P.Siantar, Aloling Simalungun
Pemerintah Kota Pematangsiantar Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah,SE.MM dan Wakil Walikota Pematangsiantar Togar Sitorus, SE.MM mengutuk keras tindakan main hakim sendiri kepada wartawan (insan pers) Marsal Harahap, perbuatan itu sungguh sadis dan tak berperikemanusiaan, dan tidak dibenarkan dimuka bumi ini apalagi di negara republik Indonesia, yang notabane sebagai Negara Hukum. Demikian pernyataan Pemko Siantar tertanggal 19 Juni 2021.
Hefriansyah dan Togar Sitorus berharap dan desak kepolisian untuk segera mungkin mengusut tuntas kejadian itu dan berlaku adil dalam penegakannya
Kebebasan pers tidak bisa di hambat dengan perbuatan perbuatan keji semacam itu, oleh karena itu kita harapkan kepada rekan kerja media jangan takut untuk berbuat yang terbaik untuk bangsa kita dan tetap bersuara sembari berharap jangan ada lagi kejadian seperti itu menimpa rekan rekan wartawan di hari yang akan datang
Kepada keluarga yang di tinggalkan tabah dan dapat menerima dengan lapang dada dan semoga amal ibadah beliau diterima oleh Allah SWT. (nu)
Discussion about this post