Simalungun, Aloling Simalungun
Pengaduan Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP-HIMAPSI) soal dugaan penistaan etnis Simalungun mendapat respon dari Kementerian Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkopolhukam).
Demikian dikatakan Lamhot Saragih ST Ketua Umum DPP-HIMAPSI kepada Aloling Simalungun Jumat (20/5/2021).
Lamhot Saragih ST mengatakan pihaknya mendapat surat Kemenpolhukam yang ditujukan kepada Kapolda Sumut Nomor :B-1444/KM.00/5/2021 tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Hadi Gunawan SH SIK an.DeputiBidkor Kamtibmas Sekretaris Deputi Bidkor Kamtibmas.
Dijelaskan Lamhot Saragih Pada surat tersebut intinya Kemenkopolhukam merespon Surat DPP-HIMAPSI No : 022/DPP-HIMAPSI/IV/2021 tanggal 9 April 2021 perihal Laporan Pengaduan Penistaan Etnis Simalungun dan Surat Nota Dinas Deputi VI Kesbang No : B/166/KB.0002/4/2021 tanggal 23 April 2021 perihal Pertimbangan dan Saran tentang Laporan Pengaduan Penistaan Etnis Simalungun.
Kemenpolhukam menegaskan sehubungan rujukan tersebut mengingat isi surat adalah Pengaduan Masyarakat yang penyelesaian masalahnya merupakan Kewenangan Mabes Polri dalam hal ini Polda Sumut maka bersama ini kami teruskan surat dimaksud sebagaimana terlampir kepada Kapolda Sumut untuk klarifikasi surat pengaduan masyarakat ini dan apabila terbukti agar diproses sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Lamhot Saragih mengatakan DPP-HIMAPSI sangat mengapresiasi Kemenkopolhukam yang telah merespon Surat DPP-HIMAPSI tentang Laporan Pengaduan Penistaan Etnis Simalungun kepada Menkopolhukam pada bulan April 2021, kita berharap pihak terkait dapat menuntaskan permasalahan ini ujar Lamhot Saragih ST.(nu)
Discussion about this post