adanya surat balasan dari BPN tersebut membuat pihaknya kebingungan karena ketika meminta Surat Ukur Objek Perkara tersebut ke PN Siantar dikatakan yang berhak memberikan adalah BPN Siantar Sementara ketika surat tersebut diminta ke BPN pihak BPN melalui suratnya mengatakan telah menyerahkan ke PN Siantar jadi harus kemana lagi kami meminta ujarnya bertanya.(tp)
Discussion about this post